• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Wamenkumham: Kapolri Merupakan Jabatan Karier, Bukan Jabatan Politik seperti Menteri

El Badhi oleh El Badhi
29 Juli 2025
di News
A A
0
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang lanjutan Uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, Selasa (29/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang lanjutan Uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, Selasa (29/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan jabatan karier dalam struktur Polri yang tunduk pada batas usia pensiun serta mekanisme pembinaan kepegawaian. Karena itu, jabatan Kapolri tidak dapat disamakan dengan menteri yang merupakan jabatan politik.

“Jabatan Kapolri merupakan jabatan karier dalam struktur organisasi polri yang tunduk pada batas usia pensiun dan mekanisme pembinaan kepegawaian, bukan jabatan politik seperti menteri yang mengikuti masa jabatan presiden,” ujar Eddy dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Selasa (29/7/2025) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Eddy menyebutkan bahwa perbedaan antara Kapolri dan menteri tidak hanya pada kedudukan fungsional, tetapi juga dasar hukum pengangkatannya. Jika menteri diangkat dan diberhentikan sepenuhnya berdasarkan hak prerogatif presiden, maka Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

RelatedPosts

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

UU Polri, lanjut Eddy, secara tegas menetapkan batas usia pensiun anggota Polri, termasuk Kapolri, adalah 58 tahun, yang dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun sesuai kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, masa jabatan Kapolri tidak terikat dengan periode presiden.

“Tidak ada ketentuan dalam UU Polri yang menyatakan bahwa masa jabatan kapolri mengikuti masa jabatan presiden. Pemaknaan demikian tidak memiliki dasar hukum dan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam manajemen organisasi Polri,” kata dia.

Eddy juga menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing dalam permohonan ini. Mereka dianggap tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat langsung dari keberlakuan norma yang diuji.

Baca Juga  Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024

Dalam sidang yang sama, Dosen Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, yang hadir sebagai ahli, menyatakan bahwa jabatan Kapolri melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik karena tidak berada dalam struktur kabinet.

“Jabatan kapolri memang melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik. Artinya, kapolri bukan bagian dari struktur kabinet yang langsung melekat pada masa jabatan Presiden,” ujar Aan secara daring.

Aan menggarisbawahi bahwa masa jabatan Kapolri mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU Polri, berbeda dengan menteri yang masa jabatannya berakhir seiring masa jabatan presiden. Namun, ia menilai terdapat ketidakjelasan dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang menyebut salah satu alasan pemberhentian Kapolri adalah karena “masa jabatan telah berakhir”.

“Penjelasan tidak boleh mengandung norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh. Hal itu bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” sebut Aan.

Ia menambahkan bahwa norma tambahan dalam penjelasan undang-undang yang tidak sejalan dengan batang tubuh dapat menciptakan interpretasi ganda dan ketidakpastian hukum. Dalam prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan, termasuk dalam jabatan publik, harus berdasarkan prinsip legalitas.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian karena menilai norma tersebut tidak secara jelas mengatur alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Menurut para Pemohon, ketidakjelasan itu telah menimbulkan masalah konkret karena masa jabatan Kapolri saat ini, Listyo Sigit Prabowo, dianggap tidak sah sebab belum diangkat kembali oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa masa jabatan Kapolri ikut berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkatnya.

Baca Juga  Kapolres Garut Beri Penghargaan Kepada 12 Personel Berprestasi

Berikut adalah tulisan ulang berita tersebut tanpa mengubah kutipan langsung, dan disertai dengan judul alternatif yang berbeda:

Kapolri Bukan Jabatan Politik, Pemerintah Tegaskan Masa Jabatannya Tak Tergantung Presiden

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan jabatan karier dalam struktur Polri yang tunduk pada batas usia pensiun serta mekanisme pembinaan kepegawaian. Karena itu, jabatan Kapolri tidak dapat disamakan dengan menteri yang merupakan jabatan politik.

“Jabatan Kapolri merupakan jabatan karier dalam struktur organisasi polri yang tunduk pada batas usia pensiun dan mekanisme pembinaan kepegawaian, bukan jabatan politik seperti menteri yang mengikuti masa jabatan presiden,” ujar Eddy dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Selasa (29/7/2025) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Eddy menyebutkan bahwa perbedaan antara Kapolri dan menteri tidak hanya pada kedudukan fungsional, tetapi juga dasar hukum pengangkatannya. Jika menteri diangkat dan diberhentikan sepenuhnya berdasarkan hak prerogatif presiden, maka Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

UU Polri, lanjut Eddy, secara tegas menetapkan batas usia pensiun anggota Polri, termasuk Kapolri, adalah 58 tahun, yang dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun sesuai kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, masa jabatan Kapolri tidak terikat dengan periode presiden.

“Tidak ada ketentuan dalam UU Polri yang menyatakan bahwa masa jabatan kapolri mengikuti masa jabatan presiden. Pemaknaan demikian tidak memiliki dasar hukum dan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam manajemen organisasi Polri,” kata dia.

Eddy juga menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing dalam permohonan ini. Mereka dianggap tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat langsung dari keberlakuan norma yang diuji.

Baca Juga  Akui Gagal sebagai Pembina, Bupati Garut: Kedisiplinan dan Attitude ASN Garut Sangat Rendah

Dalam sidang yang sama, Dosen Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, yang hadir sebagai ahli, menyatakan bahwa jabatan Kapolri melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik karena tidak berada dalam struktur kabinet.

“Jabatan kapolri memang melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik. Artinya, kapolri bukan bagian dari struktur kabinet yang langsung melekat pada masa jabatan Presiden,” ujar Aan secara daring.

Aan menggarisbawahi bahwa masa jabatan Kapolri mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU Polri, berbeda dengan menteri yang masa jabatannya berakhir seiring masa jabatan presiden. Namun, ia menilai terdapat ketidakjelasan dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang menyebut salah satu alasan pemberhentian Kapolri adalah karena “masa jabatan telah berakhir”.

“Penjelasan tidak boleh mengandung norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh. Hal itu bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” sebut Aan.

Ia menambahkan bahwa norma tambahan dalam penjelasan undang-undang yang tidak sejalan dengan batang tubuh dapat menciptakan interpretasi ganda dan ketidakpastian hukum. Dalam prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan, termasuk dalam jabatan publik, harus berdasarkan prinsip legalitas.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian karena menilai norma tersebut tidak secara jelas mengatur alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Menurut para Pemohon, ketidakjelasan itu telah menimbulkan masalah konkret karena masa jabatan Kapolri saat ini, Listyo Sigit Prabowo, dianggap tidak sah sebab belum diangkat kembali oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa masa jabatan Kapolri ikut berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkatnya.

Sumber MKRI

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

SBY Temui Pramono Anung, Bawa Pelukis Jerman yang Akan Lukis Monas dari Ketinggian

Post Selanjutnya

Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

RelatedPosts

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Komisi II DPRD Kota Tangerang Soroti Antrean dan Skrining Berbelit di Puskesmas, Minta Pelayanan Kesehatan Dibenahi

29 Juli 2026
Post Selanjutnya
Arya Daru Pangayunan

Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Ilustrasi BBM langka

BBM Langka, Jember Berlakukan Sekolah Daring dan ASN WFA

Discussion about this post

KabarTerbaru

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

60 Seconds to Tokyo Resmi Diluncurkan di favehotel Cimanuk Garut, Sajikan Ragam Kuliner Khas Jepang

29 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kinerja Semester Satu BTPN Syariah, Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunikasi Dasco dan Ikhtiar Menuju Persatuan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com