Jakarta, Kabariku- Sekarang ini ramai soal sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan mobil.
Menanggapi hal tersebut, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, soal sertifikat mengemudi ketika membuat SIM masih dalam pengkajian.
“Teman-teman (wartawan) tanya, kapan dilaksanakan sertifikat itu? Belum, belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji terus,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJ News, Jumat (30/6/2023).
Yunus menambahkan, jika sudah diterapkan secara efektif, maka sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi berbadan hukum dan juga diakui oleh negara.
Selain itu, instruktur atau pengajar dari sekolah mengemudi pun harus yang memiliki keterampilan dan juga memiliki sertifikat.
“Sehingga bisa dimasukkan ke dalam kurikulum kompetensi pemohon SIM,” jelasnya.
Menurut Yunus, pihak kepolisian hingga hari ini masih menguji kompetensi kemampuan dari pemohon SIM.
“Dan kompetensi tersebut harus didapat berdasarkan pendidikan dan latihan di sekolah pengemudi yang berbadan hukum serta diakui negara,” jelasnya.
Diketahui, polisi masih terus menyosialisasikan soal syarat sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM.
Di sisi lain, aturan melampirkan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Aturan itu diberlakukan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau pemohon SIM A.
Namun hingga saat ini aturan tersebut beleum diaplikasikan. Pihak kepolisian masih melakukan analisa dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).***
Red/K-1002
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post