Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap pajak yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP).
Pada Selasa (13/1/2026), penyidik KPK menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti terkait perkara suap pajak yang menyeret pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“Konfirm, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak,” kata Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026).
Menurut Budi, hingga siang hari kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
Penyidik KPK disebut menyasar yang dinilai relevan dengan proses pemeriksaan dan penilaian pajak terhadap PT Wanatiara Persada.
Penggeledahan di kantor pusat DJP ini merupakan pengembangan dari tindakan serupa yang dilakukan sehari sebelumnya.
Pada Senin (12/1/2026), tim penyidik KPK menggeledah Kantor KPP Madya Jakarta Utara sejak pukul 11.00 hingga 22.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak antara KPP Madya Jakarta Utara dan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada.
“Selain dokumen, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga terkait langsung dengan perkara,” ungkap Budi.
Tak hanya itu, KPK turut menyita uang tunai dalam mata uang asing.
“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD 8.000,” imbuh dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Empat tersangka lainnya yakni Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar dari Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto yang merupakan staf PT Wanatiara Persada.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran suap dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini. Penggeledahan lanjutan di lingkungan Ditjen Pajak menjadi bagian dari upaya penegak hukum untuk menelusuri dugaan praktik korupsi dalam proses pemeriksaan dan penilaian pajak.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post