Bandung,Kabariku.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pentingnya pengawasan lingkungan melalui sistem wajib lapor bagi penghuni kos dan kontrakan menyusul terungkapnya kasus penganiayaan dan penyekapan yang terjadi di Kabupaten Bandung.
Menurutnya, lemahnya pendataan warga pendatang menjadi salah satu celah yang memungkinkan tindak kejahatan berlangsung tanpa terdeteksi dalam waktu lama.
Dedi menyatakan akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh RT dan RW di Jawa Barat agar memperketat pendataan warga yang tinggal di rumah kos maupun kontrakan. Setiap penghuni baru diwajibkan melapor dan menyerahkan identitas diri kepada pengurus lingkungan setempat.
Menurut Dedi, sistem wajib lapor 1×24 jam yang selama ini mulai ditinggalkan perlu diaktifkan kembali. Ia menilai keberadaan warga baru seharusnya dapat terpantau dengan baik melalui pendataan yang melibatkan RT dan RW sebagai garda terdepan pengawasan lingkungan.
“Setiap rumah kos dan kontrakan, setiap orang datang ke situ harus difoto dan dilampirkan KTP, lalu disetorkan ke sistem data yang ada di RT dan RW,” tegas Dedi saat memberikan keterangan kepada media.
Selain untuk mencegah tindak kriminal, kebijakan tersebut juga dimaksudkan sebagai langkah deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan lainnya. Dedi menilai kasus penyekapan yang terungkap di Bandung menjadi peringatan bahwa kepedulian sosial masyarakat terhadap lingkungan sekitar harus kembali diperkuat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi di sekitar tempat tinggalnya. Menurutnya, pengawasan lingkungan yang baik tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif warga dalam mengenali dan memantau keberadaan pendatang di wilayah masing-masing.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap langkah penguatan sistem pendataan penghuni kos dan kontrakan tersebut dapat mencegah terulangnya kasus serupa serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post