Hasanuddin
Aktifis Garut
16.11.2021
Kabariku- Tulisan ini bersifat populer, untuk mempertemukan pemikiran awam dan ilmiah dengan tujuan dapat dipahami secara umum mengenai pengertian penggulingan, pemakzukan dan pemberhentian seseorang dalam kapasitasnya sebagai Bupati.
Penggulingan erat kaitannya dengan kudeta dan makar. Istilah ini tentu saja tidak sesuai jika dikaitkan dengan upaya pergantian kekuasaan Bupati.
Pemakzulan adalah istilah lain dari Impeachment. Sebagai langkah legislator dalam mendakwa Bupati (konteksnya daerah) yang diduga telah melanggar sumpah/janji dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dakwaan ini diajukan melalui proses politik terhadap suatu peristiwa melanggar sumpah/janji dan peraturan yang dilakukan bupati melalui serangkaian sebagaimana diatur didalam Tatib DPRD.
Dakwaan diajukan melakui Hak Interpelasi, dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat untuk menyatakan seorang kepala daerah melanggar Undang-Undang. Akan tetapi, keputusan DPRD itu tidak menjamin seorang kepala daerah langsung diberhentikan karena keputusan itu akan dibawa ke Mahkamah Agung terlebih dahulu.
Apabila Mahkamah Agung mengabulkan, maka berlanjut pada proses pemberhentian.
Pemberhentian adalah istilah yang digunakan di dalam peraturan perundang-undangan dalam hal pergantian bupati, baik diganti karena pemakzulan maupun berhalangan tetap (Sakit dan meninggal dunia), mengundurkan diri dan dinyatakan terlibat tindak pidana.
Dari ketiga, khususnya kedua istilah ini; Pemakzulan dan Pemberhentian merupakan peristiwa atau proses politik, namun proses politik dimaksud memgacu pada undang-undang. (UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan pelaksananya)
Jika Istilah Penggulingan mengemuka dan digunakan dalam aksi-aksi protes terhadap Bupati/Wakil Bupati, maka pengertian dimaksudnya adalah upaya memakzulkan dan atau pergantian sebagaimana dimaksud undang-undang, atas alasan diduga melanggar sumpah/janji dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Jadi secara populer dapatlah dipahami demikian, bukan dalam pengertian kudeta atau makar.
Dalam pengertian ini, maka konsekuensinya diperlukan dugaan kuat, dengan alat bukti yang cukup dan dijelaskan pada peristiwa atau perbuatan mana sumpah/janji atau perundang-undangan dilanggar.
Sehingga atas dasar ini, DPRD dapat melakukan proses politik interpelasi, dan permohonan pemberhentian untuk diajukan kepada Mahkamah Agung.
Tanpa itu, istilah *penggulingan* digunakan bukanlah untuk maksud pemakzulan dan/atau pemberhentian, melainkan hanya sekedar aksi protes atau kritik yang ditujukan kepada Bupati selaku penanggungjawab kebijakan pembangunan, anggaran dan pengaturan jabatan birokrasi.
Sebagai ilustrasi atau contoh dari pengertian ini adalah *diajukannya ketidakberhasilan peningkatan IPM* sebagai salah satu alasan/pertimbangan pemberhentian Bupati.
IPM adalah alat ukur perubahan kualitas manusia akibat kebijakan pemerintah, yang pada mulanya hanya mengukur tingkat pendapatan, tetapi juga hak dasar terukur lainnya; kesehatan, pendidikan dan kelayakan hidup, diperluas hingga infrastrktur dan lain sebagainnya, termasuk Angka Harapan Hidup.
Sebagai alat ukur pembangunan, maka IPM digunakan untuk mendeteksi keberhasilan pembangunan yang dilakukan apakah meningkat ataupun stagnan atau bahkan turun.
Pengukuran ini, tidak sesederhana sebagaimana yang dibayangkan, sebab bukanlah mencatat angka-angka statisik semata, tetapi juga melibatkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan, dan karenanya melibatkan berbagai pihak yang pemegangabg otoritas maupun masyarakat.
Oleh sebab itu tidaklah dapat direduksi menjadi persoalan orang-perorang ataupun jabatan tertentu.
Sehingga tidak benar, jika Bupati menyalahkan pejabat birokrat sebagai penyebabnya, dan sebaliknya, Bupati disalahkan sebagai penyebab IPM stagnan dan rendah.
Lalu, Bupati mengganti birokrat, dan/atau Bupati digulingkan atau diganti.
Akhir kata, inti dari relasi kekuasaan dan masyarakat terletak pada komunikasi, pun demikian dengan relasi kritik dengan kekuasaan, yaitu komunikasi.
Komunikasi diperlukan untuk menjawab tantangan pembangunan ke depan.
Diluar kewenangan komunikasi adalah jika Bupati/Wakil Bupati terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ranah komunikasinya bukan lagi politik, melainkan hukum.
“Semoga tidak terjadi”.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post