Jakarta, Kabariku – Forum Muda Lampung resmi melaporkan dugaan eksploitasi sumber daya air secara ilegal oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci, Lampung Barat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/6/2025).
Langkah ini diambil sebagai respons atas kegaduhan yang mencuat terkait penggunaan air dari kawasan hutan tanpa izin resmi.
Sekretaris Jenderal Forum Muda Lampung, M. Iqbal Farochi, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan oleh PDAM Limau Kunci dalam pengelolaan sumber air yang bersumber dari wilayah konservasi hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
“Melaporkan kasus ini ke KPK adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Lampung,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
“Kami berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini demi kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan hutan TNBBS,” tambahnya.
Forum Muda Lampung menilai tindakan eksploitasi air tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem kawasan hutan lindung.
Mereka juga menyoroti lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang membiarkan praktik ilegal tersebut terjadi.
Dalam rilisnya, Forum Muda Lampung mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan mendukung proses hukum yang akan berjalan.
Forum Muda Lampung menegaskan komitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga pihak-pihak yang terlibat mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Siapapun yang terlibat, tangkap dan berikan pertanggungjawaban yang sesuai dengan perbuatannya,” tegas Iqbal.
Forum ini berharap laporan ke KPK dapat menjadi momentum bagi semua elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap tata kelola sumber daya alam yang adil dan bebas dari praktik korupsi.*ARF
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post