JAKARTA, Kabariku- Sampai saat ini latar belakang, sebab musabab peristiwa kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Ferdy Sambo belum jelas diungkap ke publik, seakan memperlihatkan ada sesuatu yang hendak ditutupi atau disembunyikan.
Padahal rilis Kepolisian pada tanggal 11 Juli 20022 menyebutkan bahwa korban meninggal pada hari Jumat 8 Juli 2022.
Pihak kepolisian menyebutkan kematian korban disebabkan terjadinya tembak menembak. Padahal berdasarkan pengakuan keluarga korban terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki.

Hal tersebut diungkap Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) dalam rilisnya yang diterima kabariku, Rabu (20/7/2022).
“Peristiwa kematian Yosua Hutabarat diduga terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Korban diduga mengalami penyiksaan,” kata TAMPAK dalam rilisnya.
TAMPAK melalui Koordinatornya, Roberth Keytimu, S.H., menjelaskan, Hal ini berdasarkan pengakuan keluarga korban terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki.
Tragisnya, kematian korban di rumah Dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang telah dinonaktifkan Kapolri pada tanggal 18 Juli 2022.
Peristiwa ini juga mengakibatkan hilangnya hak hidup korban.
“Ini artinya peristiwa tewasnya korban diduga ada hubungannya dengan “aparat penegak hukum”, dan diduga ada “penyalahgunanan kekuasaan: sebab korban adalah ajudan dari Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo,” bebernya.
Ditegaskan TAMPAK, Bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak untuk hidup dijamin dan diakui dalam UUD Negara RI TH1945, UU No 39 Tahun 199 Tentang HAM dan UU No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasioanl Hak-Hak Sipil dan Politik.
“Bahkan hal ini dijamin dalam UU no 5 tahun 1998 Tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia,” tuturnya.
TAMPAK menyebut, Perlu disampaikan bahwa keluarga korban masih resah karena sampai saat ini penuntasan kasus ini belum jelas meskipun Kapolri telah membentuk Tim Khusus guna mengungkap latar belakang peristiwa dan pelaku penyebab kematian korban.
“Namun demikian tindakan ini perlu diapresiasi, namun disisi lain perlu juga dikritisi, sekaligus diperkuat,” sebutnya.
Ketidakjelasan penuntasan kasus ini, menurut TAMPAK, mengakibatkan terabaikannya Hak Asasi keluarga korban sebagai warga negara dinegara yang berdasarkan hukum, yaitu hak untuk tau latar belakang yang menyebabkan tewasnya korban, hak atas kepastian hukum dan memperoleh keadilan.
Persoalan HAM lainnya bagi keluarga korban adalah hak atas rasa aman karena pada waktu pihak Kepolisian mengantar jenazah korban ke rumah orang tua korban di Jambi, pihak Kepolisian melarang keluarga membuka peti jenazah, melarang menggunakan HP, kelurga korban juga diduga mengalami peretasan HP dan media Whatsapp, dan sejumlah persoalan HAM lainnya.
“Oleh karena dalam kasus ini diduga terjadi pelanggaran HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang merupakan lembaga mandiri sebagai amanat UU No 39 Tahun 199 Tentang HAM harus berperan penuh aktif melakukan Langkah-langkah yg cepat, tepat dan mumpuni,” tukasnya.
Sehubungan dengan itu, kami Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mendesak Komnas HAM melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan penyelidikan, investigasi, atas terjadinya tragedi kematian Korban Brigadir Yosua Hutabarat.
2. Memberi kan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar segera menuntaskan kasus peristiwa kematian Brigadir Yodua Hutabarat
3. Memberi kan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar memberikan jaminan hak atas rasa aman bagi keluarga korban.
Pernyataan tersebut TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM dan KEADILAN (TAMPAK) dibuat di Jakarta, 20 Juli 2022.***
Koordinator, Roberth Keytimu, S.H. Turut Menyatakan Sikap:
Saor Siagian, S.H., M.H.
Judianto Simanjuntak, S.H.
Sandi E Situngkir, S.H., M.H.
Ridwan Darmawan, S.H., M.H.
Haposan Situmorang, S.H
Roy JM Pohan, S.H.
Mangapul Silalahi, S.H.
Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.
Gabe Maruli Sinaga, S.H.
Maruli M Purba, S.H.
Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.
Salmon Siagian, S.H.
Ade Adriansyah, S.H.
Halomoan Sianturi, S.H.
Sungguh Raya Sinaga ,S.H.
Sabar Daniel Hutahean S.H.
Michael Himan, S.H.
Fati Lazira, S.H.
Dr (Yuris) Dr. (MP). H. Tegus Samudera, S.H., M.H.
Ismak, S.H.
Darman, Siahaan, S.H.
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post