• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Jaksa Penuntut Umum ‘MENARIK’ Tuntutan Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Valencya

Redaksi oleh Redaksi
24 November 2021
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut bebas terdakwa Valencya alias Nengsy Lim karena tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Valencya sebelumnya terancam 1 tahun penjara gegara memarahi suaminya karena kerap pulang dalam kondisi mabuk.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Membebaskan terdakwa Valencya alias Negsy Lim, anak dari Suryadi dari segala jenis tuntutan,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H. M.H., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), mengutip Replik JPU pada Selasa (23/11/2021).

RelatedPosts

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

May Day di Monas, PB SEMMI Soroti Pidato Prabowo hingga Langkah Negara Tekan Potongan Ojol

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

Leonard menjelaskan, Tim JPU yang terdiri dari jaksa senior pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang mengambil alih perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, membacakan repliknya pada persidangan hari Selasa 23 November 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Karawang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Replik Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa VALENCYA alias NENGSY LIM anak dari Suryadi di Pengadilan Negeri Kelas 1B Karawang.

Hadir dalam sidang Replik atas nama Terdakwa VALENCYA alias NENGSY LIM anak dari Suryadi adalah Jaksa Senior pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Tim JPU menuntut bebas karena menilai terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, anak dari Suryadi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntutkan sebelumnya.

Sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan Perkara Tindak Pidana (P-16/A) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang tanggal 22 November 2021.

Baca Juga  Pengadaan Chromebook Sudah Dirancang Sebelum Nadiem Resmi Jadi Menteri: Ini Kronologinya

“Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus maka penanganan perkara Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM dan Terdakwa CHAN YUNG CHIN dikendalikan langsung oleh Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena perkara ini telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung (Jaksa Agung RI),” kata JPU membacakan replik atas pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).

Pengendalian perkara atas nama Terdakwa VALENCYA alias NENGSY LIM oleh Kejaksaan Agung merupakan kewenangan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Penuntut Umum tertinggi dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksaanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.

Penuntut Umum dalam Repliknya telah menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari keterangan saksi, saksi a de charge, ahli, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa;

Valencya dan pengacaranya membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (18/11/2021) lalu.

Valencya dalam pembelaannya membantah telah melakukan pengusiran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, Chan Yung Ching.

Valencya mengakui mengirimkan voice note beberapa minggu setelah Chan tidak pulang ke rumah. Ia menyebut mengirim dalam keadaan galau dan tertekan.

Sebut suami gemar mabuk, judi dan berselingkuh Pertengkaran keduanya kerap dipicu karena kegemaran Chan mabuk, judi, dan berselingkuh.

Valencya menganggap pertengkaran itu sebagai pertengkaran suami istri biasa. Valencya pun tak menyangka kemarahannya direkam dan menjadi barang bukti dirinya melakukan kekerasan psikis dan dituntut satu tahun penjara. Ia juga menyebut transkip pada rekaman itu dipenggal-penggal.

Valencya mengaku tak pernah mengusir Chan dari rumah. Justru Chan sendiri yang pergi dari rumah beberapa bulan mulai Februari 2019.

Kepada putrinya, Chan bahkan mengaku lebih bahagia berada tinggal luar rumah. Valencya juga membantah mempersulit Chan bertemu dan berkomunikasi dengan anak. Seperti halnya kesaksian putrinya, jutru anak – anak yang menjaga jarak lantaran kelakuan Chan. Apalagi Chan kerap menjelek – jelekkan Valencya dihadapan kelurga dan kenalan.

Baca Juga  Eks CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Soal Kasus Chromebook

Dituntut satu tahun penjara atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis (11/11/2021).

Pengacara Valencya, Iwan Kurniawan SH., menyebut fakta – fakta persidangan tak membuktikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti dalam Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Iwan menyebut nota pembelaan kliennya ada 13 halaman. Iwan menyebut fakta – fakta persidangan apa yang didakwakan tidak terbukti.

JPU menyatakan, mengacu pada pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.

“Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi, MENARIK tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Kamis, 11 November 2021 terhadap diri Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM anak dari Suryadi”.

