• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Mei 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Minta Audensi dengan Sekertaris Daerah, Ini Paparan yang Akan Disampaikan Persatuan Perangkat Desa Kabupaten Garut

Redaksi oleh Redaksi
29 September 2022
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku– Persatuan Perangkat Desa Kabupaten Garut (PPDI) Kabupaten Garut Sukmana dikabarkan akan beraudensi dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut.

Ketua PPDI Kabupaten Garut, Sukmana mengatakan, dalam audiensinya nanti, PPDI akan membahas tentang asas, pedoman dan segala sesuatu yang dianggap kebenaran, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan pembangunan secara bersama-sama.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dalam hal ini penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari penyelenggaraan pemerintahan pusat, karena pemerintahan daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan negara,” kata Sukmana. Kamis (29/9/2022). 

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Sukmana menjelaskan, Asas dan prinsip pemerintahan daerah menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan.

“Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah Kabupaten dan Kota. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di   daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa,” jelasnya.

Sukmana mengutip, Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah Provinsi, dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang,”.

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) UUD 1945, menyebutkan bahwa, “Pemerintahan daerah Provinsi, daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.

Berdasarkan konstruksi pembagian satuan wilayah administrasi pemerintahan tersebut, maka penyelenggaraan pemerintahan Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional.

Baca Juga  Aktivis ProDEM Agustiana Inisiasi Rumah Isolasi Mandiri Covid-19 bagi Aktivis

“Sehingga keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional turut ditentukan oleh efetivitas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Desa mempunyai tugas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa dan Kewenangan Desa.

“Disisi lain, dalam posisi Desa sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional dan jajaran terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, maka desa juga diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagai konsekwensi dari keberadaan Desa sebagai sebuah entitas pemerintahan,” bebernya.

Selain kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, Desa juga memperoleh kewenangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota,

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU. No.6 Tahun 2014 meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

“Tim anggaran Pemerintah Daerah, kami memandang sistem Informasi memiliki peran penting dan strategis dalam kegiatan perekonomian dan strategi penyelenggaraan pembangunan,” ujarnya.

Sukmana menyebut, mendukung kinerja peningkatan efisiensi, efektifitas dan produktivitas organisasi pemerintah dan dunia usaha, serta mendorong perwujudan masyarakat yang maju dan sejahtera.

“Sistem informasi yang dibutuhkan, dimanfaatkan, dan dikembangkan bagi keperluan pembangunan daerah adalah sistem informasi yang terutama diarahkan untuk menunjang perencanaan pembangunan daerah,” jelasnya.

Hal ini perlu diingat, Sukmana melanjutkan, karena telah terjadi perubahan paradigma menuju desentralisasi diberbagai aspek pembangunan.

Salah satu paradigma adalah perihal perencanaan pembangunan daerah. Seiring dengan pemberlakuan UU No. 23/2014 dan UU No. 33/2004, maka perencanaan pembangunan daerah telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Dan dengan terbitnya UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.

Baca Juga  Kontingen Kabupaten Garut untuk Wilayah Subang Cabor Pencak Silat Raih 4 Medali di Porprov XIV Jabar

Selanjutnya, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, kiat desentralisasi adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat, partisipasi dalam perencanaan pembangunan, dan pencapaian akuntabilitas, efektifitas, serta efisiensi.

Dengan hal demikian, Sukmana meminta kesedian Sekertaris Daerah untuk menerima audensi dan konsultasi dari PPDI Kabupaten Garut.

“Dengan waktu dan tempat kami mempersilahkan di sediakan oleh bapak Sekertaris Daerah Kabupaten Garut dan tidak mengurangi rasa hormat kami kami meminta yang kopetensi untuk dihadirkan dalam acara tersebut,” kata Sukmana.

Dalam audiensi nanti PPDI berharap kehadiran:
1. Inspektur Kabupaten Garut,
2. Kepala Bapeda Kabupaten Garut,
3. Kepala DPKAD Kabupaten Garut, dan
4. Kepala DPMPD Kabupaten Garut.

“Maksudnya adalah untuk lebih sinkron dalam pencapaian hasil dan rekomendasi audiensi tersebut,” tempas Sukmana.***

Red/K.101

Baca juga berita seputar PEMILU, KLIK DISINI

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AudiensiPemkab GarutPersatuan Prangkat Desa Kabupaten GarutSekertaris Daerah Kabupaten GarutWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

IPW Apresiasi Timsus Bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Berhasil Selesaikan Penyidikan Perkara Tewasnya Brigadir Yosua

Post Selanjutnya

SIAGA 98 Tak Permasalahkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Jadi Penasihat Hukum FS dan PC Sebab Bukanlah Kasus Korupsi

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

SIAGA 98 Tak Permasalahkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Jadi Penasihat Hukum FS dan PC Sebab Bukanlah Kasus Korupsi

Audiensi Perbanas Institute dan UiTM Malaysia, Firli Bahuri: Cegah Korupsi di Perguruan Tinggi Perlu Perbaikan Sistem Pendidikan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pasca Kecelakaan KRL Bekasi, BKKBN Jabar Beri Pendampingan Trauma dan Bantuan Korban

1 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Forum Buka Fakta: Syahganda Ungkap Peran Strategis Jumhur di Era Pemerintahan Prabowo

1 Mei 2026

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

30 April 2026
Polri mengungkap 127 kasus haji ilegal bermodus visa kerja sejak 2024. (Foto:Istimewa)

Terbongkar! 127 Kasus Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Polri Buru Pelaku dan Perusahaan Terlibat

30 April 2026

Indonesia Jadi Tuan Rumah CPDAP 2026, BNN Gaungkan ‘War on Drugs for Humanity’

30 April 2026

Wapres Gibran Minta BGN: SOP Dapur dan Keamanan Pangan Ditingkatkan hingga 3T

30 April 2026

KPK Ajak Generasi Muda Bangun Integritas Lewat Diskusi Film “Ghost in The Cell”

30 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq, Penyidikan Kasus Pemkab Pekalongan Berlanjut

30 April 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PPP Garut Diambil Alih DPW, Pembentukan Formatur Ditetapkan di Tengah Aksi Boikot PAC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com