• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 10, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Penanganan Kasus Insiden Dua Bobotoh oleh Kepolisian Masih “Gelap”

Redaksi oleh Redaksi
8 Juli 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Nasib penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh oleh Polresta Bandung dan Polda Jabar masih “gelap”.

Terkait hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, Hal ini harus menjadi perhatian Presiden karena telah tiga minggu paska kejadian pada Jumat, 17 Juni 2002.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, SH., dalam keterangannya mengatakan, Pihak Kapolreta Bandung dan Polda Jabar belum menetapkan tersangka meninggalnya Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin yang terinjak-injak di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung.

RelatedPosts

Kapolri Ajak Buruh dan Ojol Jadi “Sabuk Kamtibmas”, Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

KPK Warning BUMN: Keputusan Bisnis Tak Boleh Berbau Niat Jahat

Padahal, kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Oleh karenanya, Presiden Jokowi harus turun tangan dan patut mendorong pihak kepolisian secepatnya menuntaskan serta menetapkan tersangkanya,” kata Sugeng. Jum’at (8/7/2022).

Sugeng menjelaskan, Presiden Jokowi dalam pidato pada upacara peringatan ke-76 Hari Bhayangkara di lapangan Akpol Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 5 Juli 2002, menegaskan kalau anggota Polri selalu dalam pengamatan rakyat.

“Saudara-saudara selalu dalam penilaian rakyat. Rakyat menilai apakah prilaku Polri sesuai dengan harapan rakyat,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Jokowi untuk mendorong pihak Kepolisian mengungkap siapa yang bertanggungjawab atas hilangnya nyawa dua bobotoh Persib tersebut.

“Karena, pihak penyidik hingga kini masih belum menemukan tersangkanya sehingga menjadikan kasus ini dipenuhi suasana ‘kegelapan’,” tukasnya.

Akibatnya, menimbulkan tanda tanya di masyarakat: Ada apa?

Ada tiga alasan kenapa Presiden Jokowi harus turun tangan dan mendorong kepolisian menuntaskan kematian dua bobotoh Persib secepatnya.

Pertama, bahwa turnamen sepak bola pra musim tersebut memakai nama ” Piala Presiden”.

Baca Juga  IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Tangani “Setoran Uang Perlindungan”. Berikut Pernyataan Lengkapnya

“Hal ini menimbulkan tanggung jawab moral bagi Presiden untuk ikut memperhatikannya. Sehingga sudah patut kalau Presiden meminta pihak kepolisian agar menegakkan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” terang Sugeng.

Alasan kedua, kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin yang terinjak-injak di Stadion merupakan hilangngnya nyawa yang sia-sia.

Padahal, menurutnya, tidak ada satu orang pun yang berhak atas nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain sesuai pasal 28 UUD 1945.

“Oleh karena itu, Presiden Jokowi dapat meminta kepolisian mempertanggungjawabkan hukuman sesuai aturan hukum,” ujar Sugeng.

Ketiga, Presiden selaku atasan Kapolri seperti yang disebutkan dalam UUD 1945, Ketetapan MPR dan juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, berhak menegur Kapolri bila ada anggota Polri yang tidak menjalankan tugas sesuai tupoksinya.

“Dalam hal ini, penanganan kasus meninggalnya dua bobotoh Persib,” ujarnya.

IPW menilai, Lambannya Polresta Bandung dan Polda Jabar memperlihatkan enggan melaksanakan Program Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ini terlihat dengan tidak adanya transparansi berkeadilan tentang pasal berapa dan undang-undang apa yang dikenakan pada tingkat penyidikan tersebut. Penutupan diri dan lambannya penanganan ini jelas mengkhianati Polri yang presisi,” beber Sugeng.

Padahal aturan hukum yang diterapkan dalam kasus meninggalnya dua bobotoh itu telah jelas mengacu pada pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan kelalaian pasal 359 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sehingga menurut penilaian IPW, pertanggungjawaban hukumnya dari kematian Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin ini terletak kepada panitia, baik panitia daerah dan panitia pelaksana pusat turnamen sepak bola pra musim Piala Presiden.

“Yang pasti, Polresta Bandung dan Polda Jabar harus terbuka dalam pengenaan pasal dan tersangkanya kepada publik guna memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tandas Ketua IPW.***

Baca Juga  Repdem Soal Kesejahteraan Rakyat dan Pecat Menteri: Lucu Kalau Lurah Diatur Togog

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Indonesia Police Watch (IPW)polda jabarPolresta Bandungtewasnya dua bobotoh PERSIB
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Temukan Bukti Terkait Suap Mamberano di Jawa Barat Hingga DIY

Post Selanjutnya

KPK Lantik Dua Pejabat Tinggi Madya Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

RelatedPosts

Kapolri Ajak Buruh dan Ojol Jadi “Sabuk Kamtibmas”, Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

9 Maret 2026
Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

9 Maret 2026
Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dimintai keterangan awak media. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Warning BUMN: Keputusan Bisnis Tak Boleh Berbau Niat Jahat

9 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK, Pemeriksaan di Semarang

9 Maret 2026

Bingkai Keakraban Warnai Buka Puasa DPN BMI Bersama Wamenaker dan Pengurus DPP Partai Demokrat

9 Maret 2026

Buruan Daftar! Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1 Diperpanjang hingga 24 Maret

8 Maret 2026
Post Selanjutnya

KPK Lantik Dua Pejabat Tinggi Madya Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

KPK Gelar Pelatihan Pencegahan Pemanfaatan Mata Uang Kripto untuk Pencucian Uang

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolri Ajak Buruh dan Ojol Jadi “Sabuk Kamtibmas”, Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

9 Maret 2026
Terkini longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, menewaskan 6 orang. (Istimewa)

Terkini: Korban Tewas Longsor Sampah di Bantargebang Jadi 6 Orang, Tim SAR Cari 1 Korban

9 Maret 2026

Bupati Garut Minta ASN Siapkan Pelayanan Maksimal Jelang Mudik Lebaran 1447 H

9 Maret 2026
Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

9 Maret 2026

Bupati Garut : Mobil Dinas Jangan Dipakai Mudik!, Pakai Mobil Pribadi Saja

9 Maret 2026

DP3AKB Jabar Hadirkan Edukasi Keluarga dan Lomba Islami dalam Ramadhan Festival 1447 H

9 Maret 2026

Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

9 Maret 2026
Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dimintai keterangan awak media. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Warning BUMN: Keputusan Bisnis Tak Boleh Berbau Niat Jahat

9 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK, Pemeriksaan di Semarang

9 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com