KABARIKU – Mulai hari ini, tahapan Pilkada Serentak 2020 dilanjutkan kembali setelah tertunda hampir selama tiga bulan akibat pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 yang ditetapkan Senin (15/6/2020) hari ini.
Dalam keputusan tersebut pihak KPU RI menyebutkan, tahapan Pilkada dilanjutkan dengan pelantikan dan pengaktifan masa kerja panitia pemungutan suara, verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pembentukan dan masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pada hari ini tahapan Pilkada Serentak 2020 adalah pengaktifan kembali atau pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) yang dilakukan oleh KPU kabupaten/kota penyelenggara Pilkada.
Pengaktifan dilakukan bagi anggota PPS yang sudah dilantik, sementara pelantikan dilakukan kepada mereka yang belum.
PPS yang belum dilantik berjumlah 78.891, sementara yang sudah 61.344. Mereka dilantik sebelum Covid-19 mewabah.
“Pelantikan bisa digelar secara online maupun offline atau langsung dengan menerapkan protokol kesehatan,” jelas Ilham, Senin (15/6/2020).
Seperti diberitakan, Pilkada 2020 digelar di 270 daerah, di antaranya 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember, atau mundur sekitar 4 bulan dari jadwal sebelumnya yakni 23 September. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post