• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Wamenkumham: Kapolri Merupakan Jabatan Karier, Bukan Jabatan Politik seperti Menteri

El Badhi oleh El Badhi
29 Juli 2025
di Berita, Nasional
A A
0
Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang lanjutan Uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, Selasa (29/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang lanjutan Uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, Selasa (29/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan jabatan karier dalam struktur Polri yang tunduk pada batas usia pensiun serta mekanisme pembinaan kepegawaian. Karena itu, jabatan Kapolri tidak dapat disamakan dengan menteri yang merupakan jabatan politik.

“Jabatan Kapolri merupakan jabatan karier dalam struktur organisasi polri yang tunduk pada batas usia pensiun dan mekanisme pembinaan kepegawaian, bukan jabatan politik seperti menteri yang mengikuti masa jabatan presiden,” ujar Eddy dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Selasa (29/7/2025) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Eddy menyebutkan bahwa perbedaan antara Kapolri dan menteri tidak hanya pada kedudukan fungsional, tetapi juga dasar hukum pengangkatannya. Jika menteri diangkat dan diberhentikan sepenuhnya berdasarkan hak prerogatif presiden, maka Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

RelatedPosts

Menko PM Dorong Skema Magang sebagai Jembatan Tenaga Kerja Terdidik dan Dunia Industri

Transfer Data Indonesia-AS Belum Final, Pemerintah Tegaskan Masih Tahap Negosiasi

13 Kecamatan di Garut Wajib Kembalikan Dana Rp2,1 M, DPRD dan Pemkab Awasi Ketat

UU Polri, lanjut Eddy, secara tegas menetapkan batas usia pensiun anggota Polri, termasuk Kapolri, adalah 58 tahun, yang dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun sesuai kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, masa jabatan Kapolri tidak terikat dengan periode presiden.

“Tidak ada ketentuan dalam UU Polri yang menyatakan bahwa masa jabatan kapolri mengikuti masa jabatan presiden. Pemaknaan demikian tidak memiliki dasar hukum dan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam manajemen organisasi Polri,” kata dia.

Eddy juga menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing dalam permohonan ini. Mereka dianggap tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat langsung dari keberlakuan norma yang diuji.

Baca Juga  Sekda Garut Pimpin Rakor: Rencana Program 3 Juta Rumah dari Pemerintah Pusat

Dalam sidang yang sama, Dosen Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, yang hadir sebagai ahli, menyatakan bahwa jabatan Kapolri melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik karena tidak berada dalam struktur kabinet.

“Jabatan kapolri memang melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik. Artinya, kapolri bukan bagian dari struktur kabinet yang langsung melekat pada masa jabatan Presiden,” ujar Aan secara daring.

Aan menggarisbawahi bahwa masa jabatan Kapolri mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU Polri, berbeda dengan menteri yang masa jabatannya berakhir seiring masa jabatan presiden. Namun, ia menilai terdapat ketidakjelasan dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang menyebut salah satu alasan pemberhentian Kapolri adalah karena “masa jabatan telah berakhir”.

“Penjelasan tidak boleh mengandung norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh. Hal itu bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” sebut Aan.

Ia menambahkan bahwa norma tambahan dalam penjelasan undang-undang yang tidak sejalan dengan batang tubuh dapat menciptakan interpretasi ganda dan ketidakpastian hukum. Dalam prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan, termasuk dalam jabatan publik, harus berdasarkan prinsip legalitas.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian karena menilai norma tersebut tidak secara jelas mengatur alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Menurut para Pemohon, ketidakjelasan itu telah menimbulkan masalah konkret karena masa jabatan Kapolri saat ini, Listyo Sigit Prabowo, dianggap tidak sah sebab belum diangkat kembali oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa masa jabatan Kapolri ikut berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkatnya.

Baca Juga  Viral Video Aksi Pemukulan di Tol Gatsu, BBHAR Mengecam Tindakan Premanisme Dipertontonkan di Publik

Berikut adalah tulisan ulang berita tersebut tanpa mengubah kutipan langsung, dan disertai dengan judul alternatif yang berbeda:

Kapolri Bukan Jabatan Politik, Pemerintah Tegaskan Masa Jabatannya Tak Tergantung Presiden

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan jabatan karier dalam struktur Polri yang tunduk pada batas usia pensiun serta mekanisme pembinaan kepegawaian. Karena itu, jabatan Kapolri tidak dapat disamakan dengan menteri yang merupakan jabatan politik.

“Jabatan Kapolri merupakan jabatan karier dalam struktur organisasi polri yang tunduk pada batas usia pensiun dan mekanisme pembinaan kepegawaian, bukan jabatan politik seperti menteri yang mengikuti masa jabatan presiden,” ujar Eddy dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Selasa (29/7/2025) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Eddy menyebutkan bahwa perbedaan antara Kapolri dan menteri tidak hanya pada kedudukan fungsional, tetapi juga dasar hukum pengangkatannya. Jika menteri diangkat dan diberhentikan sepenuhnya berdasarkan hak prerogatif presiden, maka Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

UU Polri, lanjut Eddy, secara tegas menetapkan batas usia pensiun anggota Polri, termasuk Kapolri, adalah 58 tahun, yang dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun sesuai kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, masa jabatan Kapolri tidak terikat dengan periode presiden.

