• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumut Terkait Suap Ketok Palu Anggaran

Redaksi oleh Redaksi
29 Juli 2020
di Dwi Warna
A A
0
Petugas KPK menggiring salah satu mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan menjadi tersangka suap ketok palu anggaran, Senin (28/7/2020).

Petugas KPK menggiring salah satu mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan menjadi tersangka suap ketok palu anggaran, Senin (28/7/2020).

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, pada Selasa (28/7/2020).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Mereka adalah Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani yang merupakan tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam pengesahan APBD Sumatera Utara. Sebelumnya, tepatnya tanggal 22 Juli 2020 lalu, KPK juga telah menahan 11 mantan anggota DPRD Sumatera Utara lainnya dalam kasus yang sama.

RelatedPosts

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK, LSM Frontal Ungkap Temuan BPK Soal Dana GU Disdikbud

KPK Tahan Mantan Direksi Jasindo dan Tiga Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015-2020

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan, Ahmad ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Mulyani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

“Keduanya ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020,” kata Karyoto, Senin (28/7/2020).

Semula KPK akan menahan tiga orang mantan anggota DPRD Sumut pada Senin kemarin. Namun, satu tersangka lain, Nurhasanah, penahanannya ditangguhkan karena setelah dilakukan rapid tes yang bersangkutan dinyatakan reaktif Covid-19.

“KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” jelas Karyoto.

Kedua tersangka yang kemarin ditahan merupakan bagian dari 14 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang ditetapkan tersangka pada 30 Januari 2020.

Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait ketok palu anggaran. Yaitu, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; dan Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Baca Juga  Klarifikasi KPK Soal Tenaga Ahli Terima Komisi Rp200 Juta di Kasus Situs Judol Kominfo

Atas perbuatannya, ke-14 mantan anggota DPRD Sumut tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Diketahui, dari ke-14 tersangka tersebut, 11 orang lainnya telah ditahan pada Rabu (22/7/2020). Mereka adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, dan Robert Nainggolan.

Kemudiam Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.

Para tersangka itu ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020 di sejumlah dua Rutan berbeda.

Untuk tersangka Sudirman Halawa, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sementara, tersangka Robert Nainggolan, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Rahmad Pardamean Hasibuan ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. (Has)

Tags: Gatot Pujo NugrohoKomisi Pemberantasan Korupsimantan anggota DPRD Sumatera Utara
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kecewa Kinerja KLHK untuk Perhutanan Sosial, GEMA PS Walkout dari Ruang Rapat

Post Selanjutnya

Menteri Agama Terbitkan SE tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19

RelatedPosts

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK, LSM Frontal Ungkap Temuan BPK Soal Dana GU Disdikbud

3 Agustus 2026

KPK Tahan Mantan Direksi Jasindo dan Tiga Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015-2020

3 Agustus 2026

Ketua KPK Bekali 1.476 Tim Ekspedisi Patriot 2026, Tekankan Integritas dalam Pembangunan Transmigrasi

30 Juli 2026
KPK menaikkan kasus OTT Pemalang ke tahap penyidikan dan menetapkan empat tersangka (Istimewa)

TOK! KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka OTT Pemalang, Bupati Anom dan Oknum KPK Dijerat

30 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026
Post Selanjutnya
Menteri Agama Fachrul Razi. (*)

Menteri Agama Terbitkan SE tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Tengah Pandemi Covid-19

Pecahan Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi Tahun Depan, Segera Tukarkan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sat Polairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

4 Agustus 2026

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah, Tim 9 Bersiap Periksa Tersangka Kasus TPPU

4 Agustus 2026
Oplus_131072

Ditreskrimsus Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

4 Agustus 2026

Ferry Juliantono Dorong Koperasi Kelola Panel Surya dan Armada Angkutan Pupuk

4 Agustus 2026

Menteri Jumhur: Hakim Lingkungan Harus Utamakan Pemulihan Ekosistem demi Indonesia Emas 2045

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Pramono Minta Pagar Mal Dibongkar, Polri Tegaskan Keamanan Jakarta Terkendali

4 Agustus 2026

GMNI Jakarta Timur Desak Penegakan Hukum Profesional: “Negara Tidak Boleh Kalah oleh Febrie Adriansyah”

4 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Komisi III DPR Bantah Isu Surpres Penggantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar

4 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Dekan FH Universitas Pancasila Rilis Roadmap 2026-2028, Perkuat Sinergi Alumni

4 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com