• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Opini

Indonesia sebagai Negara Hukum Hilang Statusnya Ketika Penyelesaian Pelanggaran HAM Dilakukan dengan Cara Non Yudisial

Redaksi oleh Redaksi
11 Juli 2023
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

oleh :
Hari Purwanto
Dir. Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR)

Jakarta, Kabariku- Sudah menjadi tugas pemerintah sesuai amanah konstitusi untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat, terutama yang terjadi di masa lalu. Masa lalu yang dimaksud disini adalah era sebelum UU No. 39/1999 tentang HAM diundangkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut definisi UU tersebut, Pelanggaran HAM berat dikenal tidak memiliki masa kadaluwarsa sekaligus juga bersifat antiretroaktif alias berlaku surut.

RelatedPosts

Sosok Setya Novanto di Balik Pintu Golkar yang Tetap Terbuka: Seorang Milyuner dan Sempat Jadi Pria Tampan Surabaya

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

Karena penanganan pelanggaran HAM berat, dengan alsan kemanusiaan, menabrak salah satu hak dasar yakni tidak dituntut dengan UU yang berlaku surut, maka penanganan HAM Berat ini pun menjadi spesial dan khas.

Salah satu bentuk keistimewaannya adalah, Penanganan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu harus melalui Pengadilan HAM Ad Hoc yang dibentuk dengan Keppres. Pembentukan Pengadilan HAM Berat masa lalu ini diatur dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam UU Pengadilan HAM juga secara tegas dan terang benderang, penanganan kasus pelanggaran HAM Berat Masa lalu melalui pengadilan HAM ad hoc atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Sayang UU KKR yang dibentuk kemudian digugat oleh sejumlah LSM dan kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi.

Presiden Joko Widodo dalam salah satu janji politiknya menyatakan akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu. Tekanan politik pun lumayan deras, apalagi di periode pertama kepresidenan sama sekali tak tersentuh, padahal sejumlah korban pelanggran HAM Berat ikut berkampanye untuk Jokowi.

Baca Juga  Warga Kampung Naringgul Cisarua Bogor Dihantui Rasa Takut Penggusuran

Masuk ke periode kedua, Presiden menerbitkan Keppres No. 17 Tahun 2022, Keppres No. 4 Tahun 2023, dan Inpres No. 2 Tahun 2023 mengenai penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat. Sontak, keputusan ini melahirkan polemik.

Bahkan, sejumlah keluarga korban pun menolak mekanisme ini. Sebab, selain tidak ada landasan konstitusionalnya, penyelesaiannya ini sama sekali tidak menyentuh pelaku. Sehingga, terbaca seolah-olah pemerintah hanya ingin ‘menyuap’ korban dengan sejumlah fasilitas.

Sebagai negara hukum, sesuai konstitusi, mestinya setiap keputusan diambil merujuk berdasarkan UU yang berlaku. Dalam kasus ini, justru menabrak UU.

Padahal, urgensi dalam penuntasan pelanggaran HAM selain kompensasi untuk korban, lebih penting tentunya pengakuan negara terhadap pelanggaran HAM tersebut berikut modus dan pelakunya. Agar dikemudian hari peristiwa ini tidak terulang.

Jika kemudian presiden selaku kepala negara hendak memberi ampunan, misal amnesti masal, itu dilakukan setelah ada penetapan pelaku dan peran mereka.

Sehingga, penuntasan pelanggaran HAM Berat masa lalu yang dilakukan pun akan memiliki legitimasi dan landasan konstiusi yang kuat. Dalam kasus hari ini, tidak ada jaminan bahwa program penyelesaian non yudisial ini bisa berlanjut, terutama jika pemerintahan berganti,  sebab tidak memiliki payung hukum yang kuat.

Bahkan, terhadap penggunaan APBN dalam program ini pun, terancam bisa menjadi temuan audit BPK karena bertentangan dengan UU Pengadilan HAM.

Sebagai penutup, sebaiknya pemerintah melaksanakan penyelesaian Pelanggran HAM Berat Masa Lalu sesuai dengan amanat UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Selain sebagai pencerminan negara hukum, penuntasan ini juga harus bisa memiliki alas hukum yang kuat. Sehingga, bagi korban dan keluarga korban selain memperoleh keadilan tak kalah penting juga mendapatkan kepastian hukum.***

Baca Juga  Presiden Terpilih Prabowo Silaturahmi ke Kediaman Jokowi, Pratikno: Kebersamaan dan Keberlanjutan

Jakarta, 11 Juli 2023

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Penyelesaian Pelanggaran HAMPresiden JokowiStudy Demokrasi Rakyat (SDR)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dari Sidang Mario Dandy, Ahli Hukum Pidana: Restitusi Tidak Bisa Dibebankan ke Orangtua

Post Selanjutnya

Berteguh Cegah Korupsi, KPK Bekali Komitmen Integritas Kemenkop UKM

RelatedPosts

Setya Novanto/Instagram @s.novanto

Sosok Setya Novanto di Balik Pintu Golkar yang Tetap Terbuka: Seorang Milyuner dan Sempat Jadi Pria Tampan Surabaya

19 Agustus 2025
human person people cheerful pointing AI

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

19 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Irjen Pol. Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si.,

80 Tahun Usia Kemerdekaan Dan Mimpi Pejuang Serta Para Pendiri Bangsa

12 Agustus 2025
Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, perwira tinggi Polri yang sejak 5 Agustus 2025 mengemban amanat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya

Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

11 Agustus 2025
Menteri Luar Negeri Sugiono

Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

5 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Berteguh Cegah Korupsi, KPK Bekali Komitmen Integritas Kemenkop UKM

DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasikan Agar Masyarakat Rasakan Manfaat Positif UU Kesehatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

20 Agustus 2025
Setya Novanto/Instagram @s.novanto

Sosok Setya Novanto di Balik Pintu Golkar yang Tetap Terbuka: Seorang Milyuner dan Sempat Jadi Pria Tampan Surabaya

19 Agustus 2025
Anggota PWI DKI Jakarta Eka Ardimiyati Fun mengikuti lomba menembak di Rajawali Shooting Academy Sentul/Foto: Cahyo

PWI DKI Jakarta Rayakan Kemerdekaan RI Lewat Aksi Ketangkasan Menembak di Sentul

19 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
human person people cheerful pointing AI

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

19 Agustus 2025

Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

18 Agustus 2025
Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta menggelar Kirab Merah Putih pada Minggu, 17 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80/Kabariku/Bembeng

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

18 Agustus 2025
Tim gabungan Satpol PP dan BPBD Blora memadamkan api akibat kebakaran sumur minyak di desa Gandu Kecamatan Bogorejo/Dok. Info Publik

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

18 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

    IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.