Jakarta, Kabariku – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) rampung sebelum 1 Januari 2026. Target itu, kata dia, menjadi komitmen agar RKUHAP dapat berjalan beriringan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku awal tahun depan.
“Komisi III berikhtiar agar pembahasan RKUHAP ini bisa selesai sebelum 1 Januari 2026, sehingga dapat mendampingi KUHP yang mulai berlaku pada Januari 2026,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, siang ini Komisi III bersama pemerintah akan menggelar rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) untuk merapikan naskah RKUHAP, terutama pada bagian penjelasan. Setelah itu, hasil pembahasan kedua tim akan dibawa ke rapat Panitia Kerja (Panja) guna memastikan seluruh substansi sesuai dengan kesepakatan.
“Siang ini kami akan rapat tim dapur, yakni Timus dan Timsin, untuk melakukan perapihan naskah RKUHAP pada bagian penjelasan. Selanjutnya, tim Panja akan meninjau hasil kerja tersebut, memastikan kesesuaiannya dengan kesepakatan yang sudah ada,” tuturnya.
Tahapan berikutnya, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR bersama pemerintah akan melanjutkan rapat Panja guna membahas potensi usulan perubahan atau penambahan baru terhadap draf RKUHAP.
“Setelah rapat Panja selesai, kami akan menggelar rapat pengambilan keputusan Tingkat I,” ujarnya.
RKUHAP, Fondasi Baru Penegakan Hukum Pidana
RKUHAP 2025 akan menjadi dasar hukum baru yang mengatur prosedur pidana di Indonesia, mulai dari penyelidikan, penangkapan, penahanan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Rancangan ini dinilai bisa menjadi pijakan kuat bagi pembaruan hukum pidana nasional, menggantikan aturan lama yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post