• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Polemik OTT dan Penetapan Tersangka Pejabat Basarnas, Berikut Respons Pakar Hukum Pidana

Redaksi oleh Redaksi
29 Juli 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan dalam menangani kasus dugaan korupsi, sekalipun itu dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal itu ditegaskan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya KPK mengedepankan azas lex specialis derogat generalis (ketentuan khusus bisa mengalahkan ketentuan umum).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Ini menunjukkan bahwa ketentuan umum dalam KUHAP dapat dikesampingkan oleh ketentuan khusus dalam KPK. Karena bersifat lex specialis, Penyidik KPK tidak perlu dipertentangkan dengan KUHAP,” kata Abdul Fickar, Jum’at (28/7) malam.

RelatedPosts

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

Puncak HUT Bhayangkara ke 80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

Abdul Fickar merespons polemik penetapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh pajabat Badan SAR Nasional (Basarnas) yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto yang merupakan anggota TNI aktif.

“Tentara kan juga manusia dan uang negara itu milik semua rakyat indonesia, seharusnya KPK berwenang menangani korupsi sekalipun itu dilakukan Tentara. Bahkan jika ada mahluk lain yang korup pun KPK wajib menangkap dan memprosesnya,” ujar Abdul Fickar.

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi seolah terhambat saat menghadapi penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota TNI, sekalipun melaui operasi tangkap tangan (OTT).

Kata Abdul Fickar, sekat batasan regulasi perlu direvisi termasuk diperlukan kesepahaman serta koordinasi supervisi antara KPK dan Polisi Militer (POM) TNI.

“Itulah harus dirubah, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Militer (KUHAPM)-nya supaya orang yang berstatus militer juga bisa disidik oleh KPK. Jika masih seperti sekarang seolah ada golongan masyarakat yang kebal hukum ini sesuatu yang tidak adil,” tandasnya.

Baca Juga  Hingga 31 Maret 2023 Pendapatan Negara Surplus Rp128,5 Triliun, Berikut Penjelasan Pihak Kemenkeu

Diketahui sebelumnya, KPK menyampaikan maaf kepada TNI atas penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau disebut Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung KPK, pada Jum’at (28/7/2023).

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama,” kata Johanis Tanak.

Johanis mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.

“Disini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan,” tutup Johanis Tanak.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiOTT Pejabat Basarnaspakar hukum pidanatniUniversitas Trisakti
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

DK Anggota Polri Tersangka Narkoba Tewas, IPW Minta Penjelasan dan Ketegasan Kapolda Metro Jaya

Post Selanjutnya

Hasil SPI KPK: Indeks Integritas Pendidikan Indonesia Rendah, Perilaku Koruptif Ditemukan dalam Penerimaan Siswa Baru

RelatedPosts

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

1 Juli 2026

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

1 Juli 2026

Puncak HUT Bhayangkara ke 80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Gubernur Pramono: Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jakarta Demi Wujudkan Kota Global

1 Juli 2026

Lemhannas Anugerahkan Tanda Alumni Kehormatan kepada KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

1 Juli 2026
Post Selanjutnya

Hasil SPI KPK: Indeks Integritas Pendidikan Indonesia Rendah, Perilaku Koruptif Ditemukan dalam Penerimaan Siswa Baru

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin

Dokter Junior Alami Perundungan dari Dokter Senior? Ini No WA yang Bisa Dihubungi, Menkes Budi Gunadi Segera Bertindak

Discussion about this post

KabarTerbaru

KDM Siapkan Regenerasi Pembatik hingga Penganyam, Maestro Kerajinan Akan Dilibatkan Jadi Pengajar

1 Juli 2026

Dihadapan Prabowo, Kapolri Beberkan Keberhasilan SPPG Polri Pertahankan Zero Accident

1 Juli 2026

Puncak HUT Bhayangkara ke 80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Gubernur Pramono: Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jakarta Demi Wujudkan Kota Global

1 Juli 2026
ilustrasi

“Triangle Fail”: Saat Indonesia Memburu Dana Besar, Eko B. Supriyanto Ingatkan Risiko Tata Kelola

1 Juli 2026

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)  Kabupaten Cianjur Senantiasa Menolak Gratifikasi

1 Juli 2026

Lemhannas Anugerahkan Tanda Alumni Kehormatan kepada KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

1 Juli 2026

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com