Jakarta, Kabariku – SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 1998) menilai langkah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mempertanyakan terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di forum dengar pendapat Komisi III DPR RI sebagai bentuk politisasi hukum dan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, penggunaan forum legislatif untuk membahas istilah teknis dalam pemberantasan korupsi tidak tepat dan berpotensi merusak kredibilitas DPR, khususnya Komisi III.
“Forum dengar pendapat tidak dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi operasional penegakan hukum, apalagi untuk menyoal istilah yang sudah jamak dikenal publik,” tegas Hasanuddin di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Hasanuddin menjelaskan, istilah OTT telah lama digunakan sebagai bagian dari proses penangkapan yang diawali penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh Hasanuddin menuturkan, bila ada pihak yang ingin memperjelas atau mempertanyakan terminologi tersebut, langkah yang tepat adalah melalui mekanisme administratif langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan melalui lembaga legislatif.
“Jika Partai NasDem atau pihak lain ingin meminta klarifikasi, itu bukan ranah DPR-terutama Komisi III-untuk ikut campur dalam operasional penegakan hukum,” ujarnya.
Hasanuddin menilai, langkah Surya Paloh justru menimbulkan persepsi bahwa DPR ikut terlibat dalam upaya menghambat pemberantasan korupsi.
“Kami mendesak Komisi III DPR RI untuk tidak terpengaruh oleh upaya politik ini, dan tetap menjaga integritas serta independensinya. Penegakan hukum harus bebas dari intervensi politik dalam bentuk apapun,” tandasnya.
Menutup pernyataannya Hasanuddin menegaskan, DPR RI semestinya menjadi mitra strategis dalam memperkuat lembaga penegak hukum, bukan justru menjadi sarana yang melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Kontroversi OTT
Polemik ini mencuat usai Surya Paloh, dalam Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro Makassar, mempertanyakan ketepatan penggunaan istilah OTT.
Surya menilai terminologi yang tidak tepat dapat membingungkan publik, dan tidak mendukung jalannya pemerintahan. RDP diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai terminologi OTT agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik.
Kontroversi semakin menguat setelah penangkapan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, oleh KPK pada Kamis (7/8/2025) malam, sesaat setelah ia menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar.
Kepada kader NasDem, Surya berpesan agar tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. Selain itu, Surya juga mempertanyakan penerapan asas praduga tidak bersalah yang dinilai tidak lagi berlaku dengan baik.
Meski mengkritik terminologi dan proses, Surya menegaskan bahwa NasDem tetap mendukung penegakan hukum yang murni dan bijaksana.
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post