Jakarta, Kabariku— Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP Kemendikbud Ristek ristek Cepy Lukman Rusdiana mengungkapkan, perangkat Chromebook tidak dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah tertentu, termasuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Menurutnya, salah satu kendala utama adalah aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak dapat diinstal pada perangkat Chromebook karena sistem operasi Chrome OS tidak mendukung aplikasi berbasis Windows.
“Yang ketiga adalah karena Chrome OS ini spesifikasi khusus untuk Chromebook, maka aplikasi-aplikasi berbasis Windows yang selama ini dipakai oleh mungkin siswa dan guru tidak bisa diinstal dan dipakai dalam Chromebook tersebut,” kata Cepy saat menjadi saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Dapodik sendiri merupakan sistem pendataan nasional terpadu milik Kemendikbud Ristek yang menghimpun data sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Cepy menjelaskan, aplikasi tersebut termasuk kategori aplikasi existing yang tidak bisa digunakan di Chromebook.
“Dapodik itu isinya aplikasi apa itu?” tanya jaksa.
“Aplikasi pendataan sekolah, siswa, dan sarana prasarana dan segala macam,” jawab Cepy.
Cepy membeberkan, empat alasan Chromebook dinilai tidak bisa optimal digunakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Pertama, Chromebook bergantung pada koneksi internet. Kedua, guru dan siswa tidak familiar dengan Chromebook. Ketiga, Chromebook tidak bisa menginstal aplikasi Dapodik. Keempat, Chromebook tidak dapat menjalankan aplikasi UNBK.
“Berdasarkan hasil survei dari Pustekkom tersebut, poin keempatnya adalah Chromebook tidak bisa menjalankan aplikasi UNBK pada saat itu,” terang Cepy.
Dalam sidang ini, tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020, Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD-Dikdasmen 2020–2021, dan Ibrahim Arief alias Ibam selaku konsultan.
Jaksa menyebut, dalam perkara ini ada dugaan kerugian negara hingga mencapai Rp2,1 triliun. Angka itu terdiri dari Rp1.567.888.662.716 akibat kemahalan harga Chromebook sekitar Rp621.387.678.730 dari pengadaan CDM (Content Delivery Machine) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post