• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Terminologi OTT KPK Disoal, SIAGA 98 Ingatkan DPR Jaga Integritas dan Independensi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Agustus 2025
di Kabar Terkini
A A
0
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dalam Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro Makassar

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dalam Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro Makassar (dok DPP Partai NasDem)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 1998) menilai langkah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mempertanyakan terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di forum dengar pendapat Komisi III DPR RI sebagai bentuk politisasi hukum dan intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Menurut Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, penggunaan forum legislatif untuk membahas istilah teknis dalam pemberantasan korupsi tidak tepat dan berpotensi merusak kredibilitas DPR, khususnya Komisi III.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Forum dengar pendapat tidak dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi operasional penegakan hukum, apalagi untuk menyoal istilah yang sudah jamak dikenal publik,” tegas Hasanuddin di Jakarta, Senin (11/8/2025).

RelatedPosts

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

Seabad Panas Bumi Kamojang: Tonggak Swasembada Energi Nasional

Hasanuddin menjelaskan, istilah OTT telah lama digunakan sebagai bagian dari proses penangkapan yang diawali penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih jauh Hasanuddin menuturkan, bila ada pihak yang ingin memperjelas atau mempertanyakan terminologi tersebut, langkah yang tepat adalah melalui mekanisme administratif langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan melalui lembaga legislatif.

“Jika Partai NasDem atau pihak lain ingin meminta klarifikasi, itu bukan ranah DPR-terutama Komisi III-untuk ikut campur dalam operasional penegakan hukum,” ujarnya.

Hasanuddin menilai, langkah Surya Paloh justru menimbulkan persepsi bahwa DPR ikut terlibat dalam upaya menghambat pemberantasan korupsi.

“Kami mendesak Komisi III DPR RI untuk tidak terpengaruh oleh upaya politik ini, dan tetap menjaga integritas serta independensinya. Penegakan hukum harus bebas dari intervensi politik dalam bentuk apapun,” tandasnya.

Baca Juga  KPK Mintai Keterangan dan Cek Kondisi Kesehatan Gubernur Papua Terkait Dugaan Korupsi di Papua

Menutup pernyataannya Hasanuddin menegaskan, DPR RI semestinya menjadi mitra strategis dalam memperkuat lembaga penegak hukum, bukan justru menjadi sarana yang melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Kontroversi OTT

Polemik ini mencuat usai Surya Paloh, dalam Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro Makassar, mempertanyakan ketepatan penggunaan istilah OTT.

Surya menilai terminologi yang tidak tepat dapat membingungkan publik, dan tidak mendukung jalannya pemerintahan. RDP diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai terminologi OTT agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik.

Kontroversi semakin menguat setelah penangkapan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, oleh KPK pada Kamis (7/8/2025) malam, sesaat setelah ia menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar.

Kepada kader NasDem, Surya berpesan agar tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. Selain itu, Surya juga mempertanyakan penerapan asas praduga tidak bersalah yang dinilai tidak lagi berlaku dengan baik.

Meski mengkritik terminologi dan proses, Surya menegaskan bahwa NasDem tetap mendukung penegakan hukum yang murni dan bijaksana.

Baca juga :

Surya Paloh Pertanyakan Terminologi OTT: KPK Pastikan Tetap Profesional dan Junjung HAM

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriHasanuddin koordinator SIAGA 98Ketua Umum Partai NasDem Surya PalohKomisi III DPR RIKomisi Pemberantasan KorupsiTerminologi OTT KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pimpin Gelar Pasukan Kopassus, Presiden Prabowo Kukuhkan Petinggi TNI dan Anugerahkan Jenderal Kehormatan

Post Selanjutnya

‘Srikandi Gunung’: Ketua Bhayangkari Jabar Diana Rudi Setiawan Taklukkan Puncak Ciremai

RelatedPosts

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Empat orang jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru diamankan dalam Operasi Pengamanan Nataru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok Biro Humas Protokol BNN RI)

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

7 Januari 2026
Kawah Kareta di Dusun Kamojang Desa Laksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung (dok Kabariku)

Seabad Panas Bumi Kamojang: Tonggak Swasembada Energi Nasional

6 Januari 2026

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Pascabencana Aceh Tunjukkan Kemajuan Pesat

31 Desember 2025

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025
Post Selanjutnya
Ibu Kapolda Jabar Jadi Satu-Satunya Ketua Bhayangkari Tembus Puncak Gunung Ciremai

‘Srikandi Gunung’: Ketua Bhayangkari Jabar Diana Rudi Setiawan Taklukkan Puncak Ciremai

Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun bersama para pedagang di Pasar Barito, Jakarta/Istimewa

Ketum APKLI Perjuangan Dukung Pembangunan Taman Bendera Pusaka: Ikon Sejarah dan Sentra Ekonomi Baru

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, bersama pihak terkait melaksanakan peninjauan aktivitas penambangan Galian C di 3 lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (5/1/2026).

Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

9 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo

KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

9 Januari 2026

Refleksi 52 Tahun Malari dan HUT ke-26 Indemo: Korupsi Ancaman Demokrasi dan Ekologi

9 Januari 2026
Ketua DPRD Garut Aris Munandar menerima audiensi

Aris Munandar Tegaskan DPRD Garut Siap Fasilitasi Penyelesaian Dampak Penutupan Tambang Pasir

9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama (Doc.Ist)

Materi Stand Up Diadukan, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

9 Januari 2026
Hasan Nasbi mengunjungi kediaman Joko Widodo di Solo. Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan silaturahmi pribadi, bukan agenda politik.(Ist)

Inilah Bocoran Pembicaraan Kunjungan Senyap Hasan Nasbi ke Rumah Jokowi di Solo

9 Januari 2026
Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

8 Januari 2026
FORHATI Nasional menggelar rapat pleno untuk memperkuat sinergi kepengurusan dan peran strategis perempuan dalam mendukung agenda Indonesia Emas 2045. (Irfan/kabariku.com)

FORHATI Nasional Tegaskan Arah Program Perempuan dalam Agenda Indonesia Emas 2045

8 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com