Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pati periode 2025-2030 Sudewo, terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah.
Setelah dilakukan serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), KPK telah menggelar perkara dan menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
“Ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).
Selain Sudewo (SDW), tiga orang yang turut sebagai sebagai tersangka yakni, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
Kemudian, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Dalam konstruksi perkaranya, Asep membeberkan bahwa pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Diketahui, Kabupaten Pati telah memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Hingga saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Mengetahui informasi tersebut, Sudewo diduga memanfaatkan bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (Timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).
“Sejak November 2025, SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama Timses-nya,” ucapnya.
Selanjutnya, masing-masing kecamatan, menunjuk sejumlah Kades yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Mereka adalah Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
Kemudian, Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota; Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen; dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
Asep memaparkan, Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
“Berdasarkan arahan SDW, YON (Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” bebernya.
Besaran tarif tersebut, kata Asep, sudah di mark-up oleh Suyono dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta sampai Rp150 juta.
Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 Kepala Desa di wilayah Kecamatan Jaken,” terangnya.
Lebih lanjut, uang tersebut dikumpulkan oleh Suyono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Suyono, yang selanjutnya diduga diteruskan Sudewo.
Sebagai informasi, lembaga antirasuah telah melakukan OTT di Pati pada Senin (19/1).
“Waktu OTT Minggu malam, nyampe Senin pagi secara bertahap Tim KPK menangkap 8 orang dengan waktu yang berbeda. Terakhir sampai jam 11 malam, Senin (19/1/2026),” ungkapnya.
Dalam peristiwa itu, Tim KPK mengamankan sejumlah delapan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan insentif, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK mengimbau kepada para calon perangkat desa lain, agar kooperatif memberikan informasi terkait dugaan peristiwa pemerasan yang terjadi, yang dilakukan oleh para tersangka ini.
KPK juga terbuka kepada pihak-pihak yang turut menjadi korban dalam pemerasan kasus ini untuk melaporkan kepada KPK dan penegak hukum terdekat.
“KPK punya aplikasi, pelapor akan dilindungi identitasnya. Tidak hanya laporan saja, tetapi juga disertai dengan bukti-bukti,” tutup Asep.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post