• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 5, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Opini

Indonesia sebagai Negara Hukum Hilang Statusnya Ketika Penyelesaian Pelanggaran HAM Dilakukan dengan Cara Non Yudisial

Redaksi oleh Redaksi
11 Juli 2023
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Hari Purwanto
Dir. Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)

Jakarta, Kabariku- Sudah menjadi tugas pemerintah sesuai amanah konstitusi untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat, terutama yang terjadi di masa lalu. Masa lalu yang dimaksud disini adalah era sebelum UU No. 39/1999 tentang HAM diundangkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut definisi UU tersebut, Pelanggaran HAM berat dikenal tidak memiliki masa kadaluwarsa sekaligus juga bersifat antiretroaktif alias berlaku surut.

RelatedPosts

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

Karena penanganan pelanggaran HAM berat, dengan alsan kemanusiaan, menabrak salah satu hak dasar yakni tidak dituntut dengan UU yang berlaku surut, maka penanganan HAM Berat ini pun menjadi spesial dan khas.

Salah satu bentuk keistimewaannya adalah, Penanganan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu harus melalui Pengadilan HAM Ad Hoc yang dibentuk dengan Keppres. Pembentukan Pengadilan HAM Berat masa lalu ini diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam UU Pengadilan HAM juga secara tegas dan terang benderang, penanganan kasus pelanggaran HAM Berat Masa lalu melalui pengadilan HAM ad hoc atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Sayang UU KKR yang dibentuk kemudian digugat oleh sejumlah LSM dan kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.

Presiden Joko Widodo dalam salah satu janji politiknya menyatakan akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu. Tekanan politik pun lumayan deras, apalagi di periode pertama kepresidenan sama sekali tak tersentuh, padahal sejumlah korban pelanggran HAM Berat ikut berkampanye untuk Jokowi.

Masuk ke periode kedua, Presiden menerbitkan Keppres No. 17 Tahun 2022, Keppres No. 4 Tahun 2023, dan Inpres No. 2 Tahun 2023 mengenai penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat. Sontak, keputusan ini melahirkan polemik.

Baca Juga  Tujuh Tantangan Besar Indonesia 2023, Catatan Akhir Tahun Dr. Syahganda Nainggolan

Bahkan, sejumlah keluarga korban pun menolak mekanisme ini. Sebab, selain tidak ada landasan konstitusionalnya, penyelesaiannya ini sama sekali tidak menyentuh pelaku. Sehingga, terbaca seolah-olah pemerintah hanya ingin ‘menyuap’ korban dengan sejumlah fasilitas.

Sebagai negara hukum, sesuai konstitusi, mestinya setiap keputusan diambil merujuk berdasarkan UU yang berlaku. Dalam kasus ini, justru menabrak UU.

Padahal, urgensi dalam penuntasan pelanggaran HAM selain kompensasi untuk korban, lebih penting tentunya pengakuan negara terhadap pelanggaran HAM tersebut berikut modus dan pelakunya. Agar dikemudian hari peristiwa ini tidak terulang.

Jika kemudian presiden selaku kepala negara hendak memberi ampunan, misal amnesti masal, itu dilakukan setelah ada penetapan pelaku dan peran mereka.

Sehingga, penuntasan pelanggaran HAM Berat masa lalu yang dilakukan pun akan memiliki legitimasi dan landasan konstiusi yang kuat. Dalam kasus hari ini, tidak ada jaminan bahwa program penyelesaian non yudisial ini bisa berlanjut, terutama jika pemerintahan berganti,  sebab tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Bahkan, terhadap penggunaan APBN dalam program ini pun, terancam bisa menjadi temuan audit BPK karena bertentangan dengan UU Pengadilan HAM.

Sebagai penutup, sebaiknya pemerintah melaksanakan penyelesaian Pelanggran HAM Berat Masa Lalu sesuai dengan amanat UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain sebagai pencerminan negara hukum, penuntasan ini juga harus bisa memiliki alas hukum yang kuat. Sehingga, bagi korban dan keluarga korban selain memperoleh keadilan tak kalah penting juga mendapatkan kepastian hukum.***

Jakarta, 11 Juli 2023

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Penyelesaian Pelanggaran HAMPresiden JokowiStudy Demokrasi Rakyat (SDR)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dari Sidang Mario Dandy, Ahli Hukum Pidana: Restitusi Tidak Bisa Dibebankan ke Orangtua

Post Selanjutnya

Berteguh Cegah Korupsi, KPK Bekali Komitmen Integritas Kemenkop UKM

RelatedPosts

E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Pentingnya Pemerataan Pembangunan, Jawa Selatan sebagai Solusi Jitu atau Masalah Baru?

16 Juni 2025
Kiri: Oki Muraza. Kanan: Oki Muraza di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam momen IPA Convex 2025 di Jakarta Mei 2025 lalu.

Profil Wadirut Pertamina Oki Muraza: Dosen dan Peneliti Terkemuka di Arab Saudi

14 Juni 2025

Strategi Prabowo Memerdekakan Palestina

31 Mei 2025
Post Selanjutnya

Berteguh Cegah Korupsi, KPK Bekali Komitmen Integritas Kemenkop UKM

DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Agar Masyarakat Rasakan Manfaat Positif UU Kesehatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Pastikan Pelajari Dokumen Soal “Misi Budaya” Istri Menteri UMKM

5 Juli 2025

Serap Aspirasi, Yudha Puja Turnawan Gandeng SKPD Atasi Masalah Warga

4 Juli 2025
Ade Armando

Ade Armando Diangkat Jadi Komisaris Anak Usaha PLN, Dua Tahun Setelah Mundur dari PNS

4 Juli 2025
Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi-Prabowo, Budiyanto Hadinagoro, menantang Roy Suryo bertinju atau MMA/Istimewa

Sekjen Pasbata Budiyanto Tantang Roy Suryo Tinju atau MMA, Terserah

4 Juli 2025
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman

Istri Menteri UMKM Dituding Pakai Fasilitas Negara ke Eropa, Maman Abdurrahman Klarifikasi Langsung ke KPK

4 Juli 2025

Kajati Kepri Dorong Transparansi Dana Desa Melalui Program JAGA Desa di Kabupaten Lingga

4 Juli 2025
Gedung MPR RI

Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

4 Juli 2025
Tim SAR mengevakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di selat Bali, Kamis (3/7/2025). Dok. Kodam IX/Udayana

Identitas 6 Korban Tewas dan 29 Korban Selamat Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali: 30 Masih Hilang

4 Juli 2025

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.