Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, akan ditolak oleh Majelis Hakim.
Keyakinan tersebut disampaikan setelah sepanjang pekan ini Biro Hukum KPK menghadapi rangkaian sidang praperadilan terkait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak seharusnya diterima, mengingat status Tannos masih buron dan berada di luar negeri.
“Kami meyakini Hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan,” kata Jubir KPK. Sabtu (29/11/2025).
SEMA: Buronan Tidak Berhak Mengajukan Praperadilan
Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 dengan tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan.
Jika kuasa hukum atau keluarga tetap mengajukan, hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima tanpa peluang upaya hukum lainnya.
Aturan ini diterbitkan untuk mencegah tersangka yang tidak kooperatif tetap berupaya menggugat keabsahan penyidikan meski mereka sendiri menolak hadir dan menghindari proses hukum.
“Tidak adil bila seseorang melarikan diri lalu ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka. Negara tidak memberi ruang untuk itu,” tegasnya.
KPK Fokus Pulangkan Paulus Tannos
KPK menegaskan telah berulang kali memanggil Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menetapkannya sebagai DPO.
Kini fokus utama lembaga antikorupsi tersebut adalah membawa Tannos kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
“Sehingga sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif,” ucapnya.
Budi menegaskan, KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangan Paulus Tannos.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com


















Discussion about this post