Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori. Lembaga antirasuah ini menyita 15 unit mobil mewah milik Satori berlokasi di Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik sejak Senin, 1 September 2025 hingga Selasa, 2 September 2025.
“Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di Karanganyar, Jawa Tengah, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Deretan Mobil yang Disita KPK
Dari hasil penyitaan, KPK mengamankan berbagai jenis mobil mewah, antara lain: Toyota Fortuner: 3 unit, Mitsubishi Pajero: 2 unit, Toyota Camry: 1 unit, Toyota Innova: 3 unit.
Kemudian Toyota Yaris: 1 unit, Mitsubishi Xpander: 1 unit, Honda HR-V: 1 unit, dan Toyota Alphard: 1 unit.
Menurut Budi, penyidik KPK masih akan menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
“Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini. Langkah ini dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun optimalisasi asset recovery,” ujarnya.
Dua Tersangka dari DPR RI
KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka, yakni: Heri Gunawan (HG) alias Hergun, anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Gerindra, dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR RI dari Partai NasDem.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang bermula dari pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI yang berwenang menyetujui rencana anggaran para mitra kerja, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam rapat Panja bersama BI dan OJK, disepakati adanya kuota bantuan sosial BI sekitar 10 kegiatan, dan OJK 18-24 kegiatan per tahun. Penerima bantuan diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI, dengan pengaturan teknis mulai dari proposal, pencairan, hingga laporan pertanggungjawaban.
Modus Korupsi Melalui Yayasan
Hergun dan Satori diduga memanfaatkan yayasan binaannya untuk mengajukan proposal bantuan sosial kepada BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI lainnya.
Hergun menggunakan 4 yayasan di bawah Rumah Aspirasi Hergun, sementara Satori menggunakan 8 yayasan di bawah Rumah Aspirasi Satori.
Namun, setelah dana cair, yayasan-yayasan tersebut tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.
Aliran Dana dan TPPU
Berdasarkan hasil penyidikan, Hergun menerima Rp15,86 miliar, terdiri dari: Rp6,26 miliar dari BI (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK (PJK), dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lain. Seluruh dana tersebut dipindahkan ke rekening pribadi melalui metode transfer, yang mengindikasikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, terdiri dari: Rp6,3 miliar dari BI (PSBI), Rp5,14 miliar dari OJK (PJK), danRp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Dana ini digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, dan deposito.
Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta bantuan salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya, agar tidak terdeteksi.***
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post