• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Menteri Hukum Tegaskan Status Paulus Tannos Masih Warga Negara Indonesia

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 Februari 2025
di News
A A
0
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di gedung Kemenkumham Jakarta

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di gedung Kemenkumham Jakarta

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa buronan kasus proyek E-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Hal ini dikarenakan Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga kepemilikan paspor asing tidak secara otomatis menghilangkan kewarganegaraan Indonesia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Kewarganegaraan yang mengatur prinsip kewarganegaraan tunggal. Meskipun yang bersangkutan memiliki paspor negara lain, status kewarganegaraan Indonesia tidak serta-merta hilang,” ujar Supratman di gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dikutip Jum’at (30/01/2025).

RelatedPosts

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

Supratman mengungkapkan bahwa Paulus Tannos telah dua kali mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia.

Namun, hingga saat ini prosesnya belum selesai karena dokumen yang diperlukan belum dilengkapi. Oleh karena itu, secara hukum, statusnya tetap sebagai warga negara Indonesia.

“Berdasarkan catatan kami, paspor atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berlaku hingga 2018 dan telah mengalami dua kali perubahan,” tambahnya.

Terkait upaya pemulangan Paulus Tannos, Kemenkumham terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi.

Pemerintah Indonesia memiliki batas waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi ke otoritas Singapura, yang akan berakhir pada 3 Maret 2025.

“Kami optimis dapat menyelesaikan persyaratan sebelum tenggat waktu yang ditentukan,” kata Supratman.

Kasus Paulus Tannos menjadi momen penting dalam kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022 dan meratifikasinya pada 2023.

Baca Juga  KPK Pindahkan 13 Kendaraan Sitaan Kasus Korupsi Kemnaker ke Rupbasan

Supratman menegaskan bahwa koordinasi yang baik dengan otoritas Singapura akan mempercepat penanganan kasus ini.

“Kami menghormati hukum dan mekanisme yang berlaku di negara lain, termasuk Singapura. Dengan adanya perjanjian ekstradisi yang telah diratifikasi bersama, kami yakin proses ini akan berjalan lancar,” ujarnya.

Untuk diketahui, Paulus Tannos masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek E-KTP.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap setelah adanya permintaan provisional arrest dari Divisi Hubungan Internasional Polri.

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkapkan memperoleh informasi mengenai keberadaan Paulus Tannos di Singapura sejak akhir tahun 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengirimkan surat permohonan penangkapan atau Provisional Arrest kepada otoritas Singapura.

Saat ini, pemerintah Indonesia tengah mengurus proses ekstradisi Paulus Tannos.***

Berita terkait :

Kadiv Hubinter Polri Beberkan Proses Penangkapan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura
KPK Tangkap Paulus Tannos di Singapura Buron Sejak 2012, Kasus Korupsi e-KTP
KBRI Singapura Fasilitasi Penahanan Sementara Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi e-KTP

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPO Paulus Tannos alias Tjhin Thian Pokasus proyek E-KTPKemenkumham RIKomisi Pemberantasan KorupsiMenteri Hukum Supratman Andi Agtas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penyampaian LHKPN, KPK: Tahun Pelaporan 2024 Telah Mencapai 33,45 Persen

Post Selanjutnya

Respon Keluhan Masyarakat, Kapolri Instruksikan Kapolda hingga Kapolres Punya Akun dan Melek Medsos

RelatedPosts

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Harga BBM Bersubsidi Tetap Stabil, Pemerintah Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Energi

1 April 2026

BGN Rinci Anggaran MBG, Program Kini Terintegrasi dengan Pengelolaan Sampah Sirkular

31 Maret 2026

Publik Tuntut Dampak Nyata WBBM, Pusdiklat APU-PPT Diminta Perkuat Peran Tekan Kejahatan Keuangan

31 Maret 2026

Halalbihalal Keluarga Besar DPN BMI, H. Farkhan Evendi Tekankan Pentingnya Persaudaraan dan Solidaritas

31 Maret 2026
Post Selanjutnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan pada Rapim Polri di The Tribrata, Jakarta Selatan

Respon Keluhan Masyarakat, Kapolri Instruksikan Kapolda hingga Kapolres Punya Akun dan Melek Medsos

Konversi Dolar AS ke Rupiah

Heboh! Dolar AS ke Rupiah Rp8.170, Ini Kata Google...

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com