• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Jaksa Penuntut Umum ‘MENARIK’ Tuntutan Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Valencya

Redaksi oleh Redaksi
24 November 2021
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut bebas terdakwa Valencya alias Nengsy Lim karena tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Valencya sebelumnya terancam 1 tahun penjara gegara memarahi suaminya karena kerap pulang dalam kondisi mabuk.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Membebaskan terdakwa Valencya alias Negsy Lim, anak dari Suryadi dari segala jenis tuntutan,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), mengutip Replik JPU pada Selasa (23/11/2021).

RelatedPosts

Polres Garut Siaga Hadapi Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru 2026

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

Leonard menjelaskan, Tim JPU yang terdiri dari jaksa senior pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang mengambil alih perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, membacakan repliknya pada persidangan hari Selasa 23 November 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Karawang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Replik Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa VALENCYA alias NENGSY LIM anak dari Suryadi di Pengadilan Negeri Kelas 1B Karawang.

Hadir dalam sidang Replik atas nama Terdakwa VALENCYA alias NENGSY LIM anak dari Suryadi adalah Jaksa Senior pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Tim JPU menuntut bebas karena menilai terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntutkan sebelumnya.

Sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan Perkara Tindak Pidana (P-16/A) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang tanggal 22 November 2021.

Baca Juga  Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari

“Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus maka penanganan perkara Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM dan Terdakwa CHAN YUNG CHIN dikendalikan langsung oleh Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena perkara ini telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung (Jaksa Agung RI),” kata JPU membacakan replik atas pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).

Pengendalian perkara atas nama Terdakwa VALENCYA alias NENGSY LIM oleh Kejaksaan Agung merupakan kewenangan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum tertinggi dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksaanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.

Penuntut Umum dalam Repliknya telah menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari keterangan saksi, saksi a de charge, ahli, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa;

Valencya dan pengacaranya membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (18/11/2021) lalu.

Valencya dalam pembelaannya membantah telah melakukan pengusiran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, Chan Yung Ching.

Valencya mengakui mengirimkan voice note beberapa minggu setelah Chan tidak pulang ke rumah. Ia menyebut mengirim dalam keadaan galau dan tertekan.

Sebut suami gemar mabuk, judi dan berselingkuh Pertengkaran keduanya kerap dipicu karena kegemaran Chan mabuk, judi, dan berselingkuh.

Valencya menganggap pertengkaran itu sebagai pertengkaran suami istri biasa. Valencya pun tak menyangka kemarahannya direkam dan menjadi barang bukti dirinya melakukan kekerasan psikis dan dituntut satu tahun penjara. Ia juga menyebut transkip pada rekaman itu dipenggal-penggal.

Valencya mengaku tak pernah mengusir Chan dari rumah. Justru Chan sendiri yang pergi dari rumah beberapa bulan mulai Februari 2019.

Kepada putrinya, Chan bahkan mengaku lebih bahagia berada tinggal luar rumah. Valencya juga membantah mempersulit Chan bertemu dan berkomunikasi dengan anak. Seperti halnya kesaksian putrinya, jutru anak – anak yang menjaga jarak lantaran kelakuan Chan. Apalagi Chan kerap menjelek – jelekkan Valencya dihadapan kelurga dan kenalan.

Baca Juga  Rakor Bidang Pendidikan Garut: Meningkatkan Kualitas dan Transformasi ke Era Digital

Dituntut satu tahun penjara atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis (11/11/2021).

Pengacara Valencya, Iwan Kurniawan SH., menyebut fakta – fakta persidangan tak membuktikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti dalam Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Iwan menyebut nota pembelaan kliennya ada 13 halaman. Iwan menyebut fakta – fakta persidangan apa yang didakwakan tidak terbukti.

JPU menyatakan, mengacu pada pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

“Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi, MENARIK tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Kamis, 11 November 2021 terhadap diri Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM anak dari Suryadi”.

Penuntut umum membacakan tuntutan, yakni :

-Menyatakan Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 a ayat (1) Juncto pasal 5 huruf b Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,

-Membebaskan Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM anak dari Suryadi dari segala jenis tuntutan, Membebankan biaya perkara pada negara.

Menyatakan barang bukti berupa;
-1 (satu) lembar kutipan akta perkawinan no. 26/A_1/2000 Tanggal 11 Februari 2000 oleh Kantor Catatan Sipil Kota Madya Pontianak,
-1 (satu) lembar asli surat keterangan dokter dari Siloam Hospital yang ditandatangani dokter Cherry Caterina Silitonga,
-Sp.Kj tanggal 20 Juli 2020,
-6 (enam) lembar print out percakapan Whatsapp atas nama Valencyia dengan Heri dikembalikan kepada saudara Chan Yung Chin, dan
-2 buah flashdisk berwarna putih merk Toshiba 16 gb dan 32 gb yang isinya adalah rekaman telepon dan rekaman CCTV di Ruko dikembalikan kepada saudara Valencya.

Baca Juga  Mengungkap Sosok Asyifa Latief, Miss Indonesia 2010 Peraih Gelar Miss Tubuh Indah yang Diperiksa Kejagung

Saat ini Tim Eksaminasi Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menyelesaikan hasilnya dan telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Bapak Jaksa Agung kembali mengingatkan kepada seluruh Jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menggunakan hati nurani serta bekerja dengan penuh profesional, berintegritas dan loyalitas untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran,” JPU menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jaksa Penuntut UmumJampidumkejagungValencya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Inmendagri Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 NATARU 2021-2022. Berikut Aturannya

Post Selanjutnya

Atas Pernyataan Bupati. Hasanuddin: “Adalah Pernyataan Lips Service Semata, Tidak 100% Benar”

RelatedPosts

Polisi melakukan rekayasa lalu lintas/IST

Polres Garut Siaga Hadapi Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru 2026

3 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Kummhamimipas.go.id)

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

3 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Post Selanjutnya

Atas Pernyataan Bupati. Hasanuddin: “Adalah Pernyataan Lips Service Semata, Tidak 100% Benar"

Peringati Hari Hak Asasi Manusia, Mabes Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri 2021

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polisi melakukan rekayasa lalu lintas/IST

Polres Garut Siaga Hadapi Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru 2026

3 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Kummhamimipas.go.id)

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

3 Januari 2026

139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Integritas dan Profesionalisme

2 Januari 2026
Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com