• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
28 Januari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui aturan pelaporan gratifikasi. Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, lembaga antirasuah ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Aturan anyar tersebut, ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

KPK menegaskan kembali, kewajiban pegawai negeri serta penyelenggara negara untuk menolak dan melaporkan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

RelatedPosts

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

Surati Presiden Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Konstitusi

Dalam regulasi terbaru itu, KPK juga memperjelas batasan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, mekanisme pelaporan, hingga peran unit pengendalian gratifikasi di setiap instansi.

Dikutip melalui unggahan akun Instagram resmi @official.kpk, Rabu (28/1/2026), KPK merinci sejumlah perubahan penting yang perlu diketahui publik.

Batas Nilai Wajar Gratifikasi

-Pemberian terkait pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat dan keagamaan lainnya dengan nilai maksimal Rp1,5 juta per pemberi.

-Pemberian sesama rekan kerja bukan dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, maksimal Rp500 ribu per pemberian, dengan total Rp1,5 juta per tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Gratifikasi Terlambat Dilaporkan Jadi Milik Negara

Dalam aturan baru ini, ditegaskan bahwa gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima, akan ditetapkan sebagai milik negara.

Penyesuaian administrasi dan beberapa proses perubahan lainnya meliputi: Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi kini dilakukan berdasarkan sifat prominent atau disesuaikan dengan jabatan pelapor, dan laporan gratifikasi tidak akan ditindaklanjuti apabila tidak dilengkapi selama lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

Baca Juga  Wasekjen Repdem Dukung Penataan Lahan eks-PKL Puncak: Wujudkan Bogor The City of Sport and Tourisme

Peran Strategis Unit Pengendalian Gratifikasi

Aturan ini juga memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah.

Tugas UPG ini antara lain menerima, mengelola, meneruskan laporan gratifikasi, memelihara barang titipan hingga penetapan status, serta menindaklanjuti laporan sesuai keputusan KPK.

Selain itu, UPG didorong aktif melakukan pengendalian gratifikasi, menyusun ketentuan internal, memberikan pelatihan dan dukungan implementasi, serta melakukan sosialisasi aturan kepada seluruh pegawai.

Melalui perubahan regulasi ini, KPK berharap upaya pencegahan korupsi semakin efektif dan budaya integritas di lingkungan pemerintahan dapat terus diperkuat.

KPK menetapkan, nilai gratifikasi yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan, antara lain:

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aturan BarugratifikasiKPKPelaporan GratifikasiRegulasi BaruUPG
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

Post Selanjutnya

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

RelatedPosts

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Surati Presiden Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Konstitusi

27 Januari 2026
Haidar Alwi Institute menggelar Press Rilis Survei Nasional. (Foto: Bemby/Kabariku.com)

Hasil Survei HAI: Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak Publik

27 Januari 2026
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

IPW: Banyak Kasus Korupsi Besar Terhenti di Permukaan

27 Januari 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat beraudiensi dengan MGBKI terkait kolegium Kedokteran. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Pemerintah Telaah Aturan Kolegium Kedokteran, Yusril: Ada Indikasi Tumpang Tindih Regulasi

27 Januari 2026
Post Selanjutnya

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

Discussion about this post

KabarTerbaru

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

28 Januari 2026

Dukung Program Pemerintah, Mensesneg: 435 Regulasi Diterbitkan Sejak Oktober 2024

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Ramadan di Tirtagangga, Kurai Dining Suguhkan Iftar Hadjatan Rakjat untuk Semua Kalangan

27 Januari 2026

Surati Presiden Prabowo, Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Konstitusi

27 Januari 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) ke-VII Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI) Kabupaten Garut yang digelar di Sabda Alam Hotel Resort/ Diskominfo Kab. Garut

Wabup Putri Karlina Ajak Kolaborasi Strategis di Muscab VII PHRI Garut

27 Januari 2026
Haidar Alwi Institute menggelar Press Rilis Survei Nasional. (Foto: Bemby/Kabariku.com)

Hasil Survei HAI: Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak Publik

27 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com