Jakarta, Kabariku- Sektor pariwisata menjadi salah satu sektor prioritas yang menjadi fokus pencegahan korupsi, yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU).
Pasalnya, masih banyak kendala berusaha yang dihadapi para pelaku usaha pada saat berhubungan dengan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, seperti kendala pada saat perizinan, sulitnya memperoleh rekomendasi teknis dari instansi/lembaga terkait, yang menimbulkan potensi negosiasi, gratifikasi, hingga suap.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam dialog KPK dengan Asosiasi Bisnis dan BUMN Sektor Pariwisata, dalam mendorong pembangunan integritas pada dunia usaha, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
“Hal tersebut menjadi salah satu titik kritis perlunya peran KPK dalam menyelesaikan permasalahan tersebut, guna menutup celah korupsi agar kemudahan berbisnis dapat terwujud dengan tetap memperhatikan aspek-aspek antikorupsi,” ujar Tanak.
Sektor bisnis, lanjut Tanak, dianggap sebagai sektor strategis pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatannya. Para pelaku usaha kerap dihadapi situasi yang sulit lantaran terbelenggu dengan masalah gratifikasi dan penyuapan.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, terpaksa dilakukan oleh para pengusaha dalam melancarkan proses bisnis yang sedang dilakukan baik berupa pemberian, penyuapan dalam jumlah kecil atau dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Tanak memaparkan, KPK memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa kemudahan dalam berinvestasi dan berbisnis merupakan suatu hal yang penting dan harus diupayakan.
Tidak hanya oleh pelaku usaha, namun juga oleh pemerintah dengan tujuan agar iklim di sektor bisnis dapat berjalan lebih sehat dan beriringan dengan nilai-nilai antikorupsi. Selain itu, KPK turut mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan bisnis yang berintegritas.
Selaras dengan Tanak, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan KPK mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah pencegahan korupsi melalui wajib pajak.

“Pajak restauran, pajak hotel yang langsung tersambung ke bank pembangunan daerah. Jadi setiap bayar langsung terpotong pajaknya. Ini kan juga menyangkut pariwisata,” terang Alex.
Menurut Alex, adanya pungutan liar (pungli) di sektor bisnis umumnya terjadi dalam wilayah yang terbatas. Kondisi tersebut dapat membuka celah untuk melakukan pemerasan, penyuapan, dan sejenisnya.
“Ini juga terkait dengan standar pelayanan minimum. Selaku pengusaha biasanya pengin cepat, tapi nggak jelas juga aturannya, SOP-nya. Sebetulnya kami sudah mendorong birokrat termasuk teman-teman di KPK supaya ada kejelasan SOP menyangkut syarat, biaya, harus ada ketentuan, dan itu yang seharusnya ada dalam setiap perizinan,” jelas Alex.
KPK pun meminta para pelaku usaha di lapangan agar melakukan pengaduan apabila mendapati potensi korupsi pada saat melakukan perizinan berbisnis dan lain-lain.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Hariyadi Sukamdani menuturkan, masalah pencegahan dan penindakan korupsi di sektor pariwisata dapat terlihat secara umum dari regulasinya.
“Gambaran besarnya kalau bisa dicontohkan adalah tata ruang terkait masalah pertanahan itu juga kadang kala sering menjadi masalah,” terang Hariyadi.
Hadir juga dalam forum ini Direktur AKBU KPK Aminuddin, Direktur SDM dan Digital PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) – InJourney Herdy Rosadi Harman.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post