• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Bidik Kehutanan Sebagai Prioritas Pemberantasan Korupsi

Redaksi oleh Redaksi
28 November 2020
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Hsn/Kabariku)

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Hsn/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan kehutanan sebagai salah satu fokus sektor yang menjadi program prioritas pemberantasan korupsi sejak 2010.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Sektor kehutanan dipilih karena pertimbangan strategis, yaitu besarnya nilai kerugian negara, aktor yang diduga terlibat dan dampaknya bagi masyarakat luas. Fokus pemberantasan korupsi di sektor kehutanan dilakukan pada bidang penindakan dan pencegahan,”jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam siaran pers KPK yang dilihat Kabariku, Sabtu (28/11/2020).

RelatedPosts

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Ditambahkannya, Indonesia merupakan negara yang dikarunia total luas kawasan hutan mencapai 120 juta hektare. Artinya, hampir 70 persen wilayah darat Indonesia adalah kawasan hutan. Namun, akibat tekanan populasi penduduk, pertumbuhan ekonomi, membuat sisa wilayah darat non-kawasan hutan tidak cukup mengakomodasi kebutuhan sektor-sektor.

“Kondisi ini turut diperparah dengan tumpang tindihnya berbagai kepentingan atas kawasan kehutanan dengan sektor-sektor non-kehutanan. Sengketa lahan/kawasan menjadi fenomena yang terus berulang dari tahun ke tahun,” ujar Marwata.

Ia mengungkapkan, kondisi saat ini menunjukkan praktik penguasaan hutan yang ada justru melupakan bahwa hutan seharusnya sebagai bagian dan membentuk sistem hidup bangsa Indonesia. Ketimpangan pengelolaan dan watak kebijakan sumber daya alam yang otoriter, kelemahan dalam tata kelola, dan ketidak-pastian hukum berkelindan dengan salah satu musuh bangsa terbesar abad ini, yaitu korupsi. Berbagai permasalahan yang terjadi dan terpapar saat ini seolah memberikan hipotesis bahwa Pasal 33 UUD 1945 ini telah dikorupsi.

“Penguasaan ratusan juta hektar luas kawasan hutan, belum sepenuhnya manfaat hutan dapat menjadi jalan kemakmuran bangsa dengan cara yang adil dan bermartabat. Dari total 41,69 juta hektar lahan hutan yang dikelola, hanya 1 persen yang diberikan kepada skala kecil dan masyarakat adat,” kata Alex.

Baca Juga  KPK Mulai Sebar Kuisioner SPI 2024: Berani Mengisi Habisi Korupsi

KPK bersama U4 Anti-Corruption Resource Centre, lanjutnya, dengan dukungan Pemerintah Norwegia dan Pemerintah Republik Federal Jerman yang diimplementasikan oleh Deutsche Gesellschaft fuer Internationale Zusammenarbeit (GIZ GmbH), melakukan kerja sama yang dimulai sejak tahun 2019 dalam sebuah proyek yang dinamakan C-Files (Corruption Files). C-Files bertujuan untuk mendukung upaya pemberantasan yang ada di Indonesia dengan menyediakan alat untuk menginformasikan pendekatan berbasis bukti.

Marwata membeberkan, salah satu cara yang digunakan dalam kajian ini adalah dengan menggunakan kasus yang sudah selesai dan analisis korupsi yang ada di sektor kehutanan sebagai percontohan.

“Selain itu kajian ini juga mengeksplorasi kelayakan penggalian data yang lebih komprehensif dari kasus yang diselesaikan KPK untuk tujuan kebijakan di masa depan,” paparnya.

Menurutnya, kerja sama KPK dan U4 Anti-Corruption Resource Centre telah menghasilkan tiga kajian. Pertama, Kajian literatur internasional: Mendorong Pendekatan Sensitif Gender untuk Memberantas Korupsi di Sektor Kehutanan. Kedua, Jaringan korupsi di sektor kehutanan Indonesia Politik dan pulp di Pelalawan, Riau. Kemudian yang ketiga adalah Penanganan Kasus Korupsi Kehutanan di Indonesia: Pembelajaran dari Proses Penuntutan oleh KPK. Semua kajian ini telah rampung dan bisa diakses di situs U4 Anti-Corruption Resource Centre www.u4.no.

