• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Maret 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Miris, Bupati Sudewo Peras Uang Perangkat Desa. Ini Kronologinya.

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
20 Januari 2026
di Dwi Warna, News
A A
0
Bupati Pati, Sudewo memakai rompi orange saat akan menuju mobil tahanan KPK. Selasa malam (20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Bupati Pati, Sudewo memakai rompi orange saat akan menuju mobil tahanan KPK. Selasa malam (20/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pati periode 2025-2030 Sudewo, terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah.

Setelah dilakukan serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), KPK telah menggelar perkara dan menetapkan Sudewo sebagai tersangka.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).

RelatedPosts

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

Selain Sudewo (SDW), tiga orang yang turut sebagai sebagai tersangka yakni, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.

Kemudian, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Dalam konstruksi perkaranya, Asep membeberkan bahwa pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Diketahui, Kabupaten Pati telah memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Hingga saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Mengetahui informasi tersebut, Sudewo diduga memanfaatkan bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (Timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).

“Sejak November 2025, SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama Timses-nya,” ucapnya.

Selanjutnya, masing-masing kecamatan, menunjuk sejumlah Kades yang juga merupakan bagian dari Timses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.

Baca Juga  Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah "Tradisi" Pungutan di Kemnaker

Mereka adalah Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.

Kemudian, Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota; Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen; dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

Asep memaparkan, Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

“Berdasarkan arahan SDW, YON (Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” bebernya.

Besaran tarif tersebut, kata Asep, sudah di mark-up oleh Suyono dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp125 juta sampai Rp150 juta.

Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 Kepala Desa di wilayah Kecamatan Jaken,” terangnya.

Lebih lanjut, uang tersebut dikumpulkan oleh Suyono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Suyono, yang selanjutnya diduga diteruskan Sudewo.

Sebagai informasi, lembaga antirasuah telah melakukan OTT di Pati pada Senin (19/1).

“Waktu OTT Minggu malam, nyampe Senin pagi secara bertahap Tim KPK menangkap 8 orang dengan waktu yang berbeda. Terakhir sampai jam 11 malam, Senin (19/1/2026),” ungkapnya.

Dalam peristiwa itu, Tim KPK mengamankan sejumlah delapan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Dari hasil pemeriksaan insentif, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.

Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

KPK mengimbau kepada para calon perangkat desa lain, agar kooperatif memberikan informasi terkait dugaan peristiwa pemerasan yang terjadi, yang dilakukan oleh para tersangka ini.

KPK juga terbuka kepada pihak-pihak yang turut menjadi korban dalam pemerasan kasus ini untuk melaporkan kepada KPK dan penegak hukum terdekat.

“KPK punya aplikasi, pelapor akan dilindungi identitasnya. Tidak hanya laporan saja, tetapi juga disertai dengan bukti-bukti,” tutup Asep.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati PatiBupati SudewoPemerasanPerangkat DesaSudewo
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Bupati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka KPK

Post Selanjutnya

Tim Penggerak Literasi SMPN 3 Karangtengah di Cianjur Gelar Sosialisasi Graksi pada Pertemuan Kombel

RelatedPosts

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

6 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

6 Maret 2026
dok GAMRUD-GS

Menjelang Senja Ramadhan, GAMRUD Inisiasi Ruang Temu Mahasiswa dan Rakyat

6 Maret 2026
Ilustrasi: Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. (Foto: Dok. KPK)

KPK Obral Lelang Aset Koruptor, Dari iPhone Hingga Bangunan Gudang

6 Maret 2026

MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

6 Maret 2026
Post Selanjutnya
Kombel Sakti Graksi SMPN 3 Karangtengah Cianjur

Tim Penggerak Literasi SMPN 3 Karangtengah di Cianjur Gelar Sosialisasi Graksi pada Pertemuan Kombel

Dosen UMJ sekaligus Ahli Linguistik Forensik, Dr. J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah, M.Pd., bersama Presiden & Mendiktisaintek di Istana Negara

Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut: Kualitas Gizi adalah Kunci Menyongsong Indonesia Emas 2045

7 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri Kabariku)

Hakim Bebaskan Aktivis Lokataru, Delpedro Marhaen dkk

7 Maret 2026

Tokoh Agama Apresiasi Langkah Presiden Bangun Bangsa dan Perdamaian Dunia, Ahmad Muzani: Demi Keutuhan RI

6 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan memakai baju tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Nikmati Aliran Dana Korupsi, KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan

6 Maret 2026
dok GAMRUD-GS

Menjelang Senja Ramadhan, GAMRUD Inisiasi Ruang Temu Mahasiswa dan Rakyat

6 Maret 2026
Ilustrasi: Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur. (Foto: Dok. KPK)

KPK Obral Lelang Aset Koruptor, Dari iPhone Hingga Bangunan Gudang

6 Maret 2026
mudik gratis kabariku.com

Pemkab Garut Buka Arus Balik Lebaran 2026, Gratis! Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

6 Maret 2026

MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

6 Maret 2026
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, secara resmi membuka gelaran Ramadan Fashion Festival (Ramffest) Tahun 2026 di Lantai 2 Garut Plaza (GP), Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kamis (5/3/2026).

Putri Karlina Resmi Buka Ramffest 2026, Dorong Pedagang Garut Plaza Adaptif di Era Digital

6 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com