• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Istana

Penetapan Komponen Cadangan TNI Tahun 2021, Presiden Tegaskan ‘Hanya Untuk Pertahanan dan Kepentingan Negara’

Redaksi oleh Redaksi
8 Oktober 2021
di Kabar Istana, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Presiden RI Ir. H. Joko Widodo (Jokowi) didampingi Panglima TNI Dr. Hadi Tjahjanto, S.I.P., dan Menhan H. Prabowo Subianto  pada Upacara Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) TNI Tahun Anggaran 2021.

Upacara digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Menhan Prabowo menyampaikan laporannya, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Hal tersebut sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.

RelatedPosts

Mensegneg : Antusias Masyarakat Dalam Pemilihan Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 Sebagai Wujud Semangat Kebangsaan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Presiden Prabowo Terima Kapolri di Istana Merdeka, Bahas Kamtibmas dan Agenda Hari Bhayangkara 2026

“Bahwa sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah, dan diselenggarakan secara total terpadu dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman,” ujar Prabowo dalam laporannya.

Prabowo menuturkan, dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan dan komponen pendukung yang telah diatur dalam undang-undang.

“Kemudian, di dalam UU Nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, telah mengamanatkan pembentukan komponen cadangan yang berasal dari unsur warga negara yang dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan,” kata Prabowo.

Adapun pelaksanaan kegiatan yakni tahapan pembentukan komponen cadangan, pendaftaran yang dimulai pada 17 sampai dengan 31 Mei 2021.

Selanjutnya seleksi tanggal 1 sampai 17 Juni 2021, latihan dasar kemiliteran 21 Juni sampai dengan 18 September 2021 dan penetapan tanggal 7 Oktober 2021.

Menhan menyebut komponen cadangan berjumlah 3.103 orang. Terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, Rindam 3 Siliwangi 500 orang, Rindam 4 Diponegoro 500 orang, Rindam 5 Brawijaya 500 orang, rindam 12 Tanjungpura 499 orang, Universitas Pertahanan 604 orang.

“Selanjutnya dimohon dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia untuk menetapkan komponen cadangan tahun 2021. Laporan selesai,” ucap Prabowo.

Baca Juga  SIAGA 98 Nilai Wacana Pembubaran Kementerian BUMN: Langkah yang Problematik

Selanjutnya, Presiden secara resmi menetapkan Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Kamis tanggal 7 Oktober tahun 2021 pembentukan komponen cadangan tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Joko menegaskan bahwa komponen cadangan TNI hanya boleh digunakan untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara.

“Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan untuk lain kecuali kepentingan pertahanan. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara,” tegas Presiden.

Kepala Negara juga menyampaikan bahwa penetapan komponen cadangan akan makin memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Pada saat yang sama, pemerintah melakukan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) secara menyeluruh pada semua matra, baik darat, laut, dan udara.

“Kita juga punya putra-putri yang tidak kalah kemampuannya di bidang sains dan teknologi. Ilmuwan-ilmuwan kita, insinyur-insinyur kita sedang melakukan penelitian dan pengembangan di berbagai bidang strategis, pembangunan (kapal) fregat buatan Indonesia, termasuk peluru kendali untuk pertahanan udara, dan pertahanan laut, serta dalam pembangunan kapal selam Indonesia,” ujarnya.

Presiden mengatakan bahwa kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segalanya.

Untuk itu, TNI sebagai komponen utama yang selalu siaga perlu didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

”Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan seluruh sumber daya nasional lainnya. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara,” imbuhnya.

Kepala Negara mengapresiasi mereka yang telah mendaftar secara sukarela, mengikuti proses seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela, hingga ditetapkan menjadi anggota komponen cadangan.

Baca Juga  Buka Resmi Konferensi IIDC, Presiden Jokowi: ASEAN Harus Menjadi Jangkar Perdamaian Dunia

Masa aktif komponen cadangan ini tidak setiap hari dan setelah penetapan ini para anggota komponen cadangan akan kembali ke profesi masing-masing.

“Anggota komponen cadangan tetap berprofesi seperti biasa. Masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan pada saat mobilisasi. Tetapi anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri.

Komponen cadangan merupakan program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN).

*BPMI Setpres
Dipublikasi Kamis, 8 Oktober 2021 13:26 WIB

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komponen TNIMenhan PrabowoPanglima TNIPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

PON XX Papua Mencetak Delapan Rekor Baru di Dua Disiplin Olahraga Menjadi Pencapaian Istimewa Disamping Raihan Medali

Post Selanjutnya

Executive Briefing PAKU Integritas, ‘Pencegahan Korupsi di Bidang Pertanian dan Penerapan Whistleblowing System’

RelatedPosts

Mensegneg : Antusias Masyarakat Dalam Pemilihan Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 Sebagai Wujud Semangat Kebangsaan

26 Juni 2026
Oplus_131072

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Umumkan Mensesneg Prasetyo Hadi Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

26 Juni 2026

Presiden Prabowo Terima Kapolri di Istana Merdeka, Bahas Kamtibmas dan Agenda Hari Bhayangkara 2026

25 Juni 2026

Yuk Ikut Voting! Pertama Kalinya Pemerintah Libatkan Publik Pilih Logo HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

25 Juni 2026

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

25 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026
Post Selanjutnya

Executive Briefing PAKU Integritas, 'Pencegahan Korupsi di Bidang Pertanian dan Penerapan Whistleblowing System'

Bupati Garut Apresiasi Kepercayaan KASN Digelarnya Pembinaan Panitia Seleksi JPT di Kabupaten Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Jakarta Film Commission Diluncurkan, Wagub Rano: Wujudkan Jakarta sebagai Kota Sinema

27 Juni 2026

Forum London Climate Action Week: Menteri Jumhur Dorong Tata Kelola Biodiversity Credits Berintegritas

27 Juni 2026

Polres Tangerang Selatan Gelar Tournament E-Sport Kapolres Tangerang Selatan Cup 2026 Menuju Kapolri Cup 2026

27 Juni 2026

Menteri LH Jumhur Bertemu Raja Charles III di London, Sampaikan Salam Presiden Prabowo

27 Juni 2026

Andra Soni Apresiasi Sinergi Pemprov Banten dan Denpom III/4 Serang dalam Menjaga Kondusivitas Daerah

27 Juni 2026

Buku Bukan Sekadar Kertas: Perpustakaan sebagai Ruang Moderasi Beragama

27 Juni 2026

Pengamat Politik : Dugaan Suap yang Melibatkan Oknum Masahasiswa UBK Harus Diproses Hukum Secara Transparan

27 Juni 2026

Polri Rotasi Jabatan PJU Mabes, Kapolda Hingga Wakapolda

26 Juni 2026

Hasil SPMB SMP Negeri Jalur Domisili Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Pastikan Seleksi Transparan

26 Juni 2026

Mensegneg : Antusias Masyarakat Dalam Pemilihan Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 Sebagai Wujud Semangat Kebangsaan

26 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com