• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Koalisi Masyarakat Sipil ke Komnas HAM Sampaikan Problematis Penyusunan dan Pasal di Revisi UU TNI-Polri

Redaksi oleh Redaksi
7 Agustus 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan audiensi dengan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai upaya dari Pemerintah Melakukan Revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.

“Kami menyampaikan kajian dan pendapat kepada Komnas HAM perihal akan dibahasnya RUU TNI dan RUU Polri oleh Presiden dan DPR yang menurut kami melanggar prosedur pembentukan perundang-undangan, prinsip hak asasi manusia dan demokrasi,” kata Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Rabu (07/08/2024).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dalam audiensi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan berbagai masalah mulai dari soal penyusunan maupun Pasal-Pasal yang problematis.

RelatedPosts

Menlu Sugiono Sambut Kepulangan 9 WNI Relawan Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla Tiba di Indonesia

BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

Wakapolri di Rakernis 2026: Korlantas Etalase Polri, Pelayanan Humanis Berbasis Teknologi Digital

“Kami menyampaikan perihal perencanaan dan penyusunan misalnya, pemerintah cenderung tergesa-gesa serta mengabaikan partisipasi publik secara bermakna sehingga jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi,” ungkapnya.

Menurutnya, adanya pembahasan yang tidak transaparan dan partisipatif memperlihatkan ketidakpedulian terhadap aspirasi rakyat.

“Selain itu dalam hal RUU Kepolisian, kami memandang RUU ini jelas bukan untuk melindungi rakyat tapi hanya dibuat untuk melindungi kekuasaan,” terangnya.

Banyak Pasal dalam RUU tersebut, lanjut Andi, yang bermasalah dan akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta pengkerdilan kebebasan sipil.

Dirinya mencontohkan, sebagai contoh Pasal Rancangan Pasal 14 ayat (1) huruf b RUU Kepolisian menyatakan bahwa Polri memiliki tugas untuk melakukan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengamanan ruang siber.

“Pasal ini berisiko digunakan sebagai justifikasi untuk mengawasi dan menargetkan warga negara yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Penyalahgunaan wewenang ini berpotensi besar melanggar hak asasi manusia seperti hak atas kebebasan berekspresi,” terangnya.

Baca Juga  Kepercayaan Publik Kepada Polisi dan Pemilih Pilpres 2024, LSI: Kasus Ferdy Sambo Paling Dramatis

Lalu meluasnya kewenangan intelkam yang dapat memperburuk ragam masalah intelijen, sebab jika dilihat pada Pasal 16A dan 16B ayat (2) Kewenangan Polri untuk melakukan deteksi dini bagi ancaman terhadap “kepentingan nasional” bermasalah karena penggunaan istilah “kepentingan nasional” dalam pasal tersebut sangat luas dan multitafsir.

Hal tersebut berpotensi dapat dengan “leluasa” mengawasi setiap tindakan warga negara yang kritis terhadap pemerintah dengan dasar “kepentingan nasional”.

“Khusus RUU TNI, kami memberikan pandangan bahwa RUU tersebut berpotensi memberikan ruang seluas-luasnya bagi prajurit TNI aktif menempati dan mendominasi posisi strategis di kementrian/lembaga sesuai dengan subjektivitas Presiden,” urai Andi.

Dia menjelaskan, hal ini merupakan ancaman serius terhadap supremasi sipil dan demokrasi, selain itu dengan adanya Pasal ini menimbulkan risiko atau masalah baru, misalnya dalam membuat kebijakan publik, ada kecenderungan menggunakan pendekatan kebijakan berbasis keamanan, pengaruh militer dan memprioritaskan keamanan nasional di atas hak asasi manusia.

“Pendekatan ini dapat mengakibatkan tindakan yang represif dan masyarakat sipil menjadi korbannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyampaikan respon atas usulan penghapusan larangan TNI berbisnis. Pihaknya berpandangan bahwa usulan tersebut mencerminkan kemunduran dari upaya reformasi TNI.

Militer dipersiapkan untuk fokus pada peran dan fungsi yang utama yaitu menjalankan tugas-tugas pertahanan dan menghadapi perang bukan dalam urusan berbisnis.

“Sejarah pada pengalaman orde baru telah menunjukkan betapa besarnya daya rusak atas dampak dari campur tangan militer dalam ranah bisnis dan politik, sebuah langkah mundur yang harus dihindari untuk menjaga integritas dan kemajuan demokrasi,” tandas Andi.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor KeamananKomnas HAMKontraSRevisi UU TNI-Polri
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Haidar Alwi: Megawati Berupaya Mengintimidasi Kapolri

Post Selanjutnya

BPBD Garut Gelar Jambore Relawan Penanggulangan Bencana di Situ Bagendit

RelatedPosts

Menlu Sugiono Sambut Kepulangan 9 WNI Relawan Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla Tiba di Indonesia

25 Mei 2026

BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

24 Mei 2026

Wakapolri di Rakernis 2026: Korlantas Etalase Polri, Pelayanan Humanis Berbasis Teknologi Digital

23 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti pelemahan rupiah, kebocoran SDA, hingga ekonomi rakyat yang dinilai makin tertekan. (Bemby/kabariku.com)

Rupiah Melemah, Obor Rakyat Reborn Soroti Kebocoran SDA hingga Beban Ekonomi Rakyat

23 Mei 2026

Nurul Ghufron Resmi Jadi Komisaris Jasa Marga, RUPST 2025 Catat Kinerja Positif dan Susun Jajaran Baru

23 Mei 2026

RUPST PGN Ujian Reformasi BUMN, FSP BUMN IRA Ingatkan Danantara Prioritaskan Profesional Internal

22 Mei 2026
Post Selanjutnya

BPBD Garut Gelar Jambore Relawan Penanggulangan Bencana di Situ Bagendit

DPP SAHI Menilai Kemenag Sukses dalam Penyelenggaraan Haji 2024

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menlu Sugiono Sambut Kepulangan 9 WNI Relawan Misi Kemanusiaan Global Sumud Flotilla Tiba di Indonesia

25 Mei 2026

BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

24 Mei 2026

PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

24 Mei 2026

PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar

24 Mei 2026

Presiden Prabowo: Prioritaskan Proyek Produktif yang Berdampak Langsung bagi Rakyat

24 Mei 2026

Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

23 Mei 2026

Wakapolri di Rakernis 2026: Korlantas Etalase Polri, Pelayanan Humanis Berbasis Teknologi Digital

23 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti pelemahan rupiah, kebocoran SDA, hingga ekonomi rakyat yang dinilai makin tertekan. (Bemby/kabariku.com)

Rupiah Melemah, Obor Rakyat Reborn Soroti Kebocoran SDA hingga Beban Ekonomi Rakyat

23 Mei 2026
Persib Bandung resmi juara Super League 2025/2026 usai bermain imbang 0-0 melawan Persijap Jepara.(Istimewa)

Persib Juara Super League 2025/2026 Usai Tahan Imbang Persijap 0-0

23 Mei 2026

Presiden Prabowo Kenalkan Danantara Pengelola 1.040 BUMN Bernilai Rp17.000 Triliun Dana Kedaulatan RI

23 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadiem Tak Perlu Dibela

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Ungkap Fenomena Resource Curse: Satgas PKH Efektif Benahi Tata Kelola SDA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Acara Nobar yang Digelar DPRD, Warga Garut Rayakan Hattrick Persib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan 28 Tahun Reformasi Dibatalkan Sepihak, Aktivis 98: Ada Upaya Pembungkaman Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com