Jakarta, Kabariku – Kehadiran Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam Leadership Forum Dapen BRI Group dan YKP BRI Group bertema “Leadership with Integrity for Excellent Leader” di Menara BRI, Jakarta, Selasa (7/10/2025), menjadi pusat perhatian.
Dalam acara tersebut Tanak tampil sebagai narasumber dalam forum terbuka yang juga dihadiri pihak yang sedang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mesin EDC BRI, sehingga memicu perdebatan terkait etika dan independensi KPK.
Menurut Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, kehadiran Tanak sepenuhnya merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPK.
“Secara etik dan hukum tidak ada masalah. Ini adalah hubungan antar-institusi, bukan tindak pidana yang dilakukan korporasi, melainkan pejabat atau pegawainya,” ujarnya.
Hasanuddin menambahkan bahwa Tanak hadir mewakili lembaga, bukan secara pribadi, sehingga keterlibatan KPK tetap sah dan terbuka.
SIAGA 98 juga mengajak mantan pegawai KPK untuk lebih mendukung upaya pemberantasan korupsi, baik melalui informasi maupun dukungan terhadap penindakan.

Sebelumnya, kritik muncul dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, yang menilai kehadiran Tanak berpotensi menimbulkan conflict of interest, terutama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Mesin EDC BRI yang sedang ditangani.
“Meskipun kegiatan diklaim untuk pencegahan, menghadiri forum dengan pihak yang sedang diperiksa dapat menimbulkan risiko etika. Pimpinan KPK seharusnya menjaga jarak dan menghindari interaksi dengan pihak terkait perkara,” katanya, Sabtu (11/10/2025).
Praswad menegaskan, klaim pencegahan tidak bisa dijadikan pembenaran. Pencegahan yang baik harus tetap berlandaskan integritas, independensi, dan profesionalitas, serta memastikan tidak ada tumpang tindih dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi kritik ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat terbuka, dan Tanak hadir sebagai narasumber.
“Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi antikorupsi, khususnya kepada pelaku dunia usaha sektor keuangan. Fokusnya adalah pentingnya menerapkan prinsip bisnis yang berintegritas untuk mewujudkan iklim usaha bersih dan antikorupsi,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa KPK tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga gencar melakukan pencegahan, pendidikan, serta koordinasi supervisi. Hal ini juga mendukung kinerja dunia usaha agar lebih efektif dan efisien.
Diketahui, dalam perkara pengadaan Mesin EDC BRI, KPK telah melakukan penyitaan uang Rp65 miliar dari salah satu vendor proyek. Selain itu, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni: Mantan Direktur Digital & TI BRI, Indra Utoyo; Mantan Wakil Direktur BRI, Catur Budi Harto; Eks SEVP Manajemen Aktiva & Pengadaan BRI, Dedi Sunardi
Kemudian tersangka lainnya, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai penyitaan yang besar dan keterlibatan pejabat tinggi BRI, sekaligus menegaskan peran KPK dalam pemberantasan korupsi di sektor perbankan.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post