Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Pria yang pernah menjadi salah satu birokrat senior di parlemen itu ditetapkan tersangka pada 23 Juni 2025, dengan dugaan menerima uang sekitar Rp17 miliar.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, Kamis (3/7).
Ma’ruf Cahyono diketahui menjabat sebagai Sekjen MPR RI selama dua periode, yakni dari 2016 hingga masa purnatugasnya pada 2023. Sepanjang kariernya, ia dikenal sebagai figur akademisi sekaligus birokrat yang meniti jenjang struktural dengan cukup rapi di lembaga legislatif.
Karier Panjang di Lingkungan Parlemen
Ma’ruf memulai kariernya di MPR RI sebagai Kepala Pusat Pengkajian pada tahun 2007 hingga 2014. Selanjutnya, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekjen MPR RI (2014–2016).
Tak lama berselang, ia ditugaskan sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI pada 2017 hingga 2018, sebelum kembali ke MPR dan dilantik menjadi Sekretaris Jenderal MPR RI, posisi yang diembannya hingga akhir masa jabatan pada 2023.
Selain aktif di birokrasi, Ma’ruf juga memiliki kiprah di bidang pendidikan dan pengembangan pemikiran kenegaraan. Ia merupakan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Satya Gama Jakarta sejak 2006 dan pengajar program magister hukum di Universitas Pancasila sejak 2008.
Ia juga tercatat sebagai pendiri The Cahyono Institute, serta menjabat sebagai Sekjen Yayasan Empat Pilar dan Dewan Pakar Pusat Studi Pancasila Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Latar Belakang Pendidikan
Ma’ruf Cahyono lahir di Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 29 April 1967. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Gelar magister hukum ia raih dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta, dan gelar doktor hukum didapat dari Universitas Jaya Baya, Jakarta.
Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang kuat di bidang hukum dan kelembagaan negara, nama Ma’ruf sempat mencuat sebagai bakal calon bupati Banyumas dari PDIP dalam Pilkada 2024. Namun pencalonannya gagal dilanjutkan karena tidak memenuhi sejumlah syarat administratif.
Penanganan Kasus oleh KPK
Penetapan Ma’ruf sebagai tersangka dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian penyidikan sejak 20 Juni 2025. Dalam prosesnya, KPK telah memanggil enam saksi dalam tiga hari pemeriksaan awal sejak 23 Juni 2025. Meski belum diungkap lebih lanjut apakah Ma’ruf satu-satunya tersangka dalam perkara ini, KPK memastikan bahwa penyidikan masih terus berjalan.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK, dan menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan kepada lembaga antirasuah.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post