Jakarta, Kabariku— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperbarui aturan pelaporan gratifikasi. Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, lembaga antirasuah ini mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Aturan anyar tersebut, ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026.
KPK menegaskan kembali, kewajiban pegawai negeri serta penyelenggara negara untuk menolak dan melaporkan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Dalam regulasi terbaru itu, KPK juga memperjelas batasan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, mekanisme pelaporan, hingga peran unit pengendalian gratifikasi di setiap instansi.
Dikutip melalui unggahan akun Instagram resmi @official.kpk, Rabu (28/1/2026), KPK merinci sejumlah perubahan penting yang perlu diketahui publik.
Batas Nilai Wajar Gratifikasi
-Pemberian terkait pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat dan keagamaan lainnya dengan nilai maksimal Rp1,5 juta per pemberi.
-Pemberian sesama rekan kerja bukan dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, maksimal Rp500 ribu per pemberian, dengan total Rp1,5 juta per tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Gratifikasi Terlambat Dilaporkan Jadi Milik Negara
Dalam aturan baru ini, ditegaskan bahwa gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima, akan ditetapkan sebagai milik negara.
Penyesuaian administrasi dan beberapa proses perubahan lainnya meliputi: Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi kini dilakukan berdasarkan sifat prominent atau disesuaikan dengan jabatan pelapor, dan laporan gratifikasi tidak akan ditindaklanjuti apabila tidak dilengkapi selama lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
Peran Strategis Unit Pengendalian Gratifikasi
Aturan ini juga memperkuat peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah.
Tugas UPG ini antara lain menerima, mengelola, meneruskan laporan gratifikasi, memelihara barang titipan hingga penetapan status, serta menindaklanjuti laporan sesuai keputusan KPK.
Selain itu, UPG didorong aktif melakukan pengendalian gratifikasi, menyusun ketentuan internal, memberikan pelatihan dan dukungan implementasi, serta melakukan sosialisasi aturan kepada seluruh pegawai.
Melalui perubahan regulasi ini, KPK berharap upaya pencegahan korupsi semakin efektif dan budaya integritas di lingkungan pemerintahan dapat terus diperkuat.
KPK menetapkan, nilai gratifikasi yang dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan, antara lain:
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post