Jakarta, Kabariku – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa buronan kasus proyek E-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Hal ini dikarenakan Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga kepemilikan paspor asing tidak secara otomatis menghilangkan kewarganegaraan Indonesia.
“Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Kewarganegaraan yang mengatur prinsip kewarganegaraan tunggal. Meskipun yang bersangkutan memiliki paspor negara lain, status kewarganegaraan Indonesia tidak serta-merta hilang,” ujar Supratman di gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dikutip Jum’at (30/01/2025).
Supratman mengungkapkan bahwa Paulus Tannos telah dua kali mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia.
Namun, hingga saat ini prosesnya belum selesai karena dokumen yang diperlukan belum dilengkapi. Oleh karena itu, secara hukum, statusnya tetap sebagai warga negara Indonesia.
“Berdasarkan catatan kami, paspor atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berlaku hingga 2018 dan telah mengalami dua kali perubahan,” tambahnya.
Terkait upaya pemulangan Paulus Tannos, Kemenkumham terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi.
Pemerintah Indonesia memiliki batas waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi ke otoritas Singapura, yang akan berakhir pada 3 Maret 2025.
“Kami optimis dapat menyelesaikan persyaratan sebelum tenggat waktu yang ditentukan,” kata Supratman.
Kasus Paulus Tannos menjadi momen penting dalam kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022 dan meratifikasinya pada 2023.
Supratman menegaskan bahwa koordinasi yang baik dengan otoritas Singapura akan mempercepat penanganan kasus ini.
“Kami menghormati hukum dan mekanisme yang berlaku di negara lain, termasuk Singapura. Dengan adanya perjanjian ekstradisi yang telah diratifikasi bersama, kami yakin proses ini akan berjalan lancar,” ujarnya.
Untuk diketahui, Paulus Tannos masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek E-KTP.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap setelah adanya permintaan provisional arrest dari Divisi Hubungan Internasional Polri.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkapkan memperoleh informasi mengenai keberadaan Paulus Tannos di Singapura sejak akhir tahun 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengirimkan surat permohonan penangkapan atau Provisional Arrest kepada otoritas Singapura.
Saat ini, pemerintah Indonesia tengah mengurus proses ekstradisi Paulus Tannos.***
Berita terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post