KABARIKU – Rektor Univeristas Islam Indonesia (UII) Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. mengecam keras tindakan intimidasi terhadap panitia dan narasumber diskusi “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” oleh sekelompok oknum tertentu, Jumat (29/5/2020).
Seperti diketahui, diskusi digelar oleh kelompok studi mahasiswa “Constitutional Law Society” Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dengan narasumber Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Tata Negara UII.
Fathul Wahid menegaskan, kegiatan diskusi yang berjudul “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” adalah murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum melalui media massa (daring) atau media sosial.
“Tema pemberhentian presiden dari jabatannya merupakan isu konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945, yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi,” paparnya dalam rilisnya Sabtu (30/5/2020).
Ditegaskannya, tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sungguh tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun akal sehat.
“Bagaimana mungkin diskusi belum dilaksanakan, materi belum pula dipaparkan, tetapi penghakiman bahwa kegiatan diskusi akan berujung makar sudah
disampaikan. Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia menilai tindakan dimaksud bukan hanya tidak proporsional melainkan juga mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.
Terkait hal itu, atas nama sivitas akademika UII, Fathul Wahid, menyampaikan pernyataan sikap:
- Mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap panitia penyelenggara dan narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan oleh kelompok studi mahasiswa “Constitutional Law Society” FH UGM;
- Meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi dengan tegas dan adil;
- Meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap panitia
penyelenggara dan narasumber, serta keluarga mereka, dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya, termasuk ancaman pembunuhan; - Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengawal
penuntasan kasus ini agar terjamin tegaknya HAM dalam rangka melindungi segenap
dan seluruh tumpah darah Indonesia; - Meminta Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik demi menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum; dan
- Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menggunakan hak/kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum, sepanjang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, demi menjaga proses demokratisasi tetap berjalan pada relnya.
“Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk menjadi maklumat bagi Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan seluruh rakyat Indonesia,” kata Fathul.
Penyataan sikap ini, lanjutnya, adalah bukti bahwa sivitas akademika Universitas Islam Indonesia tak lelah mencintai Indonesia untuk tetap menjadi bangsa dan negara yang bermartabat dan demokratis. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post