Jakarta, Kabariku – Simpul Aktivis Angkatan 1998 atau SIAGA 98 mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil langkah proaktif dengan membentuk tim untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proses penerbitan izin tambang serta aktivitas eksploitasi nikel di Gugus Pulau Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Desakan ini muncul sebagai bentuk keprihatinan atas potensi pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan di wilayah yang tergolong sensitif secara ekologis.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menegaskan bahwa pembentukan tim ini menjadi langkah krusial, mengingat indikasi kuat bahwa kegiatan tambang di wilayah tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil seperti di Raja Ampat sangat jelas berpotensi melanggar hukum. Bahkan, larangan tersebut telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak boleh dijadikan lokasi tambang,” terang Hasanuddin. Minggu (9/6/2025).
Menurut SIAGA 98, penerbitan izin tambang tidak bisa hanya berlandaskan pada potensi ekonomi dari cadangan nikel. Aspek hukum, lingkungan, tata ruang, serta dampak sosial terhadap masyarakat lokal harus menjadi pertimbangan menyeluruh dalam kebijakan perizinan.
“KPK tidak boleh diam. Harus ada tindakan cepat dan tegas. Pembentukan tim ini penting untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur korupsi dalam proses perizinan tambang di wilayah yang secara hukum dilarang ditambang,” tambah Hasanuddin.
SIAGA 98 menilai bahwa pembiaran terhadap praktik seperti ini dapat menjadi preseden buruk dan melemahkan semangat reformasi tata kelola sumber daya alam.
Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kedaulatan ekologi dan perlindungan masyarakat pesisir tidak boleh dikorbankan demi kepentingan investasi yang tidak akuntabel.
“KPK harus turun tangan. Jangan sampai negara justru melanggar hukum yang dibuatnya sendiri. Jangan tunggu sampai kerusakan terjadi dan rakyat menanggung akibatnya,” tegasnya.
Hasanuddin menegaskan, izin tambang tidak berdiri sendiri, tidak hanya dengan dalih potensi nikelnya, sehingga izin diterbitkan, harus juga dilihat dari sisi lain, baik lingkungan, tata ruang dan peraturan lainnya.
“Kami berharap KPK segera membentuk tim untuk segera melakukan penyelidikan,” tandasnya.*
Berita tayang di Sorot Merah Putih
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post