KPK dan U4 Anticorruption Resource Centre telah meluncurkan tiga hasil kajian tersebut melalui akun Youtube KPK RI pada 16 November lalu. pukul 14.00 WIB. Dari kajian Kajian literatur internasional: Mendorong Pendekatan Sensitif Gender untuk Memberantas Korupsi di Sektor Kehutanan, Monica Kirya dari U4 memaparkan hasil analisis dari dimensi internasional terkait korupsi, gender dan sektor kehutanan. Inisiatif anti-korupsi di sektor kehutanan sering mengabaikan gender, sementara upaya mengintegrasikan aspek gender ke dalam kegiatan kehutanan tidak selalu memandang korupsi sebagai hambatan utama konservasi hutan dan kesetaraan gender.

Baca Juga  Penggunaan ATM untuk Sosialisasi Erick Thohir Tidak ber-AKHLAK, KPK Perlu Lakukan Pencegahan dan Monitoring

Dari studi tentang Jaringan korupsi di sektor kehutanan Indonesia Politik dan pulp di Pelalawan, Riau, Jacqui Baker akan memaparkan tentang analisis jaringan sosial (SNA) sebagai alat yang bermanfaat dalam memerangi korupsi kehutanan. Analisis ini menyoroti bagaimana jaringan korupsi bekerja dan mengungkap pola dan aktor yang kerap tersembunyi.

Dari studi tentang Penanganan Kasus Korupsi Kehutanan di Indonesia: Pembelajaran dari Proses Penuntutan oleh KPK, Sofie Schuette akan memaparkan tentang KPK yang berhasil mengadili lebih dari 600 terdakwa kasus korupsi sejak 2004, tetapi hanya sekitar 5 persen terdakwa dituntut atas pelanggaran yang berkaitan dengan sektor kehutanan. Pemerintah telah memprakarsai berbagai kebijakan pencegahan untuk mengurangi cepatnya deforestasi dan melestarikan alokasi dan penggunaan lahan yang berkelanjutan. Namun penuntutan terhadap koruptor telah gagal mendakwa perusahaan yang terlibat dan menyita semua hasil korupsi. (Has)

Tags: Alexander MarwataKehutananKPK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Geledah Gedung KKP dari Malam hingga Dinihari, Sejumlah Uang Diamankan

Post Selanjutnya

Presiden Kembali Bubarkan 10 Lembaga Negara, Berikut Daftarnya

RelatedPosts

Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026
Post Selanjutnya
Presiden RI Joko Widodo. (*)

Presiden Kembali Bubarkan 10 Lembaga Negara, Berikut Daftarnya

Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj. (*)

Semoga Lekas Sembuh, Ketum PBNU Said Aqil Siradj Dirawat di RS Akibat Covid-19

Discussion about this post

KabarTerbaru

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

16 Juli 2026

Pemkot Tangsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Setu

15 Juli 2026

WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

15 Juli 2026

Kapolda Babel Minta Jajarannya Turun Ke SPBU, Awasi Pendistribusian BBM Subsidi

15 Juli 2026

Kasus Tuduhan Penggelapan dan Penipuan Dr.Andi Kusuma,S.H.M.kn., CTL.,Resmi SP3D

15 Juli 2026

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026
Wasekretaris Jenderal Depinas SOKSI, Rouli Rajagukguk, (Istimewa)

Wasekjend Depinas SOKSI Kritik Deddy Sitorus, Singgung Etika Politik dan Kepemimpinan PDIP

15 Juli 2026
Oplus_131072

Menjaga Kepercayaan dalam Kemitraan Negara: Pelajaran dari Polemik SPPG

15 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com