Jakarta, Kabariku – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan apabila negara ingin memastikan independensi lembaga antirasuah itu berjalan secara utuh, KPK sebaiknya ditempatkan dalam rumpun kekuasaan yudikatif, bukan eksekutif.
Pernyataan tersebut disampaikan Tanak, menanggapi mantan Ketua KPK Abraham Samad yang meminta agar Undang-Undang KPK dikembalikan ke bentuk sebelum direvisi. Samad sebelumnya menyampaikan pandangannya itu usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Tanak menegaskan, secara operasional tidak ada kendala dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi karena UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih tetap berlaku, meskipun telah direvisi melalui UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Namun demikian, bila negara menginginkan agar KPK benar-benar independen dalam melaksanakan tugasnya, idealnya KPK berada dalam rumpun yudikatif seperti halnya Mahkamah Agung,” kata Tanak dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Menurut Tanak, persoalan utama terletak pada perbedaan prinsip dalam pengaturan kedudukan KPK di dalam sistem ketatanegaraan. Revisi UU KPK tahun 2019 secara eksplisit menempatkan KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan mengatur pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), meski pada saat yang sama disebut tetap independen dalam menjalankan tugas.
Kondisi itu, kata Tanak, menimbulkan kesan bahwa KPK tidak berbeda dengan Kejaksaan dan berpotensi dipersepsikan dapat diintervensi oleh presiden.
“Sehingga terkesan bahwa KPK tidak ada bedanya dengan Kejaksaan, bisa diintervensi oleh Presiden,” ujarnya.
Tanak kemudian menjelaskan perbedaan mendasar antara kedudukan Kejaksaan Agung dan KPK dari sudut pandang hukum tata negara.
Jaksa Agung, kata dia, merupakan pembantu Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden serta mengucapkan sumpah jabatan dengan lafal yang dibacakan Presiden.
“Sedangkan Pimpinan KPK bukan pembantu Presiden karena Pimpinan KPK dipilih berdasarkan ketentuan UU KPK, dilantik oleh Presiden tetapi mengucapkan lafal sumpah sendiri di hadapan presiden,” jelas Tanak.
Atas dasar perbedaan tersebut, Tanak menegaskan Presiden tidak boleh mengintervensi Pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya.
“Oleh karenanya, jika merujuk pada teori pemisahan kekuasaan Trias Politica yang dikemukakan Montesquieu, lembaga dengan fungsi penegakan hukum seperti KPK lebih tepat berada dalam rumpun yudikatif agar independensinya tidak menimbulkan tafsir ganda,” tandasnya.
Sebelumnya, Abraham Samad mengungkapkan kepada publik bahwa ia menyampaikan kepada Presiden Prabowo sejumlah pandangan terkait penguatan KPK, termasuk saran agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum revisi.
Samad meyakini revisi UU KPK tahun 2019 telah melemahkan posisi dan kewenangan lembaga antirasuah tersebut, sehingga perlu dikaji ulang untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post