Aktivis Indonesia Satu (AIS) Minta Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Nota Protes ke Presiden Jokowi. Ini Sebabnya

JAKARTA, Kabariku- Ketua DPR RI Puan Maharani harus sampaikan Nota Protes kepada Presiden RI Joko Widodo atas kegaduhan yang disebabkan pernyataan beberapa Menteri terkait Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tiga Periode.

Demikian pernyataan disampaikan Anto Kusumayudha, Ketum PPJNA ’98; Sulaiman Haikal, Ketua PIJAR ’98; dan Hasanuddin, Koordinator SIAGA ’98 yang tergabung dalam Aktivis Indonesia Satu (AIS) di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

“Kami PPJNA ’98, PIJAR ’98 dan SIAGA ’98 yang tergabung dalam Aktivis Indonesia Satu (AIS) dengan ini menyatakan dukungan penuh atas pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani yang meminta dihentikan Polemik terkait penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode sebagaimana disampaikan Selasa, 19 April 2022”.

AIS menyatakan, Pernyataan Ketua DPR RI ini menegaskan tidak akan ada proses legislasi di DPR RI terkait usulan tersebut. Sebagai bentuk kesungguhan dan memperkuat kepercayaan masyarakat (publik).

“Terhadap hal ini, kami meminta DPR RI menyampaikan NOTA PROTES KEPADA PRESIDEN JOKO WIDODO atas langkah dan polemik yang tercipta akibat ulah beberapa pembantu presiden tersebut,” sebut AIS.

AIS menyebut, Khususnya menyangkut dugaan informasi yang tidak benar berkaitan dengan “BIG DATA 110 Juta” dan argumentasi yang tidak berdasar atas usulan penundaan pemilu 2024.

“Bagaimanapun, hal ini telah menciptakan kegaduhan, mengganggu stabilitas keamanan dan korban kekerasan”.

AIS berpendapat bahwa hal berkaitan dengan penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden adalah peristiwa politik luar biasa (extra ordinary politic).

“Karena berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan ketidakpastian pelaksanaan pemilu 2024”.

NOTA PROTES ini untuk mengingatkan bahwa terhadap hal tersebut tidaklah dapat dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja.

“Dan menegaskan tidak ada diskriminasi dan pra anggapan, bahwa jika masyarakat yang menciptakan kegaduhan dapat dipidana, sementara para pejabat tidak tersentuh, meskipun telah nyata menyebarkan hoax,” tandas AIS dalam pernyataanya.***

Red/K.000

Tinggalkan Balasan