• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Kasus Bansos Covid-19, Mensos Diduga Terjerat Fee Rp 10.000 Per Paket Sembako

Redaksi oleh Redaksi
6 Desember 2020
di Dwi Warna
A A
0
Ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:HSN/Kabariku)

Ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:HSN/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara yang menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (5/12/2020) dinihari, akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah tahanan negara cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Usai menjalani isolasi, Juliari kemudian akan ditahan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan.

RelatedPosts

KPK Dorong Penguatan di Sektor PBJ: Aspek Pencegahan Korupsi dalam Perkara di BRI

KPK Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Antikorupsi Lewat Aksi Sosial Salurkan 162 Beasiswa

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi EDC Rp2,1 Triliun: Ada Eks Bos BRI hingga Petinggi Swasta

Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus yang menjerat Mensos bersumber dari program pengadaan bansos penanganan Covid-19.

“Bansos tersebut berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020. Nilainya sekitar Rp 5,9 Triliun yang dibagi menjadi 272 kontrak. Pelaksanaannya dilakukan dalam 2 periode,” jelas Firli, Minggu (6/12/2020).

Untuk melaksanakan proyek tersebut, Juliari P Batubara (JPB) selaku Mensos kemudian menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), pejabat di lingkungan Kemensos, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian ditunjuk pula dua supplier sebagai rekanan bansos Covid-19, yaitu Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

“Diduga ada kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan. Fee tersebut harus disetorkan para rekanan melalui MJS,” kata Firli.

Besarnya fee, tambah Firli, Rp 10.000 untuk setiap paket sembako yang nilainya Rp 300.000 per paket.

Baca Juga  KPK Ajak Masyakat Menjadi Responden Survei Persepsi Kinerja

“Pada pelaksanaan bansos periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar. Uang tersebut diberikan tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW. Dari uang itu, JPB diduga menerima sekitar Rp 8,2 miliar,” jelasnya.

Untuk mengelola uang tersebut, JPB kemudian menunjuk EK dan SN sebagai orang kepercayaannya.

“Dari uang itulah JPB membayar berbagai keperluan pribadinya,” kata Firli.

Kemudian pada pelaksanaan paket sembako periode kedua, uang fee yang disetorkan sebesar Rp 8,8 miliar yang dikumpulkan dari Oktober sampai Desember 2020. Uang itu pun diduga akan dipergunakan JPB untuk keperluan pribadi.

Firli mengungkapkan, dalam kasus bansos di lingkungan Kemensos ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Mensos, MJS dan AW, juga AIM dan HS.

“JPB, MJS dan AW selaku penerima suap, sementara AIM dan HS selaku pemberi suap,” paparnya.

JPB disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk pemberi suap yaitu AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Firli. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bansos Covid-19Juliari P BatubaraMenteri Sosial
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tanah di Pesisir Utara Jawa Tengah Turun 10 CM Per Tahun, Berikut Rekomendasi Badan Geologi

Post Selanjutnya

Cawagub Bengkulu Muslihan Meninggal Dunia, Cagub Agusrin Sampaikan Bela Sungkawa Mendalam

RelatedPosts

KPK Dorong Penguatan di Sektor PBJ: Aspek Pencegahan Korupsi dalam Perkara di BRI

14 Juli 2025

KPK Perkuat Nilai Kemanusiaan dan Antikorupsi Lewat Aksi Sosial Salurkan 162 Beasiswa

11 Juli 2025
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi EDC Rp2,1 Triliun: Ada Eks Bos BRI hingga Petinggi Swasta

10 Juli 2025
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Boelan Tresyana

Skandal Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: KPK Periksa Khofifah di Polda Kamis Besok

9 Juli 2025

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025
Gedung MPR RI

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

4 Juli 2025
Post Selanjutnya
Calon Gubernur Bengkulu H.Agusrin Marjono menghadiri pemakaman H. Muslihan Diding Sutrisno. (Foto: HSN/Kabariku).

Cawagub Bengkulu Muslihan Meninggal Dunia, Cagub Agusrin Sampaikan Bela Sungkawa Mendalam

Simson Simanjuntak. (*)

Aktivis 98 Simson Simanjuntak Desak KPK Usut Kemungkinan Dugaan Korupsi Dana Formula E DKI Jakarta

Discussion about this post

KabarTerbaru

konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (15/7/2025)

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Negara Rugi Rp1,9 Triliun

16 Juli 2025

Terdzalimi: Mendulang Hikmah di Balik Derita

16 Juli 2025

Polres Garut Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025

15 Juli 2025
dok Sorot Merah Putih

Era Untouchable Berakhir! Pijar Indonesia 98 Apresiasi Kejaksaan Agung Gempur Koruptor Kelas Kakap

15 Juli 2025
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

Mentan Amran Rilis Merek Beras Langgar Aturan: Ada Sania, Topi Koki, hingga Ayana, Ini Rinciannya

15 Juli 2025
Lisa Mariana di Polda Jabar

Dulu Heboh Soal Ridwan Kamil, Kini Lisa Mariana Diperiksa karena Video Asusila

15 Juli 2025

STN Desak Pemerintah Perkuat Industrialisasi Pupuk Nasional Demi Kedaulatan Pangan

15 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Perlebar Keran Investasi Asing: Rumah Sakit dan Kampus Luar Negeri Boleh Buka Cabang di Indonesia

15 Juli 2025
H. Farkhan Evendi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) BMI untuk periode 2025-2029

Farkhan Evendi Kembali Pimpin BMI: Siap Konsolidasikan Pemuda untuk Dukung Pemerintahan Prabowo

15 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menpora dan Utusan Khusus Presiden Ground Breaking Creative Space KMHDI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Duka, Pedangdut Senior Yunita Ababil Meninggal Dunia di Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Besar-besaran di Kejaksaan: Inilah Daftar 11 Kajati Baru, Harli Siregar Pimpin Kejati Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tina Talisa Resmi Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga, Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor GoTo Digeledah Kejagung Terkait Kasus Chromebook: Dua CEO-nya Sahabat Bisnis Nadiem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Siap Gelar Munas: Sejumlah Nama Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum, Termasuk Staf Khusus AHY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.