• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
28 Januari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui aturan pelaporan gratifikasi. Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, lembaga antirasuah ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Aturan anyar tersebut, ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

KPK menegaskan kembali, kewajiban pegawai negeri serta penyelenggara negara untuk menolak dan melaporkan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

RelatedPosts

DCKTR Tangsel Gencarkan Program Biopori Kantor, Sampah Organik Diolah Jadi Kompos dari Sumbernya

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

Dalam regulasi terbaru itu, KPK juga memperjelas batasan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, mekanisme pelaporan, hingga peran unit pengendalian gratifikasi di setiap instansi.

Dikutip melalui unggahan akun Instagram resmi @official.kpk, Rabu (28/1/2026), KPK merinci sejumlah perubahan penting yang perlu diketahui publik.

Batas Nilai Wajar Gratifikasi

-Pemberian terkait pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat dan keagamaan lainnya dengan nilai maksimal Rp1,5 juta per pemberi.

-Pemberian sesama rekan kerja bukan dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, maksimal Rp500 ribu per pemberian, dengan total Rp1,5 juta per tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Gratifikasi Terlambat Dilaporkan Jadi Milik Negara

Dalam aturan baru ini, ditegaskan bahwa gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima, akan ditetapkan sebagai milik negara.

Penyesuaian administrasi dan beberapa proses perubahan lainnya meliputi: Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi kini dilakukan berdasarkan sifat prominent atau disesuaikan dengan jabatan pelapor, dan laporan gratifikasi tidak akan ditindaklanjuti apabila tidak dilengkapi selama lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

Baca Juga  Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani Hadir di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Google Cloud

Peran Strategis Unit Pengendalian Gratifikasi

Aturan ini juga memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah.

Tugas UPG ini antara lain menerima, mengelola, meneruskan laporan gratifikasi, memelihara barang titipan hingga penetapan status, serta menindaklanjuti laporan sesuai keputusan KPK.

Selain itu, UPG didorong aktif melakukan pengendalian gratifikasi, menyusun ketentuan internal, memberikan pelatihan dan dukungan implementasi, serta melakukan sosialisasi aturan kepada seluruh pegawai.

Melalui perubahan regulasi ini, KPK berharap upaya pencegahan korupsi semakin efektif dan budaya integritas di lingkungan pemerintahan dapat terus diperkuat.

KPK menetapkan, nilai gratifikasi yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan, antara lain:

Tags: Aturan BarugratifikasiKPKPelaporan GratifikasiRegulasi BaruUPG
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

Post Selanjutnya

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

RelatedPosts

DCKTR Tangsel Gencarkan Program Biopori Kantor, Sampah Organik Diolah Jadi Kompos dari Sumbernya

28 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026
Ahmad Syukri (Ari), Plt. Ketua PWI Jabar

Konferprov PWI Jawa Barat 2026 Digelar 12-13 Agustus, Pendaftaran Bakal Calon Resmi Dibuka

27 Juli 2026

Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Tegaskan Kejagung Berbenah dan Pastikan Proses Hukum Transparan

27 Juli 2026
Post Selanjutnya

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

Discussion about this post

KabarTerbaru

DCKTR Tangsel Gencarkan Program Biopori Kantor, Sampah Organik Diolah Jadi Kompos dari Sumbernya

28 Juli 2026

Mundurnya Perry Warjiyo, Ekonom InFast Bestari: Gubernur BI Mendatang Sebaiknya Pro Growth

28 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

28 Juli 2026

Langit Tepas Papandayan Garut Jadi Panggung Dunia, 13 Negara Meriahkan Festival Layang-Layang Internasional

28 Juli 2026

Pendaftar SPMB Meledak Jadi 17 Ribu, Kepala Disdikbud Tangsel Deden Siapkan SMP Negeri Baru

27 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026
Ahmad Syukri (Ari), Plt. Ketua PWI Jabar

Konferprov PWI Jawa Barat 2026 Digelar 12-13 Agustus, Pendaftaran Bakal Calon Resmi Dibuka

27 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

    Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com