Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tiga orang itu di antaranya, Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Penetapan tersangka ini, merupakan tindak lanjut dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Selasa, (4/2/2026) lalu.
Dalam operasi senyap itu, lembaga antirasuah mengamankan tiga orang dan menyita sejumlah uang senilai Rp1,5 miliar.
Kasus ini bermula, dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Dari hasil pemeriksaan tim KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Namun, proses tersebut diduga tidak berjalan bersih. Pada November 2025 Mulyono bertemu dengan Venzo dari pihak PT BKB selaku Manajer Keuangan dan Imam Satoto Yudiono (ISY) selaku Direktur Utama.
Uang Apresiasi Restitusi PPN Terbongkar
Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyinggung adanya uang apresiasi agar permohonan restitusi bisa dikabulkan. Permintaan itu, disepakati dengan nilai Rp1,5 miliar dengan skema pembagian untuk beberapa pihak.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin kemudian menerbitkan Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi Rp48,3 miliar.
“Uang restitusi itu cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026,” tutur Asep.
Tak lama setelah pencairan, tersangka Dian selaku anggota tim pemeriksa pajak, menghubungi pihak PT BKB untuk meminta bagian dari uang apresiasi.
“Dana tersebut dicairkan menggunakan invoice fiktif,” ungkapnya.
Pembagian uang pun disepakati, kepada Mulyono mendapatkan Rp800 juta, Dian Jaya menerima Rp200 juta, dan Venzo menerima Rp500 juta.
Dalam praktiknya, Dian Jaya hanya menerima bersih senilai Rp180 juta lantaran Venzo meminta jatah Rp20 juta. Penyerahan uang Rp800 juta untuk Mulyono dibungkus dalam kardus di area parkir sebuah hotel Banjarmasin.
“Dari jumlah itu, Rp300 juta digunakan MLY untuk DP rumah, sedangkan Rp500 juta lainnya dititipkan kepada orang kepercayaannya. Adapun Rp500 juta bagian VNZ disimpan untuk dirinya sendiri,” terangnya.
“KPK juga menyita uang tunai Rp1 miliar serta bukti penggunaan uang, termasuk Rp300 juta untuk DP rumah, Rp180 juta yang telah dipakai DJD, dan Rp20 juta yang digunakan VNZ. Total nilai barang bukti mencapai Rp1,5 miliar,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima dikenakan Pasal 12 a dan 12 b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara Venzo sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.
Asep menegaskan, terbongkarnya kasus ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan praktik serupa di sektor perpajakan lainnya.
Menurutnya, sistem yang semakin transparan dan akuntabel tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak negara.
KPK berharap, penindakan ini menjadi pemantik perbaikan sistem di Direktorat Jenderal Pajak agar risiko korupsi bisa ditekan.
“Penutupan celah korupsi di sektor perpajakan diharapkan bisa mendorong peningkatan tax ratio dan penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutupnya.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post