• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

KontraS: Investigasi Tindak Kriminalisasi dan Kekerasan terhadap Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa di Halmahera

Redaksi oleh Redaksi
8 November 2023
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Alen Baikole dan Samuel Gebe, dua orang Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa divonis bersalah atas kasus pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio pada tanggal 15 September 2023.

Putusan tersebut tertuang pada Putusan Nomor 27/Pid.B/2023/PN Sos atas nama terdakwa Alen Baikole serta Putusan Nomor 28/Pid.B/2023/PN Sos atas nama terdakwa Samuel Gebe. Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 18 tahun penjara (ultra petita).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun dibalik putusan tersebut, terdapat berbagai kejanggalan yang terjadi, baik dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Timur, proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, maupun dalam proses pengadilan oleh Majelis Hakim.

RelatedPosts

39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

Polres Merangin Bantu Ungkap Kasus Penculikan Bilqis, Balita Asal Makassar Ditemukan Selamat di Jambi

Kapolda Metro Jaya: 54 Orang Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Posko Informasi Dibuka di Dua Rumah Sakit

Melihat kejanggalan tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memutuskan untuk membentuk tim untuk melakukan pengumpulan data serta investigasi ke Maluku Utara, terkhusus di daerah Halmahera Timur.

Untuk mencari kebenaran atas peristiwa yang terjadi kepada Alen Baikole dan Samuel Gebe, Kami menggunakan metode wawancara dan observasi dengan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan atas peristiwa tersebut, baik pendamping hukum, keluarga korban, korban tindak kekerasan aparat Polres Halmahera Timur, serta pihak kepolisian.

Lokus observasi dan wawancara kami yaitu di Ternate, Halmahera Timur, dan Halmahera Tengah. Dalam melakukan penggalian data ini, kami cukup kesulitan untuk mencari beberapa foto/video terkait beberapa informasi karena minimnya dokumentasi yang dilakukan oleh Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa.

Baca Juga  Kabar Duka Duta Besar Indonesia untuk Italia Mohamad Prakosa Tutup Usia di Sacro Cuore FSR Roma

Selama proses penangkapan hingga penetapan tersangka, Alen Baikole dan Samuel Gebe tidak mendapatkan akses terhadap pengacara untuk mendampingi mereka, terkhusus dalam pemeriksaan di Penyidikan.

Setelah penetapan tersangka, mereka baru mendapatkan akses terhadap pengacara, yang didampingi oleh Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi, serta Pandecta yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Keadilan Masyarakat Adat Tobelo Dalam.

Saat pendamping hukum mengajukan Praperadilan atas dugaan mal prosedur terhadap proses penangkapan terhadap Alen Baikole dan Samuel Gebe, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio dalam putusannya menolak gugatan praperadilan tersebut.

Berdasarkan hasil temuan kami, terdapat berbagai kejanggalan selama proses penyelidikan hingga putusan terhadap Alen Baikole dan Samuel Gebe.

Pertama, Alen Baikole tidak ada di lokasi pada saat peristiwa pembunuhan kepada Talib Muid.

Kedua, adanya dugaan tindak kekerasan selama proses penangkapan.

Ketiga, adanya putusan yang janggal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, antara lain adanya pertimbangan yang tidak berdasarkan kepada fakta peristiwa serta barang bukti yang tidak sesuai dengan apa yang digunakan oleh Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa.

Selain kejanggalan terhadap proses peradilan terhadap Alen Baikole dan Samuel Gebe, kami juga menemukan kejanggalan yang serupa terhadap dua rentetan peristiwa yang terjadi kepada Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa, antara lain terjadi terhadap Bokum dan Nuhu pada tahun 2013-2015 serta kepada Hambiki, Hago, Rinto, Toduba, Awo, serta Saptu pada tahun 2020-2023.

Pada kasus Bokum dan Nuhu, kami menemukan beberapa kejanggalan;

Pertama, adanya dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Polres Halmahera Tengah kepada Bokum dan Nuhu, terkhusus untuk mendapatkan pengakuan bahwa pelaku pembunuhan benar dilakukan oleh mereka.

