Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memberikan penguatan integritas untuk para penyelenggara negara atau yang dikenal dengan Executive Briefing.
Kali ini pembekalan antikorupsi akan diberikan kepada 12 penjabat (PJ) Bupati dan Walikota serta Ketua DPRD.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, kegiatan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Rabu (13/9/2023) pukul 13.00 WIB.
Ke-12 PJ Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Kota Cimahi, Kabupaten Banjarnegara, Kota Yogyakarta, Kota Kupang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Buol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Sorong beserta pasangan masing-masing dijadwalkan hadir secara langsung.
“Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK,” ujar Ali.
Ali menjelaskan, Dalam upaya pencegahan korupsi di daerah, salah satunya dilakukan KPK melalui penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik yang tertuang dalam aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP).
Dari hasil identifikasi atas titik rawan korupsi, maka upaya pencegahan korupsi di daerah difokuskan pada 8 fokus area, yaitu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.
“Terkait perencanaan dan penganggaran APBD, misalnya beberapa titik rawan korupsi terjadi pada berbagai tahapan proses pengelolaan keuangan daerah yang melibatkan kedua belah pihak institusi baik eksekutif maupun legislatif, mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan daerah, penyampaian usulan dewan, hingga pengesahan APBD,” terang Ali.
Lanjutnya, Dalam proses pengadaan barang dan jasa, beberapa kerawanan yang diidentifikasi terkait kelembagaan pelaksana PBJ, perencanaan, proses hingga sistem dan mekanisme PBJ.
Sementara dalam proses perizinan, titik rawan korupsi terdapat pada proses pemberian izin dan/atau rekomendasi teknis yang belum memberikan kepastian sehingga membuka celah praktik suap dan gratifikasi.
“Sehingga, penguatan kapasitas APIP menjadi penting agar APIP kuat dan berdaya dalam melakukan tugasnya, baik terkait jumlah SDM APIP, kompetensi, anggaran, juga sarana prasarana pendukung APIP,” jelasnya.
Disisi lain, manajemen ASN juga menjadi fokus karena sumber kekuatan utama dalam pengelolaan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik korupsi terletak pada SDM nya.
Beberapa titik rawan korupsi yang KPK identifikasi dalam manajemen ASN terkait masih adanya praktik jual-beli jabatan dan belum diimplementasikannya sistem merit.
“KPK juga mendorong kemandirian daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak,” tegas Ali.
Kerawanan korupsi yang KPK identifikasi antara lain, potensi kebocoran pajak dan belum optimalnya pemungutan pajak daerah antara lain karena database pajak yang kurang akuntabel sehingga tidak dapat digunakan dalam rangka penggalian sumber-sumber pendapatan daerah.
Demikian juga terkait manajemen aset daerah, KPK mengidentifikasi titik rawan korupsi dalam pengelolaan aset daerah yang dapat berpotensi hilangnya kekayaan daerah karena pencatatan dan pengelolaan aset yang tidak transparan dan akuntabel, sehingga banyak aset yang dikuasai pihak ketiga.
KPK juga memberikan perhatian khusus terkait tata kelola keuangan desa. Dana desa menjadi salah satu sektor memiliki kerawanan korupsi.
“Sehingga, dari kerawanan tersebut KPK mendorong pentingnya untuk memperkuat tata kelola keuangan desa dengan membangun sistem pengelolaan dan pelaporan dana desa yang transparan dan akuntabel, serta pengawasan dana desa yang efektif,” paparnya.
Sementara, kata Ali, dari data penanganan perkara KPK sejak 2004 hingga semester 1 tahun 2023 ini, tercatat 159 Bupati/Walikota dan wakilnya yang tersangkut kasus korupsi.
“Demikian juga sebanyak 344 anggota DPR dan DPRD telah ditetapkan KPK sebagai tersangka,” katanya.
Program pencegahan korupsi di daerah lainnya, yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI).
“Melalui SPI, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi serta mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di daerah,” tutup Ali.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil SPI 2022, masih terdapat delapan titik rawan korupsi di daerah terkait tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi; persepsi keberadaan trading in influence; risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM.
Selain itu, risiko penyalahgunaan fasilitas kantor; risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas; risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor; serta risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi.
Executive Briefing merupakan pembekalan antikorupsi yang KPK usung melalui program PAKU Integritas yang meliputi dua kegiatan utama, yaitu Pembekalan Antikorupsi (Executive Briefing) bagi penyelenggara negara beserta pasangannya dan Diklat Pembangunan Integritas bagi para penyelenggara negara. PAKU Integritas untuk 12 PJ Bupati/Walikota dan Ketua DPRD ini merupakan batch ketiga untuk kategori pemerintah daerah.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post