• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 10, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Peristiwa

Menteri Agama Terbitkan SE tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19

Redaksi oleh Redaksi
29 Juli 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Menteri Agama Fachrul Razi. (*)

Menteri Agama Fachrul Razi. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran No 18 Tahun 2020 terkait pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H/2020 M.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam surat edaran tersebut Menteri Agama menyatakan sholat Idul Adha 1441 H bisa dilaksanakan di lapangan, masjid, atau ruangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pandemi Covid-19.

RelatedPosts

Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

Wisatawan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

“Selain itu harus pula dikoordinasikan dengan pemerintah daerah,” kata Menteri Agama, Fachrul Razi.

Berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteri Agama pun memberikan panduan terkait tata cara pelaksanaan sholat Idul Adha saat pandemi.

Inilah panduannya:

  1. Menyiapkan pertugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan
  3. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan pengendalian, penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  4. Menyediakan fasilitas protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu keluar dan masuk.
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu / jalur masuk. Bila ditemukan jemaah dengan suhu >37,5 Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak 1 meter.
  7. Mempersingkat pelaksanaan sholat Idul Adha dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
  8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak amal.
  9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada jemaah tentang protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idul Adha, meliputi: a. Membawa sajadah/alas sholat masing-masing; b. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer; c. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter; d. Mengimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia rentan tertular penyakit dan berisiko terhadap Covid-19.
Baca Juga  Komnas HAM RI Kuatkan Amicus Curiae Terkait Pembunuhan Advokat Jurkani

Ketentuan hukum

Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).

Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan fatwa MUI:

  1. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
  2. Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Berikut ini bacaan tata cara sholat Idul Adha dan niat sholat Idul Adha

  1. Sebelum melaksanakan sholat Idul Adha, disunahkan memperbanyak bacaan takbir, tahmid dan tasbih.
  2. Sholat dimulai dengan menyerukan ‘Ash-Shalata Jami’ah’ tanpa azan dan iqomah.
  3. Setelah itu mulai membaca niat sholat Idul Adha.

Dalam mazhab Syafii lafal niat sholat Idul Adha sebagai berikut.

Usholli sunnatan ‘iidil adhaa rok’ataini mustaqbilal qiblati (makmuman/imaaman) lillaahi ta’aalaa

  1. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
  2. Membaca takbir 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram). Di antara takbir disunatkan membaca: subhanallah, walhamdulillah, walailahailallah, wallahuakbar.
  3. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  4. Kemudian ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.
  5. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan. Di antara takbir disunatkan membaca: subhanallah, walhamdulillah, walailahailallah, wallahuakbar.
  6. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.
  7. Ruku, sujud, dan seterusnya hingga salam.
  8. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah. (Ref)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Shalat Idul Adha 2020
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Ketok Palu Anggaran

Post Selanjutnya

Pecahan Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi Tahun Depan, Segera Tukarkan

RelatedPosts

Sumber foto: id.linkedin.com

Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

8 Juli 2025

Wisatawan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

6 Juli 2025

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025

Serangan Israel Tewaskan Elit Militer Iran, Kedubes di Jakarta Serukan Dukungan Internasional

14 Juni 2025
Penangkapan Edy Suranta Gurusinga alias Godol di kawasan Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara

Sempat Melawan, Buron Senjata Api Ilegal Edy Gogol Diringkus di Lokasi Wisata Deli Serdang

1 Juni 2025
capture dok YLBHI

Kritik Jenderal Berujung Teror: YLBHI Siap Dampingi ASN Kemenkeu dan Beri Bantuan Hukum

25 Mei 2025
Post Selanjutnya

Pecahan Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi Tahun Depan, Segera Tukarkan

Pemilik Kampung Sampireun dan Bumbu Desa Arief S Wirawangsadita Meninggal Dunia

Discussion about this post

KabarTerbaru

JAM-Intel Dorong Pengawalan Dana Desa dan Pemberdayaan Masyarakat di Bangka Belitung

9 Juli 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Gibran Siap Ditugaskan di Papua, Yusril Luruskan soal Isu Kantor Wapres

9 Juli 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Skandal Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: KPK Periksa Khofifah di Polda Kamis Besok

9 Juli 2025
Sumber foto: id.linkedin.com

Diplomat Muda Arya Daru Dimakamkan di Bantul, Polisi Selidiki Sidik Jari di Lakban dan Periksa 4 Saksi

9 Juli 2025
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangannya di Rio de Janeiro, pada Senin, 7 Juli 2025

Presiden Prabowo Disambut Dunia, Seskab Teddy: Indonesia Resmi jadi Anggota Penuh ke-10 BRICS

9 Juli 2025

Penulisan Sejarah Nasional, IRC Reform: Strategi Kebudayaan dari Bangsa Besar Menuju Indonesia Raya

8 Juli 2025
Haidar Alwi

Lawan Tarif 32% Trump dengan Martabat, Stop Negosiasi yang Merendahkan

8 Juli 2025
Sumber foto: id.linkedin.com

Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

8 Juli 2025
Sumber foto: Sekretariat Kabinet

BRICS Kini Punya 10 Anggota: Indonesia Resmi Bergabung, Ini Struktur dan Lembaga Pentingnya

8 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Sumber foto: id.linkedin.com

    Geger Kematian Diplomat Muda Arya Daru di Menteng, Tengah Siap Bertugas ke Finlandia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.