• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Desember 19, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp263,6 Miliar di BPR Jepara Artha

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 September 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022-2024.

Pengumuman itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lima Tersangka dan Penahanan

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, diantaranya: Jh (Jhendik Handoko) – Direktur Utama BPR Jepara Artha, IN (Iwan Nursusetyo) – Direktur Bisnis dan Operasional, AN (Ahmad Nasir) – Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan.

RelatedPosts

Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

Update Banjir Longsor Sumatra: Korban Meninggal Tembus 1.053 Jiwa

KPK Tahan PPK BTP Medan, Tersangka Kasus Suap Pengondisian Proyek Jalur Kereta DJKA

Kemudian, AS (Ariyanto Sulistiyono) – Kepala Bagian Kredit, dan MIA (Mohammad Ibrahim Al’Asyari) – Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG).

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, mulai 18 September hingga 7 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK,” ujar Asep.

Modus Kredit Fiktif

Awalnya, BPR Jepara Artha menyalurkan kredit usaha dengan sistem sindikasi sejak 2021. Namun, ekspansi kredit macet hingga Rp130 miliar membuat kinerja bank menurun.

Sebagai jalan keluar, Dirut BPR Jh bekerja sama dengan MIA untuk mencairkan kredit fiktif melalui 40 debitur yang identitasnya dipinjam, dengan total nilai mencapai Rp263,6 miliar.

Debitur fiktif ini sebagian besar berprofesi sebagai pedagang kecil, buruh, hingga ojek online. Mereka dijanjikan fee Rp100 juta per orang, sementara dokumen usaha dipalsukan agar terlihat layak menerima pinjaman miliaran rupiah.

Baca Juga  KPK Resmi Tunjuk Jubir Definitif Gantikan Ali Fikri, Ini Profil Tessa Mahardhika Sugiarto

Dana dari kredit fiktif tersebut kemudian digunakan untuk:

-Membayar kredit macet BPR Jepara Artha sebesar Rp95,2 miliar.

-Kepentingan pribadi MIA, termasuk membeli tanah, aset, serta memutar dana seolah untuk bisnis beras, senilai Rp150,4 miliar.

-Pembelian mobil mewah, tanah, serta pembayaran umrah bagi jajaran direksi BPR.

Aliran Uang dan Suap

KPK menemukan adanya aliran dana berupa suap dan kickback kepada jajaran BPR, antara lain: Jh menerima Rp2,6 miliar dan fasilitas umrah, IN mendapat Rp793 juta dan fasilitas umrah.

Sementara AN menerima Rp637 juta plus Rp93 juta dari notaris, dan AS kebagian Rp282 juta.

Adapun hasil perhitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp254 miliar.

Untuk pemulihan aset (asset recovery), KPK telah menyita:

-136 bidang tanah/bangunan senilai Rp60 miliar.

-Aset Jh berupa uang Rp1,3 miliar, empat mobil SUV, dan dua bidang tanah.

-Aset MIA berupa uang Rp11,5 miliar, satu unit rumah, dan satu mobil SUV.

-Aset AM berupa sebidang tanah dan satu sepeda motor.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Langkah penyidikan ini merupakan komitmen KPK untuk memberantas praktik korupsi di sektor keuangan daerah, khususnya perbankan daerah yang mengelola dana publik,” tegas Asep Guntur Rahayu.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKKredit fiktif BPR Jepara ArthaPT Bumi Manfaat Gemilang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

21 Peserta Calon Anggota Komisi Yudisial 2025-2030 Rampungkan Tes Wawancara, Berikut Daftarnya

Post Selanjutnya

Syakur Dorong Revitalisasi Pasar dan Pembangunan Pelabuhan di Rakor Infrastruktur Jabar

RelatedPosts

Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

17 Desember 2025
Update banjir dan longsor di Sumatra: BNPB mencatat korban meninggal dunia mencapai 1.053 jiwa, ratusan hilang, dan lebih dari 600 ribu warga mengungsi.

Update Banjir Longsor Sumatra: Korban Meninggal Tembus 1.053 Jiwa

16 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan PPK BTP Medan, Tersangka Kasus Suap Pengondisian Proyek Jalur Kereta DJKA

15 Desember 2025

SIAGA 98 Soroti Perpol 10/2025, Dorong Konsistensi Putusan MK dan Reformasi Polri

14 Desember 2025
Tim KORPRI KPK serta Kedeputian Bidang Korsup Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut dan Aceh (12/12)

Wujud Solidaritas, KPK Turun Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Sumatera-Aceh

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Post Selanjutnya

Syakur Dorong Revitalisasi Pasar dan Pembangunan Pelabuhan di Rakor Infrastruktur Jabar

Presiden Prabowo Subianto/Setneg

Prabowo Intruksikan Percepatan Pembangunan Kampung Haji di Arab Saudi

Discussion about this post

KabarTerbaru

ANM mengkritik aksi Solidaritas Nelayan Indonesia yang dinilai Jawa-sentris dan meminta KKP tidak terpengaruh demo yang dianggap tak mewakili nelayan Indonesia Timur.(Foto:Istimewa)

ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

19 Desember 2025

DPPKBPPPA Garut Tingkatkan Cakupan KB Melalui Rapsus di Banjarwangi

19 Desember 2025

Program Magang Kemenaker RI Berlanjut, RS Medina Tampung Peserta Batch 3

18 Desember 2025

Dalam Kasih Tuhan, Penyandang Masalah Gangguan Jiwa Pun Berharga

18 Desember 2025

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur dan Posko Pengungsian Pascabencana Aceh

18 Desember 2025

Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

17 Desember 2025
JAMKI meminta KPK lebih tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK. (Foto:Istimewa)

JAMKI Soroti Penanganan Kasus CSR BI OJK, KPK Pastikan Proses Berlanjut

17 Desember 2025
IJP Dr. H. Andry Wibowo, SIK., MH., M.Si., Anjak Utama Biro Pengkajian dan Jianbang Lemdiklat Polri dalam Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Petugas Polantas Serentak Seluruh Indonesia

3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

17 Desember 2025
Konferensi Pers Peluncuran Kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025)

Pemerintah Luncurkan Kanal Debottlenecking Satgas P2SP, Solusi Cepat Kendala Dunia Usaha

17 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakti Sosial Hari Ibu, DPPKBPPPA Garut Fokuskan KB Jangka Panjang, Gratis bagi Keluarga Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Rizal Fadillah, Wakil Ketua TPUA Asal Bandung yang Menggeruduk UGM dan Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com