• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima TNI Cabut Perintah Pengerahan Personil di Lingkungan Kejaksaan

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
13 Mei 2025
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas terbitnya Surat Telegram Panglima TNI yang memerintahkan penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan TNI kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai, Surat Telegram (ST) tertanggal 5 Mei 2025 tersebut, dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi serta sejumlah peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Dasar 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyatakan bahwa langkah tersebut mengindikasikan bentuk intervensi militer dalam ranah sipil, khususnya di sektor penegakan hukum.

RelatedPosts

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan kekhawatiran masyarakat mengenai campur tangan militer dalam urusan sipil. Ini melanggar prinsip supremasi sipil dan berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum,” kata Isnur dalam pernyataan resmi dikutip Selasa (13/05/2025).

Menurutnya, tugas utama TNI adalah menjaga pertahanan negara dan bukan terlibat dalam pengamanan lembaga sipil seperti Kejaksaan.

“Bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi spesifik yang mengatur perbantuan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan,” tegasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan dasar hukum nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan pada 6 April lalu, yang digunakan sebagai landasan penugasan tersebut.

MoU tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk menjadi dasar pengerahan militer, dan bahkan bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan yang telah diupayakan sejak era reformasi.

Baca Juga  Dialog Publik Bareng Koalisi Masyarakat Sipil, Kapolri: Serap Aspirasi Menjaga Ruang Demokrasi

“Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri,” terangnya.

Lebih lanjut, Isnur menyatakan bahwa tidak ada ancaman keamanan yang cukup signifikan untuk membenarkan pengerahan pasukan TNI ke Kejati dan Kejari.

“Kami menilai pengamanan internal dapat dilakukan oleh satuan pengamanan dalam (satpam) Kejaksaan tanpa perlu melibatkan unsur militer.

Kebijakan ini, kata Isnur, juga memperkuat kekhawatiran publik terkait kembalinya dwifungsi TNI. Hal ini diperparah dengan revisi UU TNI yang baru-baru ini disahkan dan memberikan ruang lebih besar bagi militer untuk mengisi jabatan sipil.

“Pengerahan pasukan ke seluruh Kejati dan Kejari ini bahkan tidak terbatas pada pengamanan Jaksa Militer (Jampidmil), sebagaimana yang seharusnya diatur dalam UU TNI,” tambah Isnur.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pun mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mencabut ST/1192/2025 dan mengembalikan fokus TNI pada tugas-tugas pertahanan negara.

Selain itu, Koalisi juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dibatalkan, demi menjamin supremasi sipil dalam sistem demokrasi konstitusional yang dianut Indonesia.

Sebagai informasi, berdasarkan ST tersebut, TNI akan mengerahkan satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 personel untuk setiap Kejati dan satu regu (10 personel) untuk setiap Kejari.

Penugasan berlangsung sejak awal Mei 2025 dan dilakukan secara rotasi bulanan dengan melibatkan satuan tempur dan bantuan tempur dari wilayah masing-masing.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintah terkemuka, antara lain YLBHI, Imparsial, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Rights Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, LBH Jakarta, LBH Pers, AJI Jakarta, ICJR, Public Virtue, BEM SI, serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya.*

Baca Juga  Kapolri Ingatkan Potensi Polarisasi dan Misinformasi Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada Serentak 2024

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat SipilPanglima TNI Agus SubiyantoPersonil TNI Pengamanan di KejaksaanYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

TNI-Polri Lakukan Pengamanan dan Penanganan Pasca Ledakan Disposal Amunisi Cibalong Garut

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Dianugerahi Bintang Kebesaran Negara Brunei Darussalam

RelatedPosts

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

9 WNI Telah Dibebaskan Israel, Menlu Pastikan Pemerintah Kawal Hingga Tiba di Tanah Air

22 Mei 2026

Dewan Pers Kecam Penahanan Tiga Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

19 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Zulhijah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

18 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
Post Selanjutnya
Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Brunei Daarussalam untuk menerima anugerah Bintang Kebesaran/Setkab

Presiden Prabowo Dianugerahi Bintang Kebesaran Negara Brunei Darussalam

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ Kabariku/Tresyana Boelan

KPK Periksa Wakil Ketua Umum Kadin Heru Dewanto Terkait Suap Izin PLTU 2 Cirebon

Discussion about this post

KabarTerbaru

Rosan Sambut France-Indonesia High Level Business Council, Hasilkan Kesepakatan USD 3,5 Miliar

30 Mei 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026
Sandri Rumanama mendorong Danantara membentuk BUMN transportasi digital untuk memaksimalkan potensi ekonomi nasional.(Istimewa)

Danantara Masuk GoTo, Sandri Rumanama Usul Pembentukan BUMN Transportasi Digital

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

29 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Sukses Antar Persib Juara Dua Musim, Bojan Hodak Titip Pesan untuk Maung Bandung dan Bobotoh

29 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com