Baca Juga  Panglima TNI Sampaikan Arahan Presiden Jokowi Terkait Ledakan di Gudmurah Kodam Jaya

Kedua, Bokum dan Nuhu tidak mendapatkan penerjemah yang berkompeten dan memiliki wawasan yang cukup tentang bahasa Tobelo pada saat proses persidangan.

Ketiga, cara pembunuhan kepada korban yang tewas dan dituduhkan ke Bokum dan Nohu sangat bertolak belakang terhadap cara Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa melakukan pembunuhan dalam keadaan yang khusus.

Kejanggalan tersebut juga kami temukan pada kriminalisasi kepada enam orang Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa pada tahun 2020-2023.

Pertama, adanya penyiksaan dan intimidasi menggunakan senjata api oleh aparat Polres Halmahera Timur yang dilakukan kepada enam orang tersebut.

Kedua, tidak disediakannya akses juru bahasa kepada keenam masyarakat adat yang beberapa diantaranya tidak mahir berbahasa indonesia.

Ketiga, adanya dugaan pengesampingan keterangan dari saksi yang meringankan yang dilakukan oleh Majelis Hakim.

Berdasarkan tiga rentetan peristiwa kriminalisasi kepada sepuluh Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa tersebut, kami menganalisis pola pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM yang terjadi.

Pola pelanggaran hukum tersebut antara lain adanya dugaan penuntutan ilegal (malicious prosecution) dan dugaan penjatuhan hukuman kepada orang yang tidak bersalah (wrongful conviction), serta pelanggaran HAM yang meliputi peradilan yang tidak adil (unfair trial) karena tindak penyiksaan serta penangkapan sewenang-wenang, penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) oleh aparat kepolisian, hingga terjadinya diskriminasi hukum kepada Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa.

Adanya pola yang telah dianalisis atas tindak kriminalisasi serta kekerasan terhadap masyarakat adat tersebut, kami menyimpulkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dengan merujuk pada UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM sehingga tiga peristiwa tersebut harus ditetapkan sebagai Pelanggaran HAM.***

Jakarta, 8 November 2023

Red/K.101

Klik disini untuk melihat laporan selengkapnya!

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KontraSLaporan InvestigasiMasyarakat Adat O’Hongana Manyawa
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dinkes Kabupaten Garut Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Monkeypox

Post Selanjutnya

KPK – Asosiasi Usaha Sektor Pariwisata Bahas Cegah Potensi Korupsi

RelatedPosts

39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

14 November 2025
Polres Merangin bantu ungkap penculikan Bilqis, balita asal Makassar yang ditemukan selamat di Jambi. (Foto: Istimewa)

Polres Merangin Bantu Ungkap Kasus Penculikan Bilqis, Balita Asal Makassar Ditemukan Selamat di Jambi

10 November 2025
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri meninjau korban ledakan SMAN 72 di RS Islam Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya: 54 Orang Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta, Posko Informasi Dibuka di Dua Rumah Sakit

8 November 2025
Senjata yang ditemukan dalam tragedi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading/IST

Polisi Pastikan Benda Mirip Senjata di Lokasi Ledakan SMAN 72 Jakarta Hanya Mainan

8 November 2025

Mutu Pengelolaan Arsip di KUA Digenjot Kemenag

6 November 2025
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (kiri) bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025) (Foto: YouTube TV Parlemen)

Pemerintah Perketat Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji, Hanya yang Istithaah Akan Diberangkatkan

6 November 2025
Post Selanjutnya

KPK - Asosiasi Usaha Sektor Pariwisata Bahas Cegah Potensi Korupsi

Potensi Migas di Jabanusa Masih Tinggi, Siap Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

17 November 2025

DPRD Kabupaten Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR RI, Ada Apa?

17 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Delegasi Pemerintah Federasi Rusia di kompleks fasilitas BNN Lido, Jawa Barat

BNN Terima Delegasi Pemerintah Rusia di Lido, Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Narkoba

17 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) - kader Partai Gerindra, Bobby Nasution

Bobby Nasution Ikuti Sikap DPD Sumut Menolak Budi Arie Gabung Partai Gerindra

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com