Ketua Majelis Prodem Laporkan Kabareskrim ke Propam Polri

Jakarta, Kabariku Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Propam Polri terkait dugaan menerima gratifikasi dari bisnis tambang ilegal.

Iwan datang ke Gedung Bareskrim menyerahkan laporan tersebut pada Senin (7/11). Laporannya kini tengah diproses Karo Paminal Brigjen Anggoro Sukartono untuk ditindaklanjuti.

“Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri,” kata Iwan di gedung Bareskrim.

Dia menyebut laporannya berawal dari pengakuan seorang purnawirawan Polri berpangkat Aiptu, Ismail Bolong yang ramai diperbicangkan belakangan ini.

Hasil investigasi pada Februari 2022 lalu, Iwan Sumule menyatakan Komjen Agus menerima gratifikasi “uang koordinasi”.

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan. Kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitasi penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.

“Gratifikasi oleh Ismail Bolong diserahkan langsung ke Komjen Agus, sebanyak tiga kali,” katanya.

Lebih lanjut, Iwan meminta jika terbukti agar Kabareskrim tidak hanya disanksi dengan kode etik. Namun Jenderal Bintang Tiga itu harus diberi sanksi pidana.

“Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan,” tukasnya.

Berita Sebelumnya IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Tangani “Setoran Uang Perlindungan”. Berikut Pernyataan Lengkapnya

Sebelumnya, viral video pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur. Aiptu Ismail Bolong yang mengaku memberikan uang Rp 6 Miliar kepada Kabareskrim Agus Andrianto.

Uang hasil tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim itu diberikan tiga kali, yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 Miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 Miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 Miliar.

Ismail belakangan meralat pernyataannya. Dia mengaku pernyataan itu dibuat pada Februari 2022 lalu, dibawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Terkait hal itu, Iwan menjelaskan, pihaknya telah mengantongi laporan hasil penyelidikan Propam Polri pada 2021 tentang dugaan penerimaan suap Kabareskrim.

Namun, penyelidikan tersebut berhenti begitu saja dan tidak ada kelanjutannya hingga saat ini.

“Sudah ada dokumen laporan hasil penyelidikan Propam Polri terkait penerimaan suap (“uang koordinasi”), tapi didiamkan, tidak dilakukan penindakan terhadap oknum-oknum polisi yang telah menerima suap. Jumlah uang suapnya pun tidak kecil, puluhan miliar. Bisa ratusan miliar kalau diungkap semua,” beber Iwan.

Iwan menegaskan, dalam laporan ini, pihaknya mendesak pihak Kepolisian RI mencopt Kabareskrim serta menindak Polisi-Polisi yang terlibat dalam kasus ini.

“Mestinya oknum-oknum Polisi itu ditindak, diberi sanksi sesuai aturan yang diamanatkan dalam PP No. 2/2003 Tentang Disiplin Anggota Polri, Perkap Kapolri No. 14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Perkap Kapolri No. 6/2020 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Polri,” tandas Iwan.***

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Tinggalkan Balasan