• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Polri Terbitkan Perkap 4/2025, Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 Oktober 2025
di Nasional, News
A A
0
Patroli Polri Presisi

Ilustrasi Patroli Polri Presisi (dok Polri)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.

Aturan ini menjadi pedoman normatif bagi seluruh anggota Kepolisian dalam menghadapi berbagai ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa personel maupun masyarakat, merusak fasilitas milik negara, serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perkap yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu disebut lahir dari kebutuhan akan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur dalam tindakan penindakan oleh personel di lapangan.

RelatedPosts

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

Dalam konsideransnya, Polri menilai kerap dihadapkan pada situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, serta fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan cepat dan tepat agar dampaknya tidak meluas.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bersifat reaktif terhadap satu peristiwa tertentu, melainkan sebagai pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Erdi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan aturan tersebut.

“Dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.

Baca Juga  Kemenkum Gandeng Koalisi Masyarakat Sipil Rumuskan Formulasi KUHAP Baru

Perkap 4/2025, Pelaksanaan Tugas di Lapangan

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan dapat semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perkap 4/2025 dalam Pasal 2 disebutkan bahwa penindakan aksi penyerangan terhadap Polri meliputi penyerangan pada markas kepolisian. Lalu kesatriaan, asrama/rumah dinas Polri, satuan pendidikan, dan rumah sakit Polri/klinik/fasilitas kesehatan.

Pada Pasal 6 diatur, tindakan kepolisian yang bisa dilakukan personel adalah peringatan, penangkapan, pemeriksaan/penggeledahan, pengamanan barang/benda yang digunakan. Ini untuk melakukan aksi penyerangan, serta penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.

Pada Pasal 11, dijabarkan bahwa penggunaan senjata api dilakukan dalam kondisi:

A. Penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa;

B. Penyerang melakukan:
1. Pembakaran;
2. Perusakan;
3. Pencurian;
4. Perampasan;
5. Penjarahan;
6. Penyanderaan;
7. Penganiayaan, dan/atau
8. Pengeroyokan;

C. Penyerang melakukan penyerangan yang dapat mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain. Dalam Pasal 12, diatur bahwa senjata api yang dimaksud pada Pasal 11 merupakan senjata api organik Polri yang dilengkapi amunisi karet dan amunisi tajam.

RFP: Perkap 4/2025 Langgar Prinsip HAM dan KUHAP

Meski dimaksudkan sebagai penguatan dasar hukum, langkah Polri menerbitkan Perkap 4/2025 menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP).

Mereka menilai penerbitan peraturan tersebut justru menjadi kemunduran serius dalam agenda reformasi Kepolisian yang selama ini dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Koalisi RFP menyoroti bahwa penerbitan Perkap dilakukan bersamaan dengan pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri yang terdiri dari 52 perwira melalui surat perintah Kapolri, yang dinilai sebagai bentuk “tim tandingan” terhadap tim reformasi versi presiden.

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai arah dan mandat tim reformasi kepolisian bentukan Presiden Prabowo.

Baca Juga  Kapolri Terima Penghargaan dari ITUC-AP, Tegaskan Komitmen Polri Kawal Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri

Lebih jauh, Koalisi RFP menyampaikan tiga kritik utama terhadap Perkap 4/2025:

Pertama, praktik pembentukan aturan internal seperti Perkap dan Peraturan Polri (Perpol) dinilai kerap melampaui kewenangan dengan mengatur hal-hal yang seharusnya berada dalam domain undang-undang.

Ini berpotensi membatasi hak asasi manusia (HAM) dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan tanpa mekanisme koreksi.

Kedua, Perkap 4/2025 disebut bertentangan dengan hukum acara pidana (KUHAP) karena memberi kewenangan kepada polisi untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan tanpa izin pengadilan, dengan dalih “pengamanan barang atau benda”.

Rumusan yang dianggap ambigu ini berisiko digunakan secara sewenang-wenang di luar konteks tertangkap tangan yang telah diatur dalam KUHAP.

Ketiga, aturan tersebut juga dinilai melegitimasi penggunaan senjata api secara berlebihan. Padahal, regulasi sebelumnya seperti Perkap No.1 Tahun 2009 dan Perkap No.8 Tahun 2009 telah menekankan prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan kewajaran.

Ketidakjelasan dalam Perkap terbaru, kata mereka, justru meningkatkan risiko kekerasan berlebihan dan extra judicial killing.

Data KontraS mencatat 463 kejadian penggunaan senjata api oleh Polri sepanjang Juli 2021–Juni 2022 yang mengakibatkan 680 korban, dengan 40 di antaranya meninggal dunia.

Sementara itu, YLBHI mencatat 35 peristiwa penembakan oleh aparat Kepolisian dengan 94 korban tewas sepanjang 2019-2024.

“Upaya memperluas kewenangan polisi melalui aturan internal yang membatasi HAM hingga penggunaan kekuatan berlebihan ini keliru dan bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian. Ini justru mengancam perlindungan HAM dan supremasi hukum serta mendorong maraknya kekerasan aparat terhadap warga sipil,” tegas Koalisi RFP dalam pernyataan resminya, Rabu (2/10/2025).

Desakan Pencabutan dan Evaluasi Menyeluruh

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak tiga hal utama:

Baca Juga  Unjuk Rasa 11 April, Kapolri: "Kawal dengan Humanis, Jaga Kesucian Bulan Ramadhan"

Pertama, Kapolri segera mencabut Perkap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.

Kedua, Polri menghentikan praktik pembentukan aturan internal bermasalah yang melampaui kewenangan dan membatasi HAM.

Ketiga, Presiden Prabowo segera membuktikan komitmen reformasi kepolisian dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setidaknya sembilan masalah fundamental, sistemik, dan struktural di tubuh kepolisian.

Koalisi RFP gabungan sejumlah organisasi masyarakat sipil diantaranya; Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI/FoE Indonesia), dan ELSAM.***

*Salinan Perkap Nomor 4 Tahun 2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKepolisian Negara Republik IndonesiaKoalisi Masyarakat SipilPenindakan Aksi Penyerangan terhadap PolriPerkap no 4/2025Prinsip HAM dan KUHAPreformasi Kepolisian
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kemegahan Armada Nusantara: Presiden Prabowo Saksikan Demo Laut TNI AL di Teluk Jakarta

Post Selanjutnya

Perkuat Dialog Strategis Pertahanan, Wamenhan RI Terima Kunjungan Dirjen IISS

RelatedPosts

Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

30 Desember 2025
Post Selanjutnya

Perkuat Dialog Strategis Pertahanan, Wamenhan RI Terima Kunjungan Dirjen IISS

Sinergi BTN dan Serikat Pekerja Jadi Teladan, Menaker Dorong Transformasi Human Capital

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Usai Kasus Penganiayaan di Pantai Santolo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com