• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

KontraS: Investigasi Tindak Kriminalisasi dan Kekerasan terhadap Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa di Halmahera

Redaksi oleh Redaksi
8 November 2023
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Alen Baikole dan Samuel Gebe, dua orang Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa divonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio pada tanggal 15 September 2023.

Putusan tersebut tertuang pada Putusan Nomor 27/Pid.B/2023/PN Sos atas nama terdakwa Alen Baikole serta Putusan Nomor 28/Pid.B/2023/PN Sos atas nama terdakwa Samuel Gebe. Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 18 tahun penjara (ultra petita).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Namun dibalik putusan tersebut, terdapat berbagai kejanggalan yang terjadi, baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Timur, proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, maupun dalam proses pengadilan oleh Majelis Hakim.

RelatedPosts

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

Melihat kejanggalan tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memutuskan untuk membentuk tim untuk melakukan pengumpulan data serta investigasi ke Maluku Utara, terkhusus di daerah Halmahera Timur.

Untuk mencari kebenaran atas peristiwa yang terjadi kepada Alen Baikole dan Samuel Gebe, Kami menggunakan metode wawancara dan observasi dengan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan atas peristiwa tersebut, baik pendamping hukum, keluarga korban, korban tindak kekerasan aparat Polres Halmahera Timur, serta pihak kepolisian.

Lokus observasi dan wawancara kami yaitu di Ternate, Halmahera Timur, dan Halmahera Tengah. Dalam melakukan penggalian data ini, kami cukup kesulitan untuk mencari beberapa foto/video terkait beberapa informasi karena minimnya dokumentasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa.

Baca Juga  Pembatasan Acces to Justice Keluarga Korban Kanjuruhan, Bentuk Ketidakseriusan Negara Menegakan Hukum dan HAM

Selama proses penangkapan hingga penetapan tersangka, Alen Baikole dan Samuel Gebe tidak mendapatkan akses terhadap pengacara untuk mendampingi mereka, terkhusus dalam pemeriksaan di Penyidikan.

Setelah penetapan tersangka, mereka baru mendapatkan akses terhadap pengacara, yang didampingi oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi, serta Pandecta yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam.

Saat pendamping hukum mengajukan Praperadilan atas dugaan mal prosedur terhadap proses penangkapan terhadap Alen Baikole dan Samuel Gebe, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio dalam putusannya menolak gugatan praperadilan tersebut.

Berdasarkan hasil temuan kami, terdapat berbagai kejanggalan selama proses penyelidikan hingga putusan terhadap Alen Baikole dan Samuel Gebe.

Pertama, Alen Baikole tidak ada di lokasi pada saat peristiwa pembunuhan kepada Talib Muid.

Kedua, adanya dugaan tindak kekerasan selama proses penangkapan.

Ketiga, adanya putusan yang janggal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, antara lain adanya pertimbangan yang tidak berdasarkan kepada fakta peristiwa serta barang bukti yang tidak sesuai dengan apa yang digunakan oleh Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa.

Selain kejanggalan terhadap proses peradilan terhadap Alen Baikole dan Samuel Gebe, kami juga menemukan kejanggalan yang serupa terhadap dua rentetan peristiwa yang terjadi kepada Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa, antara lain terjadi terhadap Bokum dan Nuhu pada tahun 2013-2015 serta kepada Hambiki, Hago, Rinto, Toduba, Awo, serta Saptu pada tahun 2020-2023.

Pada kasus Bokum dan Nuhu, kami menemukan beberapa kejanggalan;

Pertama, adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Tengah kepada Bokum dan Nuhu, terkhusus untuk mendapatkan pengakuan bahwa pelaku pembunuhan benar dilakukan oleh mereka.

Baca Juga  “IK” Dipaksa Ngaku sebagai Kurir Narkoba, KontraS: Polisi Pelaku Penyiksaan Anak di Bulukumba Harus Dihukum Berat

Kedua, Bokum dan Nuhu tidak mendapatkan penerjemah yang berkompeten dan memiliki wawasan yang cukup tentang bahasa Tobelo pada saat proses persidangan.

Ketiga, cara pembunuhan kepada korban yang tewas dan dituduhkan ke Bokum dan Nohu sangat bertolak belakang terhadap cara Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa melakukan pembunuhan dalam keadaan yang khusus.

Kejanggalan tersebut juga kami temukan pada kriminalisasi kepada enam orang Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa pada tahun 2020-2023.

Pertama, adanya penyiksaan dan intimidasi menggunakan senjata api oleh aparat Polres Halmahera Timur yang dilakukan kepada enam orang tersebut.

Kedua, tidak disediakannya akses juru bahasa kepada keenam masyarakat adat yang beberapa diantaranya tidak mahir berbahasa indonesia.

Ketiga, adanya dugaan pengesampingan keterangan dari saksi yang meringankan yang dilakukan oleh Majelis Hakim.

Berdasarkan tiga rentetan peristiwa kriminalisasi kepada sepuluh Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa tersebut, kami menganalisis pola pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM yang terjadi.

Pola pelanggaran hukum tersebut antara lain adanya dugaan penuntutan ilegal (malicious prosecution) dan dugaan penjatuhan hukuman kepada orang yang tidak bersalah (wrongful conviction), serta pelanggaran HAM yang meliputi peradilan yang tidak adil (unfair trial) karena tindak penyiksaan serta penangkapan sewenang-wenang, penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) oleh aparat kepolisian, hingga terjadinya diskriminasi hukum kepada Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa.

Adanya pola yang telah dianalisis atas tindak kriminalisasi serta kekerasan terhadap masyarakat adat tersebut, kami menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dengan merujuk pada UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM sehingga tiga peristiwa tersebut harus ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM.***

Jakarta, 8 November 2023

Red/K.101

Klik disini untuk melihat laporan selengkapnya!

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KontraSLaporan InvestigasiMasyarakat Adat O’Hongana Manyawa
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dinkes Kabupaten Garut Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Monkeypox

Post Selanjutnya

KPK – Asosiasi Usaha Sektor Pariwisata Bahas Cegah Potensi Korupsi

RelatedPosts

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), ASN Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat bersama Kader TPK, Penyuluh KB, dan Komunitas Gober bergotong royong membersihkan Sungai Cikapundung Kolot, Kelurahan Binong, Selasa (4/2/2026).

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

5 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers Penanganan Banjir dan Longsor Sumatra, di Jakarta, Jumat (26/12/2025) (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

27 Desember 2025
Post Selanjutnya

KPK - Asosiasi Usaha Sektor Pariwisata Bahas Cegah Potensi Korupsi

Potensi Migas di Jabanusa Masih Tinggi, Siap Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sugiono Serahkan KTA Gerindra ke Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gelaran Budaya Kasumedangan

16 Februari 2026

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

16 Februari 2026

LPSK Kawal Perlindungan Korban Perdagangan Anak Tamansari, 10 Tersangka Diamankan Polisi

16 Februari 2026

IMF Jangan Menggurui Kedaulatan Fiskal Indonesia

16 Februari 2026

BNN – Kemendes Deklarasikan Jawa Timur Bersinar, Perangi Narkoba hingga Pelosok Desa

16 Februari 2026
Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com