Jakarta, Kabariku – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI untuk membahas evaluasi daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Hasil rapat menetapkan empat RUU yang ditarik dari daftar prioritas tahun depan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa penarikan tersebut dilakukan setelah proses evaluasi bersama.
“Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas tahun 2026,” ujarnya dalam rapat, Kamis (27/11).
RUU yang dicabut adalah RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU tentang Patriot Bond atau surat berharga, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan RUU tentang Kejaksaan.
“Satu adalah RUU tentang Daya Anagata Nusantara, Danantara kita cabut sebagai Prolegnas Prioritas tahun 2026,” kata Bob Hasan.
“Keempat adalah tentang Kejaksaan. RUU tentang Kejaksaan. Ini kita cabut dalam Prolegnas 2026,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa keempat RUU tersebut dikembalikan ke long list atau Prolegnas Jangka Menengah.
“Baik, jadi sudah dipastikan bahwa ada 4 RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list, kepada Prolegnas Jangka Menengah,” ujarnya.
RUU Penyadapan Masuk Daftar Prioritas Baru
Selain melakukan pencabutan empat RUU, Baleg DPR juga menambahkan satu RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Penyadapan.
“Di samping penyesuaian tersebut, sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR RI juga akan menambahkan 1 RUU ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2026, RUU ini adalah tentang Penyadapan,” kata Bob Hasan.
Baleg menyatakan bahwa penyesuaian daftar prioritasi diperlukan agar penyusunan legislasi nasional tetap selaras dengan kebutuhan hukum yang mendesak.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com















Discussion about this post