Penuntut umum membacakan tuntutan, yakni :

-Menyatakan Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM, anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana pasal 45 a ayat (1) Juncto pasal 5 huruf b Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,

-Membebaskan Terdakwa VALENCYA Alias NENGSY LIM anak dari Suryadi dari segala jenis tuntutan, Membebankan biaya perkara pada negara.

Menyatakan barang bukti berupa;
-1 (satu) lembar kutipan akta perkawinan no. 26/A_1/2000 Tanggal 11 Februari 2000 oleh Kantor Catatan Sipil Kota Madya Pontianak,
-1 (satu) lembar asli surat keterangan dokter dari Siloam Hospital yang ditandatangani dokter Cherry Caterina Silitonga,
-Sp.Kj tanggal 20 Juli 2020,
-6 (enam) lembar print out percakapan Whatsapp atas nama Valencyia dengan Heri dikembalikan kepada saudara Chan Yung Chin, dan
-2 buah flashdisk berwarna putih merk Toshiba 16 gb dan 32 gb yang isinya adalah rekaman telepon dan rekaman CCTV di Ruko dikembalikan kepada saudara Valencya.

Baca Juga  Resmi Disepakati DPR RI dan Pemerintah, Komisi III Pastikan UU KUHP Telah Akomodir Seluruh Aspirasi Masyarakat Indonesia

Saat ini Tim Eksaminasi Khusus pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga telah menyelesaikan hasilnya dan telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Bapak Jaksa Agung kembali mengingatkan kepada seluruh Jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya menggunakan hati nurani serta bekerja dengan penuh profesional, berintegritas dan loyalitas untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran,” JPU menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jaksa Penuntut UmumJampidumkejagungValencya
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Inmendagri Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 NATARU 2021-2022. Berikut Aturannya

Post Selanjutnya

Atas Pernyataan Bupati. Hasanuddin: “Adalah Pernyataan Lips Service Semata, Tidak 100% Benar”

RelatedPosts

KAUP FHUP lantik pengurus 2026–2030, Sayuti Abubakar tekankan jejaring alumni dan pelatihan lulusan hukum (Foto: Bemby/kabariku.com)

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

2 Mei 2026
PB SEMMI menyoroti pidato Prabowo Subianto di Monumen Nasional saat May Day,(Istimewa)

May Day di Monas, PB SEMMI Soroti Pidato Prabowo hingga Langkah Negara Tekan Potongan Ojol

2 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026

Forum Buka Fakta: Syahganda Ungkap Peran Strategis Jumhur di Era Pemerintahan Prabowo

1 Mei 2026
Polri mengungkap 127 kasus haji ilegal bermodus visa kerja sejak 2024. (Foto:Istimewa)

Terbongkar! 127 Kasus Haji Ilegal Bermodus Visa Kerja, Polri Buru Pelaku dan Perusahaan Terlibat

30 April 2026

Indonesia Jadi Tuan Rumah CPDAP 2026, BNN Gaungkan ‘War on Drugs for Humanity’

30 April 2026
Post Selanjutnya

Atas Pernyataan Bupati. Hasanuddin: “Adalah Pernyataan Lips Service Semata, Tidak 100% Benar"

Peringati Hari Hak Asasi Manusia, Mabes Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri 2021

Discussion about this post

KabarTerbaru

KAUP FHUP lantik pengurus 2026–2030, Sayuti Abubakar tekankan jejaring alumni dan pelatihan lulusan hukum (Foto: Bemby/kabariku.com)

KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

2 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026

Pemkab Garut Wajib Membantu Janda Duafa yang Tidak Masuk DTSEN

2 Mei 2026
PB SEMMI menyoroti pidato Prabowo Subianto di Monumen Nasional saat May Day,(Istimewa)

May Day di Monas, PB SEMMI Soroti Pidato Prabowo hingga Langkah Negara Tekan Potongan Ojol

2 Mei 2026

Hari Buruh Internasional 2026, Bupati Garut Terima Aspirasi Pekerja dan Janjikan Evaluasi Upah

2 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026

Ruang Bagi Aktivis dan Purnawirawan

1 Mei 2026

Pasca Kecelakaan KRL Bekasi, BKKBN Jabar Beri Pendampingan Trauma dan Bantuan Korban

1 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Prabowo Tunjuk Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com