Menghidupkan pangan lokal kini menjadi salah satu strategi utama Indonesia dalam menghadapi dampak perubahan iklim dan ancaman krisis pangan global. Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menegaskan, diversifikasi pangan berbasis potensi lokal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak agar ketahanan pangan nasional tidak mudah goyah oleh guncangan global.
Hal ini disampaikan Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan NFA, Rinna Syawal, dalam kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional (RAN) Pangan dan Gizi serta Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pangan dan Gizi Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal 2025–2029 yang digelar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Solo, Senin–Selasa (29–30/9/2025).
“Penganekaragaman pangan berbasis potensi lokal adalah kebutuhan mendesak. Ketergantungan pada satu atau dua jenis pangan utama membuat kita rentan terhadap guncangan, baik karena perubahan iklim maupun dinamika global. Menghidupkan kembali pangan lokal adalah kunci ketahanan sekaligus kedaulatan pangan nasional,” ujar Rinna.
Menurut Rinna, hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 menjadi momentum penting untuk mendorong konsumsi pangan B2SA (Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman) dengan memanfaatkan sumber daya lokal. Namun, ia mengakui pola konsumsi masyarakat masih terlalu bergantung pada pangan tertentu, sehingga banyak jenis pangan lokal yang potensinya belum tergarap maksimal.
“Kita tidak boleh membiarkan kearifan pangan lokal terkikis karena bias konsumsi. Diversifikasi pangan adalah cara kita mengembalikan kebanggaan pada pangan nusantara sekaligus memperkuat daya tahan pangan nasional,” jelasnya.
Rinna menambahkan, percepatan diversifikasi pangan membutuhkan kerja sama lintas sektor. Karena itu, NFA bersama Bappenas mengintegrasikan dua dokumen kebijakan daerah menjadi satu, yaitu RAD Pangan dan Gizi Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal (PGBPSDL). Langkah ini diharapkan mampu memperkuat regulasi, mendorong sinergi antarinstansi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pangan lokal.
“Dengan sinergi lintas sektor dan partisipasi masyarakat, kita optimistis penganekaragaman pangan lokal akan memperkuat ketahanan, melestarikan budaya, sekaligus meneguhkan kedaulatan bangsa,” tegas Rinna.
Ia menekankan, peran pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif. Sesuai amanat Perpres No. 81 Tahun 2024, daerah diwajibkan menyusun RAD-PGBPSDL sebagai turunan langsung dari RAN. Ketentuan ini juga dipertegas melalui Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2025 yang meminta seluruh kepala daerah menyusun rencana aksi sesuai potensi wilayah masing-masing.
“RAD bukan hanya dokumen administratif, melainkan peta jalan nyata yang harus dilaksanakan. Pemerintah daerah diharapkan menggali potensi pangan lokalnya dan mengintegrasikan dengan program pembangunan agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh, Rinna menegaskan bahwa diversifikasi pangan memiliki dampak yang luas, tidak hanya pada perbaikan gizi, tetapi juga dalam menggerakkan ekonomi lokal, melestarikan budaya, hingga memperkuat identitas bangsa.
“Diversifikasi pangan adalah gerakan bersama untuk memperkuat ekonomi rakyat, menjaga budaya, sekaligus meneguhkan kemandirian bangsa. Dengan pangan lokal, kita memperkuat identitas dan menjawab tantangan global,” pungkasnya.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post