• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Menteri Hukum Tegaskan Status Paulus Tannos Masih Warga Negara Indonesia

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
1 Februari 2025
di Berita
A A
0
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di gedung Kemenkumham Jakarta

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas di gedung Kemenkumham Jakarta

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa buronan kasus proyek E-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Hal ini dikarenakan Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga kepemilikan paspor asing tidak secara otomatis menghilangkan kewarganegaraan Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Kewarganegaraan yang mengatur prinsip kewarganegaraan tunggal. Meskipun yang bersangkutan memiliki paspor negara lain, status kewarganegaraan Indonesia tidak serta-merta hilang,” ujar Supratman di gedung Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dikutip Jum’at (30/01/2025).

RelatedPosts

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

Supratman mengungkapkan bahwa Paulus Tannos telah dua kali mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia.

Namun, hingga saat ini prosesnya belum selesai karena dokumen yang diperlukan belum dilengkapi. Oleh karena itu, secara hukum, statusnya tetap sebagai warga negara Indonesia.

“Berdasarkan catatan kami, paspor atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berlaku hingga 2018 dan telah mengalami dua kali perubahan,” tambahnya.

Terkait upaya pemulangan Paulus Tannos, Kemenkumham terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi.

Pemerintah Indonesia memiliki batas waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi ke otoritas Singapura, yang akan berakhir pada 3 Maret 2025.

“Kami optimis dapat menyelesaikan persyaratan sebelum tenggat waktu yang ditentukan,” kata Supratman.

Kasus Paulus Tannos menjadi momen penting dalam kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022 dan meratifikasinya pada 2023.

Baca Juga  PP Muhammadiyah Surati Presiden Jokowi Terkait Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK

Supratman menegaskan bahwa koordinasi yang baik dengan otoritas Singapura akan mempercepat penanganan kasus ini.

“Kami menghormati hukum dan mekanisme yang berlaku di negara lain, termasuk Singapura. Dengan adanya perjanjian ekstradisi yang telah diratifikasi bersama, kami yakin proses ini akan berjalan lancar,” ujarnya.

Untuk diketahui, Paulus Tannos masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek E-KTP.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap setelah adanya permintaan provisional arrest dari Divisi Hubungan Internasional Polri.

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkapkan memperoleh informasi mengenai keberadaan Paulus Tannos di Singapura sejak akhir tahun 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengirimkan surat permohonan penangkapan atau Provisional Arrest kepada otoritas Singapura.

Saat ini, pemerintah Indonesia tengah mengurus proses ekstradisi Paulus Tannos.***

Berita terkait :

Kadiv Hubinter Polri Beberkan Proses Penangkapan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura
KPK Tangkap Paulus Tannos di Singapura Buron Sejak 2012, Kasus Korupsi e-KTP
KBRI Singapura Fasilitasi Penahanan Sementara Paulus Tannos, Buronan Kasus Korupsi e-KTP

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPO Paulus Tannos alias Tjhin Thian Pokasus proyek E-KTPKemenkumham RIKomisi Pemberantasan KorupsiMenteri Hukum Supratman Andi Agtas
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penyampaian LHKPN, KPK: Tahun Pelaporan 2024 Telah Mencapai 33,45 Persen

Post Selanjutnya

Respon Keluhan Masyarakat, Kapolri Instruksikan Kapolda hingga Kapolres Punya Akun dan Melek Medsos

RelatedPosts

Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Post Selanjutnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan pada Rapim Polri di The Tribrata, Jakarta Selatan

Respon Keluhan Masyarakat, Kapolri Instruksikan Kapolda hingga Kapolres Punya Akun dan Melek Medsos

Konversi Dolar AS ke Rupiah

Heboh! Dolar AS ke Rupiah Rp8.170, Ini Kata Google...

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025
Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.