Garut, Kabariku – Pelantikan kepengurusan baru Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Garut periode 2025-2030 dengan terpilihnya Ir. H. Rajab Prilyadi sebagai ketua menandai babak baru dalam lanskap ekonomi lokal.
Pelantikan ini tak sekadar pergantian struktural, namun menjadi momentum evaluasi kritis atas peran lembaga ekonomi dalam keadilan sosial dan kepastian hukum di daerah.
Ucapan selamat disampaikan oleh advokat sekaligus pemerhati hukum pembangunan daerah, Dadan Nugraha, S.H., menegaskan bahwa pelantikan ini harus dimaknai sebagai titik awal reformasi fungsi kelembagaan KADIN agar lebih menyentuh akar persoalan ekonomi rakyat.
“Organisasi ini dibentuk dengan mandat nasional yang besar, namun di daerah, KADIN sering terjebak dalam birokratisasi yang menjauh dari akar produksi rakyat. Ini harus dikoreksi secara substansial,” ujar Dadan kepada Kompas, Selasa (25/6/2025).
Tantangan Struktural KADIN di Daerah
Secara yuridis, KADIN Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022. KADIN memiliki peran strategis menjembatani kepentingan pelaku usaha dengan pemerintah.
Namun dalam praktiknya di daerah seperti Garut, fungsinya kerap belum menjangkau kebutuhan dasar pelaku UMKM, seperti akses legalitas, pendampingan hukum, dan perlindungan dari ketimpangan pasar.
“Organisasi seperti KADIN seharusnya bukan hanya forum komunikasi, tapi juga institusi transformasional yang mampu menjawab tantangan ketimpangan informasi, dominasi modal, dan lemahnya budaya hukum dalam ekosistem usaha kecil,” tegasnya.
Lima Agenda Strategis Reorientasi KADIN Garut
Untuk menjawab tantangan tersebut, Dadan menyarankan lima fokus transformasi kelembagaan KADIN Garut:
–Legalitas Produksi Pertanian Lokal
Menyusun dukungan regulatif jangka panjang terhadap petani yang selama ini beroperasi dalam ranah informal.
–Perlindungan Hukum UMKM
Mendorong status legal usaha, perlindungan kontraktual, serta pemahaman terhadap hak dan kewajiban perdata.
–Kepatuhan Lingkungan Industri Kecil
Menumbuhkan tanggung jawab sosial dan keberlanjutan dalam produksi industri mikro dan menengah.
–Etika Pengadaan Daerah
Mengawal proses pengadaan barang/jasa agar adil dan terbuka bagi pengusaha lokal.
–Pembinaan Budaya Kontraktual
Menyelenggarakan pelatihan tata kelola usaha berbasis hukum dan etika ekonomi.
“Banyak pelaku ekonomi lokal yang tumbuh tanpa akses hukum. Mereka tak tahu cara melindungi usaha secara kontraktual, tak memahami risiko usaha, dan belum pernah disentuh pelatihan hukum bisnis,” jelasnya.
Netralitas dan Profesionalisme KADIN Harus Dijaga
Dadan juga mengingatkan bahwa KADIN harus menjaga netralitasnya dari konflik kepentingan antara birokrasi, pengusaha besar, dan aktor politik lokal. Menurutnya, integritas kelembagaan menjadi kunci kepercayaan publik.
“Kekuatan organisasi ekonomi bukan pada jaringan modal, tapi pada integritas narasi yang dibawanya: membela rakyat produsen, bukan sekadar pelumas sistem rente,” tegasnya.
Pilar Etika dan Keadaban Ekonomi Lokal
Pelantikan ini menjadi momen penting bagi KADIN Garut untuk melakukan reposisi peran sebagai institusi etik-ekonomik.
Lebih dari sekadar simbol dunia usaha, KADIN harus menjadi alat koreksi struktural yang menghubungkan hukum, nilai, dan produksi dalam satu visi ekonomi yang adil dan bermartabat.
“Jika KADIN mampu mengembalikan jati dirinya sebagai lembaga yang menyatukan hukum, nilai, dan produksi, maka ia bukan hanya relevan, tapi akan menjadi pilar utama dalam membangun ekonomi daerah yang berkeadaban,” pungkas Dadan.*
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post