• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News Nasional

Polri Terbitkan Perkap 4/2025, Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
3 Oktober 2025
di Nasional, News
A A
0
Patroli Polri Presisi

Ilustrasi Patroli Polri Presisi (dok Polri)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.

Aturan ini menjadi pedoman normatif bagi seluruh anggota Kepolisian dalam menghadapi berbagai ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa personel maupun masyarakat, merusak fasilitas milik negara, serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Perkap yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu disebut lahir dari kebutuhan akan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur dalam tindakan penindakan oleh personel di lapangan.

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Dalam konsideransnya, Polri menilai kerap dihadapkan pada situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, serta fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan cepat dan tepat agar dampaknya tidak meluas.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bersifat reaktif terhadap satu peristiwa tertentu, melainkan sebagai pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Erdi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan aturan tersebut.

“Dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.

Baca Juga  Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

Perkap 4/2025, Pelaksanaan Tugas di Lapangan

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan dapat semakin profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perkap 4/2025 dalam Pasal 2 disebutkan bahwa penindakan aksi penyerangan terhadap Polri meliputi penyerangan pada markas kepolisian. Lalu kesatriaan, asrama/rumah dinas Polri, satuan pendidikan, dan rumah sakit Polri/klinik/fasilitas kesehatan.

Pada Pasal 6 diatur, tindakan kepolisian yang bisa dilakukan personel adalah peringatan, penangkapan, pemeriksaan/penggeledahan, pengamanan barang/benda yang digunakan. Ini untuk melakukan aksi penyerangan, serta penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.

Pada Pasal 11, dijabarkan bahwa penggunaan senjata api dilakukan dalam kondisi:

A. Penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa;

B. Penyerang melakukan:
1. Pembakaran;
2. Perusakan;
3. Pencurian;
4. Perampasan;
5. Penjarahan;
6. Penyanderaan;
7. Penganiayaan, dan/atau
8. Pengeroyokan;

C. Penyerang melakukan penyerangan yang dapat mengancam jiwa petugas Polri dan/atau orang lain. Dalam Pasal 12, diatur bahwa senjata api yang dimaksud pada Pasal 11 merupakan senjata api organik Polri yang dilengkapi amunisi karet dan amunisi tajam.

RFP: Perkap 4/2025 Langgar Prinsip HAM dan KUHAP

Meski dimaksudkan sebagai penguatan dasar hukum, langkah Polri menerbitkan Perkap 4/2025 menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP).

Mereka menilai penerbitan peraturan tersebut justru menjadi kemunduran serius dalam agenda reformasi Kepolisian yang selama ini dijanjikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Koalisi RFP menyoroti bahwa penerbitan Perkap dilakukan bersamaan dengan pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri yang terdiri dari 52 perwira melalui surat perintah Kapolri, yang dinilai sebagai bentuk “tim tandingan” terhadap tim reformasi versi presiden.

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai arah dan mandat tim reformasi kepolisian bentukan Presiden Prabowo.

Baca Juga  Kapolri Sambut Kunjungan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan Tiga Juta Rumah

Lebih jauh, Koalisi RFP menyampaikan tiga kritik utama terhadap Perkap 4/2025:

Pertama, praktik pembentukan aturan internal seperti Perkap dan Peraturan Polri (Perpol) dinilai kerap melampaui kewenangan dengan mengatur hal-hal yang seharusnya berada dalam domain undang-undang.

Ini berpotensi membatasi hak asasi manusia (HAM) dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan tanpa mekanisme koreksi.

Kedua, Perkap 4/2025 disebut bertentangan dengan hukum acara pidana (KUHAP) karena memberi kewenangan kepada polisi untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan, pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan tanpa izin pengadilan, dengan dalih “pengamanan barang atau benda”.

Rumusan yang dianggap ambigu ini berisiko digunakan secara sewenang-wenang di luar konteks tertangkap tangan yang telah diatur dalam KUHAP.

Ketiga, aturan tersebut juga dinilai melegitimasi penggunaan senjata api secara berlebihan. Padahal, regulasi sebelumnya seperti Perkap No.1 Tahun 2009 dan Perkap No.8 Tahun 2009 telah menekankan prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan kewajaran.

Ketidakjelasan dalam Perkap terbaru, kata mereka, justru meningkatkan risiko kekerasan berlebihan dan extra judicial killing.

Data KontraS mencatat 463 kejadian penggunaan senjata api oleh Polri sepanjang Juli 2021–Juni 2022 yang mengakibatkan 680 korban, dengan 40 di antaranya meninggal dunia.

Sementara itu, YLBHI mencatat 35 peristiwa penembakan oleh aparat Kepolisian dengan 94 korban tewas sepanjang 2019-2024.

“Upaya memperluas kewenangan polisi melalui aturan internal yang membatasi HAM hingga penggunaan kekuatan berlebihan ini keliru dan bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian. Ini justru mengancam perlindungan HAM dan supremasi hukum serta mendorong maraknya kekerasan aparat terhadap warga sipil,” tegas Koalisi RFP dalam pernyataan resminya, Rabu (2/10/2025).

Desakan Pencabutan dan Evaluasi Menyeluruh

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak tiga hal utama:

Baca Juga  Kapolri Siapkan Strategi untuk Wujudkan Mudik Aman dan Sehat Bagi Masyarakat

Pertama, Kapolri segera mencabut Perkap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.

Kedua, Polri menghentikan praktik pembentukan aturan internal bermasalah yang melampaui kewenangan dan membatasi HAM.

Ketiga, Presiden Prabowo segera membuktikan komitmen reformasi kepolisian dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setidaknya sembilan masalah fundamental, sistemik, dan struktural di tubuh kepolisian.

Koalisi RFP gabungan sejumlah organisasi masyarakat sipil diantaranya; Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Greenpeace Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI/FoE Indonesia), dan ELSAM.***

*Salinan Perkap Nomor 4 Tahun 2025

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKepolisian Negara Republik IndonesiaKoalisi Masyarakat SipilPenindakan Aksi Penyerangan terhadap PolriPerkap no 4/2025Prinsip HAM dan KUHAPreformasi Kepolisian
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kemegahan Armada Nusantara: Presiden Prabowo Saksikan Demo Laut TNI AL di Teluk Jakarta

Post Selanjutnya

Perkuat Dialog Strategis Pertahanan, Wamenhan RI Terima Kunjungan Dirjen IISS

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Perkuat Dialog Strategis Pertahanan, Wamenhan RI Terima Kunjungan Dirjen IISS

Sinergi BTN dan Serikat Pekerja Jadi Teladan, Menaker Dorong Transformasi Human Capital

Discussion about this post

KabarTerbaru

Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com