Jakarta, Kabariku — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) selaku Stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026)..
Budi menjelaskan, perhitungan nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saat ini BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” tuturnya.
Sebelumnya, angka kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp1 triliun berdasarkan perhitungan awal internal KPK yang telah dibahas bersama BPK.
Budi juga menyebut, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan penyitaan barang bukti terkait perkara ini.
“Terkait dengan kelanjutan penyidikannya, nanti kami akan update, karena memang penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti-barang bukti yang dibutuhkan, termasuk dari para PIHK atau Biro Travel Penyelenggara Ibadah Haji sebagai salah satu upaya juga untuk optimalisasi aset recovery,” tutur Budi.
“Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini, kemudian KPK juga bisa memulihkannya secara optimal,” sambungnya.
Kasus ini berawal dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024.Sesuai Pasal 64 ayat (2) UU No. 8/2019.
Dalam beleid tersebut, kuota haji seharusnya dibagi 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota haji khusus.
Namun, melalui Keputusan Menteri Agama No. 130 Tahun 2024, Yaqut menetapkan pembagian baru yakni, 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 kuota untuk khusus.
Dengan demikian, distribusi berubah drastis menjadi 50% reguler dan 50% khusus, sehingga bertolak belakang dengan aturan yang berlaku.
KPK menduga kuota khusus tambahan tersebut diperjualbelikan, dan terdapat aliran uang dari biro penyelenggara haji dan asosiasi kepada pihak-pihak tertentu di Kemenag. Dalam proses penyidikan, KPK bersama BPK telah memeriksa sekitar 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di berbagai daerah.
Penyidik juga terus melakukan penyitaan barang bukti demi mendukung proses penelusuran aset dan optimalisasi pemulihan kerugian negara.”Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan, termasuk dari para PIHK,” ujar Budi.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya, terancam pidana atas dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berakibat menimbulkan kerugian negara.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post