• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 6, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pimpinan KPK, Johanis Tanak: Independensi Lebih Selaras Jika Masuk Rumpun Yudikatif

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 Februari 2026
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan apabila negara ingin memastikan independensi lembaga antirasuah itu berjalan secara utuh, KPK sebaiknya ditempatkan dalam rumpun kekuasaan yudikatif, bukan eksekutif.

Pernyataan tersebut disampaikan Tanak, menanggapi mantan Ketua KPK Abraham Samad yang meminta agar Undang-Undang KPK dikembalikan ke bentuk sebelum direvisi. Samad sebelumnya menyampaikan pandangannya itu usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tanak menegaskan, secara operasional tidak ada kendala dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi karena UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih tetap berlaku, meskipun telah direvisi melalui UU Nomor 19 Tahun 2019.

RelatedPosts

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

“Namun demikian, bila negara menginginkan agar KPK benar-benar independen dalam melaksanakan tugasnya, idealnya KPK berada dalam rumpun yudikatif seperti halnya Mahkamah Agung,” kata Tanak dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Menurut Tanak, persoalan utama terletak pada perbedaan prinsip dalam pengaturan kedudukan KPK di dalam sistem ketatanegaraan. Revisi UU KPK tahun 2019 secara eksplisit menempatkan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan mengatur pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), meski pada saat yang sama disebut tetap independen dalam menjalankan tugas.

Kondisi itu, kata Tanak, menimbulkan kesan bahwa KPK tidak berbeda dengan Kejaksaan dan berpotensi dipersepsikan dapat diintervensi oleh presiden.

“Sehingga terkesan bahwa KPK tidak ada bedanya dengan Kejaksaan, bisa diintervensi oleh Presiden,” ujarnya.

Tanak kemudian menjelaskan perbedaan mendasar antara kedudukan Kejaksaan Agung dan KPK dari sudut pandang hukum tata negara.

Baca Juga  ‘Video Hoaks' Penggeledahan di Salah Satu Rumah Petinggi Partai. Berikut Klarifikasi Jubir KPK

Jaksa Agung, kata dia, merupakan pembantu Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta mengucapkan sumpah jabatan dengan lafal yang dibacakan Presiden.

“Sedangkan Pimpinan KPK bukan pembantu Presiden karena Pimpinan KPK dipilih berdasarkan ketentuan UU KPK, dilantik oleh Presiden tetapi mengucapkan lafal sumpah sendiri di hadapan presiden,” jelas Tanak.

Atas dasar perbedaan tersebut, Tanak menegaskan Presiden tidak boleh mengintervensi Pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya.

“Oleh karenanya, jika merujuk pada teori pemisahan kekuasaan Trias Politica yang dikemukakan Montesquieu, lembaga dengan fungsi penegakan hukum seperti KPK lebih tepat berada dalam rumpun yudikatif agar independensinya tidak menimbulkan tafsir ganda,” tandasnya.

Sebelumnya, Abraham Samad mengungkapkan kepada publik bahwa ia menyampaikan kepada Presiden Prabowo sejumlah pandangan terkait penguatan KPK, termasuk saran agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum revisi.

Samad meyakini revisi UU KPK tahun 2019 telah melemahkan posisi dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut, sehingga perlu dikaji ulang untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.***

Baca juga :

Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKUndang-Undang KPKUU Nomor 19 Tahun 2019UU Nomor 30 Tahun 2002Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Hadirkan Jamdatun sebagai Ahli dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Post Selanjutnya

BNN Paparkan Capaian “War on Drugs for Humanity”, Gandeng DPR Edukasi Bahaya Narkoba di Dapil

RelatedPosts

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Status Nonaktif Pimpinan: Perkuat Independensi Lembaga

30 April 2026

KPK Ajak Generasi Muda Bangun Integritas Lewat Diskusi Film “Ghost in The Cell”

30 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq, Penyidikan Kasus Pemkab Pekalongan Berlanjut

30 April 2026
Post Selanjutnya

BNN Paparkan Capaian "War on Drugs for Humanity", Gandeng DPR Edukasi Bahaya Narkoba di Dapil

Mensesneg: Presiden Serap Aspirasi Pimpinan Ormas dan Tokoh Islam soal Board of Peace di Istana

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

6 Mei 2026
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026)

Jenderal Dudung Abdurachman Ingatkan Tokoh Bangsa Jaga Persatuan dan Tidak Memprovokasi

5 Mei 2026
Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

5 Mei 2026
Foto : Polresta Metro Depok (Istimewa)

IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

5 Mei 2026
dok BNN RI

BNN Sukses Gelar Turnamen Padel BERSINAR, Ruang Edukasi Gaya Hidup Sehat Generasi Bebas Narkoba

5 Mei 2026
GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026
Pengukuhan IKKB 2026 di Jakarta, OSO ungkap 800 ribu warga Kalbar dan dorong kolaborasi ekonomi CPO hingga UMKM.(Irfan/kabariku.com)

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

4 Mei 2026

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

4 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

6 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com