• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, September 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp263,6 Miliar di BPR Jepara Artha

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 September 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022-2024.

Pengumuman itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lima Tersangka dan Penahanan

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, diantaranya: Jh (Jhendik Handoko) – Direktur Utama BPR Jepara Artha, IN (Iwan Nursusetyo) – Direktur Bisnis dan Operasional, AN (Ahmad Nasir) – Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan.

RelatedPosts

Kehadiran Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Akan Perkuat Program Kemnaker

Polda Metro Jaya Temukan Satu dari Tiga Warga Hilang Pascademonstrasi, KontraS Buka Hotline Aduan

SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

Kemudian, AS (Ariyanto Sulistiyono) – Kepala Bagian Kredit, dan MIA (Mohammad Ibrahim Al’Asyari) – Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG).

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK,” ujar Asep.

Modus Kredit Fiktif

Awalnya, BPR Jepara Artha menyalurkan kredit usaha dengan sistem sindikasi sejak 2021. Namun, ekspansi kredit macet hingga Rp130 miliar membuat kinerja bank menurun.

Sebagai jalan keluar, Dirut BPR Jh bekerja sama dengan MIA untuk mencairkan kredit fiktif melalui 40 debitur yang identitasnya dipinjam, dengan total nilai mencapai Rp263,6 miliar.

Debitur fiktif ini sebagian besar berprofesi sebagai pedagang kecil, buruh, hingga ojek online. Mereka dijanjikan fee Rp100 juta per orang, sementara dokumen usaha dipalsukan agar terlihat layak menerima pinjaman miliaran rupiah.

Baca Juga  SIAGA 98: Saatnya Kejagung Turun Berantas Judi Online dengan Instrumen Delik TPPU

Dana dari kredit fiktif tersebut kemudian digunakan untuk:

-Membayar kredit macet BPR Jepara Artha sebesar Rp95,2 miliar.

-Kepentingan pribadi MIA, termasuk membeli tanah, aset, serta memutar dana seolah untuk bisnis beras, senilai Rp150,4 miliar.

-Pembelian mobil mewah, tanah, serta pembayaran umrah bagi jajaran direksi BPR.

Aliran Uang dan Suap

KPK menemukan adanya aliran dana berupa suap dan kickback kepada jajaran BPR, antara lain: Jh menerima Rp2,6 miliar dan fasilitas umrah, IN mendapat Rp793 juta dan fasilitas umrah.

Sementara AN menerima Rp637 juta plus Rp93 juta dari notaris, dan AS kebagian Rp282 juta.

Adapun hasil perhitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp254 miliar.

Untuk pemulihan aset (asset recovery), KPK telah menyita:

-136 bidang tanah/bangunan senilai Rp60 miliar.

-Aset Jh berupa uang Rp1,3 miliar, empat mobil SUV, dan dua bidang tanah.

-Aset MIA berupa uang Rp11,5 miliar, satu unit rumah, dan satu mobil SUV.

-Aset AM berupa sebidang tanah dan satu sepeda motor.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Langkah penyidikan ini merupakan komitmen KPK untuk memberantas praktik korupsi di sektor keuangan daerah, khususnya perbankan daerah yang mengelola dana publik,” tegas Asep Guntur Rahayu.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKKredit fiktif BPR Jepara ArthaPT Bumi Manfaat Gemilang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

21 Peserta Calon Anggota Komisi Yudisial 2025-2030 Rampungkan Tes Wawancara, Berikut Daftarnya

RelatedPosts

Kehadiran Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Akan Perkuat Program Kemnaker

18 September 2025
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy di Mapoda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Temukan Satu dari Tiga Warga Hilang Pascademonstrasi, KontraS Buka Hotline Aduan

18 September 2025
Prosesi Penganugrahan Pangkat Jenderal Kehormatan Komjen Ahmad Dofiri di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

17 September 2025

Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025 – 2030, 141 Peserta Lulus

17 September 2025

Demi Perkuat Persatuan Bangsa,Menhan Terima Kunjungan Uskup Agung Jakarta

17 September 2025

Magang Nasional Bagi Lulusan Baru Perguruan Tinggi Segera Direalisasikan Pemerintah

17 September 2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp263,6 Miliar di BPR Jepara Artha

19 September 2025

21 Peserta Calon Anggota Komisi Yudisial 2025-2030 Rampungkan Tes Wawancara, Berikut Daftarnya

18 September 2025

Untuk Perkuat Kapasitas Legal Drafter dalam Pembentukan Peraturan, Kemhan Gelar FGD

18 September 2025

Kehadiran Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan Akan Perkuat Program Kemnaker

18 September 2025

Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu

18 September 2025
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi menghadiri Launching Program Pupuk Gratis tahun 2025 di Kecamatan Tandukkalua

Launching Pupuk Gratis, Bupati Mamasa Tegaskan Bukan Janji Politik Tapi Program Nyata Pemerintah

18 September 2025
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan

Bob Hasan: Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

18 September 2025

Fatwa Perpajakan Sesuai Ketentuan Syar’i dan Berkeadilan Akan Dibahas di Munas MUI 2025

18 September 2025

Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah Butuh Pembuktian Penyelenggaraan Lebih Baik

18 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Jenderal Sigit Pastikan Siap Laksanakan Kebijakan Presiden Soal Reformasi Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.