Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat capaian signifikan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) selama semester pertama 2025. Hingga 30 Juni 2025, total Rp403,02 miliar telah disetorkan ke kas negara.
PNBP tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari uang rampasan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp70,13 miliar, uang pengganti Rp253,41 miliar, denda Rp9,44 miliar, hasil lelang barang rampasan Rp61,36 miliar, gratifikasi Rp1,59 miliar, hingga penerimaan lainnya sebesar Rp7,09 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budianto, menyebut pencapaian ini sebagai bukti konkret peran KPK tidak hanya dalam penindakan hukum, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
“PNBP yang dihimpun KPK mencerminkan kinerja pemberantasan korupsi yang terukur. Tidak hanya dari penanganan perkara, tapi juga pencegahan dan pengelolaan aset terintegrasi,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Capaian ini, lanjut Setyo, menjadi bagian dari kontribusi KPK dalam memperkuat penerimaan negara di luar sektor pajak dan menunjukkan akuntabilitas kinerja yang dapat dipantau publik.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post