Jakarta, Kabariku – Dalam upaya memperkuat pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi membuka layanan hotline 24 jam bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi cepat Polri dalam menekan jaringan narkoba serta meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai mitra aktif penegakan hukum.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono menjelaskan, layanan pengaduan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
“Masyarakat tidak perlu takut melapor. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar Syahardiantono dalam keterangan resminya, Jumat (24/10/2025).
Hotline tersebut dapat diakses melalui dua jalur utama:
0823-1234-9494, khusus untuk laporan peredaran narkoba.
0813-1917-8714, khusus laporan dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus narkotika, yang akan ditangani oleh Divisi Propam Polri.
Seluruh laporan yang diterima akan diverifikasi dan diproses oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba 2025
Pembukaan layanan ini dilakukan setelah Polri mencatat hasil signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang 2025. Dari Januari hingga Oktober, Bareskrim berhasil mengungkap 38.934 kasus dengan 51.763 tersangka, termasuk sejumlah warga negara asing.
Syahardiantono menegaskan, Polri terus memperkuat koordinasi dengan lembaga lain seperti BNN, Bea Cukai, TNI, dan Kementerian Hukum dan HAM guna menutup celah penyelundupan serta mempercepat proses hukum terhadap para pelaku.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.
Dorong Transparansi dan Akuntabilitas
Selain menjadi sarana pelaporan cepat, keberadaan hotline ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri. Dengan adanya jalur khusus untuk melaporkan oknum aparat, masyarakat kini dapat menyampaikan aduan tanpa rasa khawatir.
Polri juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk perlindungan hukum dan keamanan bagi masyarakat.
Langkah ini dinilai sebagai inovasi pelayanan publik yang mendukung program nasional pemberantasan narkotika, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Melalui kanal aduan berbasis WhatsApp, Polri menghadirkan sistem pelaporan yang mudah, aman, dan dapat diakses siapa pun, kapan pun, dan dari mana pun.
“Setiap informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tutup Kabareskrim Syahardiantono.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post