Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penegakan hukum dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kali ini, KPK menyita 25 aset senilai kurang lebih Rp10 miliar yang diduga terkait tersangka Satori (ST), mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Satori, penyitaan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian serta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana ini, dan total nilai aset-aset dimaksud sekitar Rp10 miliar,” ujarnya, dala keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Aset yang disita berada di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Rinciannya, dua bidang tanah dan bangunan, dua unit ambulans, dua unit mobil Toyota, satu unit sepeda motor, serta 18 unit kursi roda.
“Penyitaan aset-aset ini sebagai langkah progresif penyidik untuk mendukung pembuktian perkara sekaligus langkah awal yang positif dalam asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” lanjut Budi.

Berawal dari Analisis PPATK dan Aduan Masyarakat
KPK tengah mendalami dugaan korupsi terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) selama periode 2020–2023.
Penyidikan dimulai sejak Desember 2024, setelah KPK menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang terkait dengan kasus ini.
Pada 16 Desember 2024, penyidik menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Pada 19 Desember 2024, giliran Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah.
Dalam perkembangan perkara, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori (ST) dan mantan anggota Komisi XI lainnya, Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan, termasuk penelusuran aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Lembaga antirasuah itu menyampaikan komitmennya untuk mengupayakan pemulihan kerugian negara secara optimal.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post