Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada sejumlah kelompok masyarakat (pokmas).
Penelusuran ini bukan hanya berfokus pada aspek penindakan, tapi juga diiringi dengan upaya pencegahan untuk menutup celah potensi korupsi serupa di masa depan.

“Dalam perkara ini, beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, lebih dari itu, KPK juga mengambil langkah preventif melalui koordinasi, supervisi, dan pendidikan antikorupsi,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK. Senin (26/5/2025).
KPK mengungkap sejumlah temuan awal yang mencerminkan lemahnya sistem dan tata kelola dalam penyaluran dana hibah tersebut. Bersama Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK mengidentifikasi empat persoalan utama yang membuka ruang praktik korupsi:
Budi menguraikan, kriteria penerima hibah belum memadai, terbukti dari kelompok masyarakat (pokmas) dibentuk dadakan hanya saat ada rencana hibah; rekening hibah dibuka dan dicairkan pada tahun yang sama, lalu tidak aktif lagi.
Lalu, spesimen tanda tangan yang sama ditemukan pada rekening milik kelompok penerima berbeda; dan tidak ada aktivitas kelanjutan pasca pencairan dana.
Kemudian, porsi anggaran hibah yang tidak jelas ukurannya, menimbulkan kerancuan dalam distribusi; serta tidak adanya sistem filter penerima hibah antar tingkatan pemerintahan (Kabupaten, Kota, Provinsi, Pusat), sehingga rawan tumpang tindih;
“Terakhir, ketiadaan data tunggal seperti DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang menyebabkan penyaluran tidak tepat sasaran dan berulang ke penerima yang sama,” ungkapnya.
Sinergi dengan DPRD Jatim
Selain penyidikan, KPK juga memperkuat langkah pencegahan dengan menggandeng lembaga legislatif daerah.
Melalui Direktorat Gratifikasi, KPK pekan ini melakukan koordinasi intensif dengan Sekretaris DPRD (Sekwan) Jawa Timur untuk mendorong pengendalian gratifikasi di lingkungan DPRD.
Sekwan merespons positif dan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti serta meminta pendampingan berkelanjutan dan sosialisasi dari KPK.
“Pendekatan multi-perspektif ini, penindakan, pencegahan, dan pendidikan adalah kunci untuk menekan risiko korupsi, bukan hanya di Jawa Timur, tetapi juga sebagai peringatan untuk seluruh wilayah Indonesia,” jelas Budi Prasetyo.
KPK menegaskan bahwa modus-modus penyelewengan dana hibah seperti yang ditemukan di Jawa Timur bisa saja terjadi di daerah lain jika tidak diantisipasi.
“Oleh karena itu, KPK menyerukan kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk memperkuat sistem verifikasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah,” pungkasnya.
Dalam pengembangan perkara besar ini, Senin hingga Rabu, 14-16 April 2025, tim Penyidik telah menggeledah 6 rumah pribadi termasuk rumah anggota DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dan kantor KONI Provinsi Jatim. Dari 7 tempat itu, tim penyidik mengamankan bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Sebelumnya pada Jumat, 6 September 2024, tim penyidik menggeledah rumah dinas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar di wilayah Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik.
Abdul Halim Iskandar sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dia didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jatim ke Pokmas.
Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK resmi mengumumkan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dkk oleh KPK pada Desember 2022 lalu ini.
Dimana, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka, yakni Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDI Perjuangan periode 2019-2024, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat periode 2019-2024, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDI Perjuangan periode 2019-2024.
Selanjutnya, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra periode 2019-2024, Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.
Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024, Sukar selaku kepala desa, serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.*Boelan
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post