“Tidak ada ketentuan dalam UU Polri yang menyatakan bahwa masa jabatan kapolri mengikuti masa jabatan presiden. Pemaknaan demikian tidak memiliki dasar hukum dan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam manajemen organisasi Polri,” kata dia.

Eddy juga menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki legal standing dalam permohonan ini. Mereka dianggap tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan aktual sebagai akibat langsung dari keberlakuan norma yang diuji.

Baca Juga  Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Lebih 2.000 Lowongan Dibuka, Tersedia bagi Lulusan SMA hingga S2

Dalam sidang yang sama, Dosen Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-undangan Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, yang hadir sebagai ahli, menyatakan bahwa jabatan Kapolri melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik karena tidak berada dalam struktur kabinet.

“Jabatan kapolri memang melalui proses politik, tetapi bukan jabatan politik. Artinya, kapolri bukan bagian dari struktur kabinet yang langsung melekat pada masa jabatan Presiden,” ujar Aan secara daring.

Aan menggarisbawahi bahwa masa jabatan Kapolri mengikuti ketentuan batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU Polri, berbeda dengan menteri yang masa jabatannya berakhir seiring masa jabatan presiden. Namun, ia menilai terdapat ketidakjelasan dalam Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang menyebut salah satu alasan pemberhentian Kapolri adalah karena “masa jabatan telah berakhir”.

“Penjelasan tidak boleh mengandung norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh. Hal itu bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” sebut Aan.

Ia menambahkan bahwa norma tambahan dalam penjelasan undang-undang yang tidak sejalan dengan batang tubuh dapat menciptakan interpretasi ganda dan ketidakpastian hukum. Dalam prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan, termasuk dalam jabatan publik, harus berdasarkan prinsip legalitas.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian karena menilai norma tersebut tidak secara jelas mengatur alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Menurut para Pemohon, ketidakjelasan itu telah menimbulkan masalah konkret karena masa jabatan Kapolri saat ini, Listyo Sigit Prabowo, dianggap tidak sah sebab belum diangkat kembali oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (2) UU Kepolisian tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa masa jabatan Kapolri ikut berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkatnya.

Sumber MKRI

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

SBY Temui Pramono Anung, Bawa Pelukis Jerman yang Akan Lukis Monas dari Ketinggian

Post Selanjutnya

Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

RelatedPosts

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar

Menko PM Dorong Skema Magang sebagai Jembatan Tenaga Kerja Terdidik dan Dunia Industri

30 Juli 2025
Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi) Nezar Patria/Humas

Transfer Data Indonesia-AS Belum Final, Pemerintah Tegaskan Masih Tahap Negosiasi

30 Juli 2025
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

13 Kecamatan di Garut Wajib Kembalikan Dana Rp2,1 M, DPRD dan Pemkab Awasi Ketat

30 Juli 2025
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Kepala PPATK dan Gubernur BI Dipanggil Presiden di Tengah Badai Protes Pemblokiran Rekening Dormant

30 Juli 2025
Rekaman tsunami menghantam Ruia usai gempa magnitudo 8,7

Berpotensi Tsunami Akibat Gempa Rusia, BNPB Instruksikan 10 Pantai Dikosongkan, Ini Rincian Daerah dan Waktunya

30 Juli 2025
Mahasiswa KKN UIN SGD Bandung berfoto bersama Ketua RW 02 Desa Wanakerta, Rismanto (berdiri di barian belakang berkaos putih) di Rumah Sampah Salarea/Tresna

Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

30 Juli 2025
Post Selanjutnya
Arya Daru Pangayunan

Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

Ilustrasi BBM langka

BBM Langka, Jember Berlakukan Sekolah Daring dan ASN WFA

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar

Menko PM Dorong Skema Magang sebagai Jembatan Tenaga Kerja Terdidik dan Dunia Industri

30 Juli 2025
Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi) Nezar Patria/Humas

Transfer Data Indonesia-AS Belum Final, Pemerintah Tegaskan Masih Tahap Negosiasi

30 Juli 2025
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

13 Kecamatan di Garut Wajib Kembalikan Dana Rp2,1 M, DPRD dan Pemkab Awasi Ketat

30 Juli 2025
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Kepala PPATK dan Gubernur BI Dipanggil Presiden di Tengah Badai Protes Pemblokiran Rekening Dormant

30 Juli 2025
Rekaman tsunami menghantam Ruia usai gempa magnitudo 8,7

Berpotensi Tsunami Akibat Gempa Rusia, BNPB Instruksikan 10 Pantai Dikosongkan, Ini Rincian Daerah dan Waktunya

30 Juli 2025

Mahasiswa Faperta UNIGA Siap Bersaing di Kancah Internasional dalam Program Internship Bersama Matsubara Noen Japan

30 Juli 2025
Fiona Handayani

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani Hadir di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Google Cloud

30 Juli 2025
Mahasiswa KKN UIN SGD Bandung berfoto bersama Ketua RW 02 Desa Wanakerta, Rismanto (berdiri di barian belakang berkaos putih) di Rumah Sampah Salarea/Tresna

Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

30 Juli 2025
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

PPATK Hentikan Transaksi Rekening Dormant: Jaga Hak Nasabah dan Integritas Perbankan

30 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Kwik Kian Gie tutup usia. Kanan: Dirkje Johanna de Widt, istrinya, yang meninggal tahun 2020.

    Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Visioner dan Suami dari Perempuan Belanda yang Setia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.