• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 27, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Pendidikan

Kemendikdasmen Rombak Skema Penggunaan Dana BOSP 2025: Honor Guru Non ASN Dipangkas

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
4 Juni 2025
di Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan penataan ulang skema penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2025. Penataan ini mencakup perubahan signifikan pada alokasi anggaran untuk honorarium guru honorer, pengadaan buku, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyatakan bahwa kebijakan baru ini bertujuan menyelaraskan penggunaan dana sekolah dengan program-program prioritas nasional dalam sektor pendidikan dasar dan menengah. Fokus utama penyesuaian ini adalah meningkatkan kualitas pembelajaran yang berdampak langsung pada peserta didik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Perubahan kebijakan BOSP 2025 bukan semata-mata bersifat administratif atau teknis. Ini merupakan bentuk reprioritasi agar penggunaan dana lebih efektif mendukung kegiatan belajar mengajar secara langsung,” ujar Suharti dalam sosialisasi daring bertajuk “Dana BOSP 2025: Menata Anggaran Sekolah untuk Pembelajaran yang Bermutu dan Berdampak”, Rabu (4/6) di Jakarta.

RelatedPosts

Viral, Guru Madrasah Didenda Rp25 Juta karena Menampar Murid

PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

Beasiswa Unggulan 2025 Resmi Dibuka! Ini Fasilitas Lengkap yang Bisa Kamu Dapatkan

Ada tiga poin utama dalam kebijakan penataan ulang dana BOSP 2025:

  1. Minimal 10 Persen untuk Buku
    Sekolah diwajibkan mengalokasikan setidaknya 10 persen dari total dana BOSP untuk penyediaan buku, baik buku teks maupun non-teks. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat kemampuan literasi, numerasi, serta kecakapan belajar siswa dengan bahan ajar yang relevan dan layak.
  2. Maksimal 20 Persen untuk Sarana Prasarana
    Penggunaan dana BOSP untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dibatasi maksimal 20 persen. Kebijakan ini diambil untuk memastikan anggaran lebih banyak difokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran.
  3. Pembatasan Honorarium Guru Non-ASN
    Alokasi dana BOSP untuk membayar honorarium tenaga non-ASN (guru honorer) juga dibatasi: maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta.
Baca Juga  Sisihkan Uang Jajan Siswi Manajemen Logistik 1 SMKN I Garut Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Suharti menegaskan bahwa penyesuaian ini bukanlah bentuk pemangkasan anggaran, melainkan strategi pengelolaan ulang demi memaksimalkan dampak penggunaan dana terhadap proses belajar siswa.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan sekolah benar-benar memberi nilai tambah pada kualitas pembelajaran,” tandasnya.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Menkes ke Istana: Laporan Kenaikan Covid-19 dan Target 50 Juta Warga Cek Kesehatan Gratis

Post Selanjutnya

Dari Gayo Salman Yoga S Tulis Buku Langka di Indonesia

RelatedPosts

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin pun bersama Ahmad Zuhdi, Sabtu (19/7/2025)

Viral, Guru Madrasah Didenda Rp25 Juta karena Menampar Murid

21 Juli 2025

PEADFest Kembali Digelar: Ajang Kreativitas Mahasiswa FEB Universitas Pancasila Melalui Seni

16 Juli 2025
Ilustrasi beasiswa

Beasiswa Unggulan 2025 Resmi Dibuka! Ini Fasilitas Lengkap yang Bisa Kamu Dapatkan

14 Juli 2025
Menteri Agama Nasaruddin Umar

Tunjangan Profesi Guru Non ASN Kemenag Naik Rp500 Ribu, Dirapel Sejak Januari 2025

13 Juli 2025

Dosen dan Mahasiswa Uniga Dorong Kemampuan Bahasa Inggris Pemuda Wisata Rancabango Lewat Metode Gaming

25 Juni 2025
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie

Magang Berdampak 2025 bagi Mahasiswa Diluncurkan, Gaji Bisa Tembus Rp5,5 Juta, Berikut Ini Jadwal Pendaftarannya

17 Juni 2025
Post Selanjutnya

Dari Gayo Salman Yoga S Tulis Buku Langka di Indonesia

Bunyi Lengkap Surat Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka dari 4 Jenderal Purnawirawan TNI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lima Kasus Hukum Terpanas Sepekan Ini: Dari Skandal Elit hingga Beras Oplosan

27 Juli 2025
Pixabay

5 Film Romantis Bikin Baper, Cocok Ditonton di Hari Minggu

27 Juli 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, Uang Suap Capai Rp53,7 Miliar

25 Juli 2025
Hasto Kristiyanto

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

25 Juli 2025
Inspektur Jenderal Polisi Dr. Barito Mulyo Ratmono, S.I.K., M.Si., bersama keluarga, termasuk Ipda Fathan Putra Rifito/Dok. Keluarga

Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

25 Juli 2025

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun, Aset Rp1 Triliun Disita Negara

25 Juli 2025
Prajurit TNI AL yang bergabung dengan tentara Rusia Satria Arta Kumbara

Ingin Kembali Jadi WNI, Mantan Marinir Satria Arta Harus Jalani Hukuman Penjara Satu Tahun

25 Juli 2025
Data sementara, satu rumah roboh akibat gempa Poso Kamis malam (24/7)

Poso Diguncang Gempa M5,7 dan 11 Kali Gempa Susulan

25 Juli 2025
Ketua KPK, Komjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH., MH.

Mutasi jadi Pati Itwasum Jelang Purnatugas di Polri Tak Ganggu Posisi Setyo Budiyanto di KPK

25 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Hashim Djojohadikusumo: Datang Saat Orang Lain Menjauh, Muncul Saat Harapan Menipis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jokowi Jalani Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu di Polresta Solo,  Bawa Bukti Ijazah Asli dari SD hingga UGM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.000 Perwira Remaja Dilantik di Istana, Berikut Ini Daftar 8 Lulusan Terbaik Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kenalkan “Serakahnomics”: Musuh Baru Ekonomi Kerakyatan dan Akar Masalah Beras Oplosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.